Showing posts sorted by relevance for query pengertian-pasar-modal-bursa-efek. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-pasar-modal-bursa-efek. Sort by date Show all posts

Wednesday, October 2, 2019

Pintar Pelajaran Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Jenis, Pelaku, Produk, Prosedur Kerja Bursa Efek, Indeks Harga Saham, Penawaran Umum, Ekonomi

Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Jenis, Pelaku, Produk, Mekanisme Kerja Bursa Efek, Indeks Harga Saham, Penawaran Umum, Ekonomi - Pasar merupakan istilah yang tidak gila bagi semua orang, tentunya bagi Anda juga, bukan? Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara lantaran pasar modal sebagai wahana yang sanggup menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor-sektor produktif. Jika pengerahan dana masyarakat melalui lembaga-lembaga keuangan maupun pasar modal sudah sanggup berjalan dengan baik, dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri semakin usang semakin dikurangi.

Dengan demikian, pasar modal merupakan alternatif sumber dana bagi perusahaan swasta, BUMN, maupun perusahaan daerah. Hal tersebut, mengisi peranan perbankan dalam menarik dana serta mengalokasikannya, terkait dengan kebutuhan dari perusahaan itu sendiri. Pada kepingan ini Anda akan mempelajari salah satu jenis pasar abstrak, yaitu pasar modal.

A. Jenis-Jenis Produk Bursa Efek


1.1. Pengertian dan Karakteristik Pasar Modal (Capital Market) [1]


Pasar modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek), sedangkan pasar modal yaitu pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun (jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan undangan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.

Dalam pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci, Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 wacana Pasar Modal, telah mengartikan pasar modal sebagai, acara yang bersangkutan dengan:

a. Penawaran umum dan penawaran imbas (surat berharga);
b. Perusahaan publik (umum) yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya;
c. Lembaga atau profesi yang berkaitan dengan efek.

Pasar modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa imbas di Indonesia, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang mempunyai dana terbatas.

Dalam pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:

a. Pemodal/Investor, yaitu pihak yang mempunyai modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
b. Emiten, yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.

Kedua pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui prosedur tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain menyerupai yang sudah diatur oleh peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami perubahan. Oleh lantaran itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses eksklusif dari internet.

1.2. Fungsi dan Tujuan Pasar Modal


Fungsi pasar modal dan pasar uang pada hakikatnya yaitu sama, yaitu untuk meningkatkan alokasi sumber daya keuangan yang diharapkan akan menaikkan investasi dan pertumbuhan ekonomi. Secara singkat fungsi pasar modal yaitu sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang mempunyai kelebihan dana. Fungsi pasar modal secara spesifik yaitu sebagai berikut.

a. Sebagai Sumber Penghimpun Dana

Seperti halnya perbankan, perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju, dana masyarakat yang sanggup dihimpun akan sangat besar.

b. Sebagai Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal

Dalam pasar modal investor sanggup memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar.

c. Sebagai Pendorong Perkembangan Investasi

Dengan adanya pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal lantaran perusahaan yang mendapatkan dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya, baik melalui pembelian mesin gres maupun peresapan tenaga kerja. Karena fungsinya yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara maju, pasar modal merupakan sarana yang sanggup dimanfaatkan untuk pelaksanaan kebijakan moneter.

Namun, di negara maju maupun di negara sedang berkembang, pasar modal berperan juga sebagai biro pembangunan, yaitu sebagai alat memobilisasi dana, baik yang ada dalam perekonomian domestik maupun yang berasal dari luar negeri.

Dalam pembentukan pasar modal mempunyai tujuan sebagai berikut. [2]

a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mempunyai perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).

1.3. Pelaku Pasar Modal [1]


Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak bisa bertemu secara eksklusif untuk menciptakan transaksi, tetapi harus melibatkan beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa (investment fund).

a. Pemodal/Investor

Pemodal yaitu pihak yang mempunyai modal untuk dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga. Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat berharga yang telah dibelinya dengan tujuan menerima capital gain, yaitu keuntungan berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-. Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa manfaatnya bila yang dijual yaitu 30.000 lembar.

Hal yang perlu diingat, dalam prosedur pasar modal, pemodal tidak bisa bertransaksi eksklusif dengan emiten; tetapi untuk bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan imbas tersebut.

b. Emiten

Emiten yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melaksanakan emisi, yaitu memperlihatkan imbas (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila imbas yang dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan. Emiten umumnya yaitu perusahaan atau forum yang membutuhkan modal untuk membiayai atau memperluas usahanya.

c. Perusahaan Efek

Perusahaan imbas yaitu perusahaan yang telah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa acara berikut:

1) mediator perdagangan efek;
2) penjamin emisi efek;
3) manajer investasi; dan
4) penasihat investasi.

d. Danareksa (Investment Fund)

Danareksa yaitu pihak yang kegiatannya melaksanakan investasi, investasi kembali atau perdagangan efek.

1.4. Lembaga Penunjang Pasar Modal [1]


Lembaga Penunjang Pasar Modal merupakan forum yang menunjang semua acara di pasar modal, meliputi bank kustodian, biro manajemen efek, wali amanat, penasihat investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.

a. Bank Kustodian

Bank kustodian yaitu bank yang berfungsi melaksanakan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.

b. Biro Administrasi Efek (BAE)

Biro manajemen yaitu forum yang melaksanakan acara manajemen imbas bagi emiten, menyerupai pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.

c. Wali Amanat

Wali amanat yaitu pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.

d. Penasihat Investasi

Penasihat investasi yaitu pihak yang bertugas menyampaikan pesan yang tersirat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya menyampaikan nasihat, tapi tidak mengelola dana menyerupai yang dilakukan manajer investasi.

e. Pemeringkat Efek

Pemeringkat imbas yaitu pihak yang bertugas menyampaikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.

f. Penjamin Emisi

Penjamin emisi yaitu pihak yang bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten sanggup terpenuhi.

1.5. Profesi Penunjang Pasar Modal [1]


Profesi penunjang pasar modal merupakan profesi atau pekerjaan yang ikut menunjang kelancaran pasar modal. Profesi penunjang pasar modal meliputi akuntan, konsultan hukum, penilai (appraiser), dan notaris.

a. Akuntan

Akuntan yaitu profesi yang bertugas melaksanakan investigasi atas laporan keuangan suatu perusahaan, apakah sudah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Indonesia dan ketentuan Bapepam. Untuk melaksanakan tugasnya di pasar modal, akuntan yang bersangkutan harus terdaftar di Bapepam dan juga harus selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mengenai akuntansi, pengendalian interen, dan investigasi perusahaan efek.

b. Konsultan Hukum

Konsultan aturan yaitu profesi yang bertugas mengusut aspek-aspek aturan emiten dan menyampaikan legal opinion (pendapat hukum) mengenai keadaan dan keabsahan perjuangan emiten, menyerupai anggaran dasar, izin usaha, bukti pemilikan harta kekayaan, perjanjian/perikatan dengan pihak ketiga, dan lain-lain. Oleh lantaran itu, konsultan aturan yang terdaftar di Bapepam harus mempunyai pengetahuan dan keahlian yang tinggi mengenai dunia pasar modal, baik teori maupun praktik.

c. Penilai (Appraiser)

Penilai yaitu profesi yang bertugas melaksanakan evaluasi terhadap aktiva (harta) berdasarkan nilai yang masuk akal kepada emiten yang akan go public (menjual sahamnya) dan kepada emiten yang melaksanakan proses akuisisi.

d. Notaris

Notaris yaitu profesi yang bertugas membantu para pelaku pasar modal dalam menyusun anggaran dasar dan kontrak-kontrak penting.

1.6. Badan Pembina, Pengawas dan Pembantu Pasar Modal [1]


Dalam pasar modal terdapat tubuh pembina pasar modal, tubuh pengawas dan pembantu pasar modal. Untuk lebih memahami badan-badan tersebut, berikut ini kita akan membahas mengenai tubuh pembina pasar modal, tubuh pengawas dan pembantu pasar modal.

a. Badan Pembina Pasar Modal

Badan Pembina Pasar Modal terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, Anggota, dan Sekretaris dengan susunan sebagai berikut.

Ketua : Menteri Keuangan
Wakil Ketua : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS
Anggota : Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Muda Sekretaris Negara, Menteri Muda Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sekretaris : Ketua BAPEPAM

Adapun kiprah Pembina Pasar Modal adalah:
  1. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No. 15 tahun 1952 wacana Bursa dan Peraturan Perundangan Lainnya;
  2. Memberikan pertimbangan kebijakan kepada Menteri Keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN.
b. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)

Bapepam mempunyai tugas-tugas, sebagai berikut:
  1. Melaksanakan evaluasi terhadap perusahaan yang akan menjual efeknya melalui pasar modal, apakah telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.
  2. Mengikuti perkembangan perusahaan-perusahaan yang menjual imbas di pasar modal secara terus-menerus.
  3. Melakukan training dan pengawasan terhadap pasar modal yang diselenggarakan pasar modal nasional.
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1995 wacana Pasar Modal, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut:
  1. Memberikan izin, persetujuan, dan pendaftaran kepada para pelaku pasar modal.
  2. Memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum.
  3. Menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal.
  4. Melakukan penegakan aturan atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Sebelum menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, Bapepam dulunya berjulukan Badan Pelaksana Pasar Modal. Tetapi semenjak pasar modal diswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta pada tahun 1991 maka fungsi Bapepam sebagai pelaksana berkembang menjadi pengawas saja.

c. PT Danareksa

PT Danareksa didirikan pemerintah untuk menjaga kelangsungan hidup pasar modal dan mewakili masyarakat terutama yang berkemampuan terbatas dalam membeli saham. 

PT Danareksa mempunyai tugas-tugas, sebagai berikut:
  1. Membantu mempercepat masyarakat yang berkemampuan terbatas untuk membeli saham sehingga mereka sanggup menikmati dividen (pembagian keuntungan perusahaan). Caranya: PT Danareksa akan membeli saham sebesar 50% dari yang ditawarkan. Saham tersebut kemudian dipecah-pecah dalam bentuk akta saham dengan nilai nominal Rp10.000,-, dan masyarakat boleh membelinya paling banyak 100 lembar.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membeli imbas dalam rangka pengerahan dan dana dari masyarakat. Selain masyarakat sanggup menikmati dividen, dana yang terkumpul bisa disalurkan ke emiten untuk pengembangan usahanya.

1.7. Instrumen / Produk Pasar Modal


Pada pasar modal, instrumen atau produk yang ditransaksikan mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun (long-term instrument). Produk atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan dan surat berharga yang berbentuk utang.

Beberapa instrumen atau produk yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut.

a. Saham Biasa (Common Stock)

Saham biasa yaitu tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau tubuh dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa yaitu dividen menerima keuntungan, perusahaan menerima keuntungan, mempunyai hak suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan perjuangan kalau perusahaan gulung tikar sesudah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara jenis saham biasa ada yang disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh perusahaan besar dan terkenal yang sudah usang memperlihatkan kemampuan untuk memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Saham yang tergolong unggulan, antara lain saham PT Telkom Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Tbk, atau PT HM Sampoerna.

b. Bukti Right (Right Issue)

Right issue yaitu hak bagi pemodal untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, investor tidak terikat untuk harus membelinya. Ini berbeda dengan dividen, yang secara otomatis diterima pemegang saham. Imbalan yang diperoleh oleh pembeli right issue yaitu sama dengan membeli saham, yaitu dividend atau capital gain. Risiko investasi right issue yang dihadapi investor yaitu menurunnya dividen per saham atau bahkan rugi dalam jual beli saham (capital loss).

c. Obligasi (Bonds)

Obligasi yaitu surat legalisasi utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan. Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon ini bisa tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham, dalam obligasi juga dimungkinkan memperoleh capital gain. Obligasi mengandung suatu perjanjian yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi santunan (penerbit obligasi) dan akseptor pinjaman. Penerbit obligasi mendapatkan santunan dari pemegang obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai jatuh tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus dibayarkan.

d. Saham Preferens atau Saham spesial (Preferred Stock)

Saham preferens merupakan adonan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping mempunyai karakteristik menyerupai obligasi (memberikan hasil yang tetap), juga mempunyai karakteristik saham biasa. Saham preferens yaitu saham yang menyampaikan prioritas pilihan kepada pemegangnya, antara lain, hak untuk didahulukan dalam memperoleh dividen, hak menukar sahamnya dengan saham biasa, hak menerima dividen dalam jumlah tetap dan risiko kepemilikan saham yang lebih kecil dari saham biasa, hak untuk memengaruhi manajemen terutama dalam pencalonan pengurus.

e. Waran (Warrant)

Seperti halnya right issue, waran yaitu produk turunan dari efek. Waran yaitu hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran dijual bersamaan dengan surat berharga lain, contohnya obligasi atau saham. Waran diterbitkan dengan tujuan supaya pemodal tertarik membeli obligasi atau saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan suku bunga tinggi, tentunya investor lebih suka menginvestasikan dananya di bank.

f. Reksadana (Mutual Fund)

Reksadana (mutual fund) yaitu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat berharga (portofolio efek) oleh manajer investasi. Keuntungan investasi reksadana berasal dari tiga sumber, yaitu dividend, capital gain, dan peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB yaitu perbandingan antara total nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana yang diterbitkannya.

Di Indonesia perdagangan produk pasar modal dilaksanakan di dua kota, yaitu Jakarta (Bursa Efek Jakarta) dan Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk yang dijual di bursa imbas harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Sejumlah saham dan obligasi yang diperdagangkan, diperjualbelikan di sistem Nasdaq (National Association of Securities Dealer Automated Quotation), yaitu jaringan isu otomatis yang menyediakan kutipan harga bagi para pialang dan pedagang atas sekitar 5.000 saham paling aktif. National Association of Securities Dealer yang mengawasi pasar ini mempunyai kekuasaan untuk menolak perusahaan-perusahaan atau pelaku-pelaku pasar yang dinilai tidak jujur atau pailit. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika,Deplu AS)

1.8. Penawaran Umum (Go Public)


a. Pengertian dan Manfaat Penawaran Umum

Istilah penawaran umum atau go public yaitu penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum untuk kali pertama melaksanakan penjualan saham atau obligasi di pasar perdana (primary market). Setiap perusahaan yang sudah go public gampang dikenali oleh masyarakat, lantaran di belakang nama perusahaan terdapat istilah “Tbk” (terbuka). Adapun dalam bahasa Inggris disebut “Plc” (public listed company).

Mekanisme penawaran umum perdagangan saham perdana disebut dengan istilah IPO (Initial Public Offering). Dalam IPO, ada yang disebut prospektus. Menurut Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995, prospektus yaitu setiap isu tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan supaya pihak lain membeli efek.

Dengan adanya penawaran umum, berarti perusahaan dituntut lebih terbuka dan harus mengikuti aturan-aturan yang disepakati pasar modal mengenai kewajiban pelaporan. Segala sesuatu yang bekerjasama dengan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran harus dicatat secara terperinci dan sanggup dipertanggungjawabkan. Perusahaan harus selalu menciptakan pelaporan yang diwajibkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Laporan keuangan tersebut harus terus dipantau baik oleh pemilik modal maupun masyarakat umum sehingga kalau terjadi penyimpangan sanggup segera diketahui begitu pun dengan perkembangan perusahaan.

Modal dari hasil penawaran umum selanjutnya digunakan untuk melaksanakan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan untuk melaksanakan divestasi. Perusahaan yang melaksanakan go public, tidak berkewajiban membayar bunga sebagai beban tetap, tetapi hanya membagi dividen dari keuntungan yang diperoleh. Dengan cara go public, emiten sebagai penerbit saham akan dikenal oleh masyarakat sehingga proses ini sanggup dianggap promosi tidak eksklusif bagi perusahaan maupun bagi produk dan jasa yang dihasilkannya. Setiap perusahaan yang sudah go public, pengelolaannya akan diserah kan kepada orang-orang yang mampu
di bidangnya sehingga akan menjadikan perusahaan tumbuh dan berkembang dengan struktur organisasi yang kuat.

b. Persiapan dan Proses Go Public

Mekanisme perdagangan saham yang akan dilakukan dalam penawaran umum, perusahaan terlebih dahulu mengajukan pendaftaran go public kepada Bapepam. Selanjutnya, pendaftaran tersebut akan ditanggapi oleh Bapepam dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari. Jika dalam 45 hari tidak ada jawaban yang disampaikan oleh Bapepam, pendaftaran tersebut dinyatakan efektif. Selama pengajuan pendaftaran go public ke Bapepam, perusahaan sanggup melaksanakan promosi penjualan atau public expose kepada masyarakat. Dalam public expose ini, perusahaan mengundang calon investor yang dianggap potensial. Selain itu, dalam public expose dijelaskan, acara perusahaan, pertumbuhan perusahaan, prospek ke depan, serta hal-hal lain yang bekerjasama dengan perkembangan perusahaan yang intinya, berusaha menyampaikan daya tarik kepada masyarakat untuk bersedia menjadi investor atau menanamkan modalnya.

Adapun syarat-syarat bagi perusahaan yang akan melaksanakan go public, di antaranya:
  1. emiten berkedudukan di Indonesia;
  2. pemegang saham minimal 300 orang;
  3. modal disetor penuh sekurang-kurangnya tiga miliar rupiah;
  4. setelah diaudit, selama dua tahun buku terakhir berturut-turut memperoleh laba;
  5. laporan keuangan telah diperiksa akuntan publik untuk dua tahun terakhir berturut-turut dengan pernyataan masuk akal tanpa pengecualian untuk tahun terakhir;
  6. untuk perbankan harus memenuhi kriteria sebagai bank yang sehat dan memenuhi kecukupan atau cadangan modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
Tahap selanjutnya, perusahaan yang sudah terdaftar atau disebut juga emiten sanggup mencatatkan sahamnya di bursa efek, sebagai kelanjutan dan kontrak pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah pencatatan saham-saham emiten di bursa efek, perdagangan saham di pasar sekunder tersebut, sanggup eksklusif ditransaksikan. Tetapi, selama belum dicatatkan, saham ini belum sanggup diperdagangkan di bursa. Pencatatan saham sanggup dilakukan pada satu bursa yang disebut dengan single listing maupun dua bursa yang disebut dengan dual listing.

Jika sisa saham yang dicatatkan di bursa secara sekaligus, cara ini disebut company listing. Jika sisa saham yang dicatatkan secara sebagian-sebagian (partial), cara ini dengan partial listing. Menurut Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta KEP-01/BEJ/1992, untuk sanggup mencatatkan sahamnya di bursa, emiten wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum maupun sebagai perusahaan publik telah dinyatakan efektif oleh Bapepam.
  2. Laporan keuangan perusahaan untuk tahun buku terakhir di audit dengan masuk akal tanpa syarat.
  3. Saham yang dicatatkan minimal berjumlah 1.000.000 (satu juta) saham.
  4. Jumlah pemegang saham, baik perorangan maupun forum minimal 200, dan pemegang saham masing-masing mempunyai minimal 1 (satu) satuan perdagangan.
  5. Wajib mencatatkan seluruh saham yang telah disetor penuh, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan wacana persentase pemilikan saham oleh pemodal asing.
  6. Perusahaan telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya tiga tahun.
  7. Dalam dua tahun terakhir menerima keuntungan operasi, tidak terdapat saldo kerugian pada posisi keuangan yang terakhir.
Dalam sistem perdagangan di bursa efek, setiap nama per usahaan emiten tidak ditulis secara lengkap, tetapi memakai isyarat yang terdiri atas 4 abjad alfabetik. Kode ini disebut dengan ticker symbol. Karakter terakhir Q digunakan untuk warrant, sedangkan abjad terakhir Z digunakan untuk bukti right.

Perusahaan yang sudah terdaftar dalam bursa efek, harga saham akan ditentu kan oleh kekuatan undangan dan penawaran pasar. Pada dikala undangan meningkat, harga saham cenderung naik. Sebaliknya, kalau penawaran saham meningkat, harga saham cenderung turun. Adapun investor yang memegang saham untuk waktu yang pendek, akan berusaha menjual saham pada dikala harga saham tinggi. Selisih dari harga jual dan harga beli tersebut yang akan menjadi keuntungan bagi investor.

Bursa imbas Jakarta perlu menerapkan sistem auto rejection untuk menjaga terlaksanannya perdagangan imbas yang teratur, masuk akal dan efisien. Penerapan auto rejection dilakukan berdasarkan kelompok harga dan penentuan batas parameter rejection mengacu pada harga terakhir di pasar reguler pada hari bursa sebelumnya. (Sumber: Pengetahuan Pasar Modal, Sunariyah, 2004)

1.9. Indeks Harga Saham (IHS)


a. Pengertian Indeks Harga Saham (IHS)

Aktivitas pasar modal dikala ini tidak terlepas dari apa yang disebut dengan indeks harga saham. Indeks harga saham yaitu suatu angka yang digunakan untuk membandingkan perubahan yang terjadi pada harga suatu saham. Indeks harga saham menjadi indikator untuk mengetahui pergerakan acara ekonomi, baik sedang mengalami kenaikan atau penurunan. Banyak orang akan melihat pergerakan itu dari sisi indeks yang dicapai pada dikala itu juga.

Namun, indeks harga saham masih kurang akurat kalau digunakan untuk mengukur kenaikan atau penurunan acara ekonomi. Untuk itu, dibutuhkan adanya indikator-indikator lain yang mendukung dan saling melengkapi supaya sanggup memperlihatkan pertumbuhan atau penurunan ekonomi yang sebenarnya.

Indeks harga secara sederhana yaitu suatu angka yang digunakan untuk membandingkan antara suatu kejadian dan kejadian lainnya atau merupakan suatu angka yang dibentuk sedemikian rupa sehingga sanggup dipergunakan untuk melaksanakan perbandingan antara acara yang sama dalam dua waktu yang berbeda menyerupai produksi, ekspor, hasil penjualan, dan jumlah uang beredar.

b. Jenis Indeks Harga Saham

Indeks harga saham, sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu indeks harga saham individual dan indeks harga saham gabungan.
  1. Indeks Harga Saham Individual (IHSI) yaitu indeks memperlihatkan perubahan dari suatu harga saham suatu perusahaan. Indeks ini tidak sanggup mengukur harga dari suatu saham perusahaan tertentu apakah mengalami perubahan, kenaikan, atau penurunan.
  2. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu indeks memperlihatkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek. Indeks inilah yang paling banyak digunakan dan digunakan sebagai contoh wacana perkembangan acara di pasar modal.
Untuk menghitung IHS dibutuhkan dua data harga, yaitu harga waktu dasar dan harga waktu yang berlaku. Harga waktu dasar disebut dengan H0 dan harga waktu yang berlaku disebut dengan Ht. Secara sederhana, rumus untuk menghitung indeks harga saham yaitu sebagai berikut.


Keterangan :

IHS = Indeks harga saham
Ht = Harga waktu yang berlaku
H0 = Harga waktu dasar

Pergerakan angka indeks akan memperlihatkan perubahan situasi pasar yang terjadi. Pasar yang sedang bernafsu atau aktif, ditunjukkan dengan indeks harga saham yang mengalami kenaikan. Kondisi ini yang biasanya memperlihatkan keadaan yang diinginkan. Saat keadaan stabil ditunjukkan dengan indeks harga saham yang tetap. Adapun dikala pasar sedang lesu ditunjukkan dengan indeks harga saham yang mengalami penurunan. Keadaan pasar secara umum gres sanggup diketahui kalau kita mengetahui Indeks Harga Saham Gabungan.

Ada dua metode perhitungan indeks harga saham gabungan, yaitu sebagai berikut.

1) Metode rata-rata

Pada metode ini penghitungan Indeks Harga Saham Gabungan hampir sama dengan penghitungan Indeks Harga Saham Individual, tetapi harus menjumlahkan seluruh harga saham yang tercatat. Rumus untuk menghitung Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yaitu sebagai berikut.



Keterangan :

ΣHt = Total harga semua saham pada waktu yang berlaku
ΣH0 = Total harga semua saham pada waktu dasar.

Dari angka indeks tersebut sanggup diketahui kalau kondisi pasar apakah sedang ramai, lesu, atau dalam keadaan stabil. Angka IHSG memperlihatkan di atas 100 berarti kondisi pasar sedang ramai, sedangkan di bawah 100 berarti kondisi pasar sedang lesu, dan nilai 100 berarti pasar dalam keadaan stabil.

2) Metode timbangan (pembobotan) dikemukakan oleh Laspeyres dan Paasche.

a) Laspeyres mendasarkan pada jumlah saham pada waktu dasar.

Adapun untuk perhitungan dengan pembobotan yang ditemukan oleh Laspeyres yaitu sebagai berikut.


Keterangan :

K0 = jumlah semua saham yang beredar pada waktu dasar.

b) Paasche memakai jumlah saham pada waktu yang bersangkutan.

Adapun untuk perhitungan angka indeks dengan memakai waktu berlaku sebagai bobot dikemukakan oleh Paasche. Rumus yang digunakan yaitu sebagai berikut.


Keterangan :

Kt = jumlah semua saham yang beredar pada waktu yang berlaku.

Sebenarnya dilihat dari segi praktis, rumus yang dikemukakan oleh Laspeyres lebih baik, lantaran bobot yang digunakan tidak berubah. Namun, secara teoritis kurang baik, lantaran yang ber efek terhadap harga sesungguhnya yaitu jumlah saham pada waktu yang bersangkutan. Sebaliknya, secara teoritis rumus Paasche sangat baik, lantaran perubahan jumlah saham diperhitungkan pengaruhnya terhadap perubahan harga, tetapi dari segi praktis, cukup sulit diterapkan.

Di Indonesia indeks harga saham diperkenalkan kali pertama pada 15 April 1983 dan mulai dicantumkan dalam kurs imbas harian semenjak 18 April 1983. (Sumber: Pengetahuan pasar modal, Sunariyah, 2004).

B. Mekanisme Kerja Bursa Efek


Dalam prosedur kerja bursa imbas terjadi dua jenis penawaran, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

2.1. Pasar Perdana


Pasar Perdana yaitu interaksi undangan dan penawaran surat berharga yang gres diterbitkan secara eksklusif antara emiten dan investor tanpa melalui pasar modal. Jadi, penawaran imbas dari emiten kepada pemodal berlangsung dalam masa tertentu dan imbas tersebut belum dicatatkan di bursa. Di pasar perdana, biasanya emiten melaksanakan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).

Berikut ciri-ciri pasar perdana antara lain:
  1. harga saham tetap;
  2. tidak dikenakan komisi;
  3. hanya untuk pembelian saham;
  4. pemesanan dilakukan melalui biro penjual;
  5. jangka waktu terbatas;
  6. uang hasil penjualan menjadi milik emiten.
Berkaitan dengan acara di pasar perdana ini, Anda niscaya pernah mendengar istilah (go public) pada sebuah perusahaan. Apakah go public itu? Secara sederhana, go public merupakan penawaran surat berharga (saham dan obligasi) kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Go public yaitu acara yang bersangkutan dengan penawaran imbas (surat berharga) yang dilakukan oleh emiten kepada publik (minimal 100 pihak) untuk menjual imbas kepada umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang.
 Pasar merupakan istilah yang tidak gila bagi semua orang Pintar Pelajaran Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Jenis, Pelaku, Produk, Mekanisme Kerja Bursa Efek, Indeks Harga Saham, Penawaran Umum, Ekonomi
Bagan 1. Mekanisme Penawaran Umum (Go Public).

2.2. Pasar Sekunder


Pasar sekunder ialah bentuk interaksi undangan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di pasar modal dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan prosedur pasar. Intinya pasar sekunder yaitu pasar tempat sekuritas yang diperdagangkan di pasar primer diperjualbelikan kembali. Transaksi di pasar sekunder berlangsung beberapa dikala sesudah transaksi di pasar primer selesai dilakukan.

Berikut ciri-ciri pasar sekunder, antara lain:
  1. harga berfluktuasi sesuai dengan prosedur pasar;
  2. dikenakan komisi;
  3. pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;
  4. jangka waktu tidak terbatas;
  5. digunakan untuk pembelian dan penjualan saham;
  6. uang hasil penjualan menjadi milik pihak penjual atau pemilik sekuritas.
Sebelum sanggup melaksanakan transaksi, investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan imbas mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melaksanakan transaksi saham.

Dalam perdagangan saham, jumlah yang diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot senilai dengan 500 saham, yang merupakan batas minimal pembelian saham. Transaksi saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut sanggup disampaikan, baik secara tertulis maupun verbal (telepon) kepada perusahaan imbas melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai transaksi jual beli imbas dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond berminat membeli saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga Rp500, per saham. Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan imbas (misalnya adanya dana yang cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan disampaikan kepada pialang di lantai bursa untuk dilaksanakan.

Pialang inilah yang akan bertindak untuk melaksanakan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya sanggup dilihat pada Bagan 2. berikut.
 Pasar merupakan istilah yang tidak gila bagi semua orang Pintar Pelajaran Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Jenis, Pelaku, Produk, Mekanisme Kerja Bursa Efek, Indeks Harga Saham, Penawaran Umum, Ekonomi
Bagan 2. Mekanisme Transaksi di Bursa Efek.
Perdagangan imbas di pasar sekunder berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan setiap hari kerja, mulai Senin hingga dengan Jumat dan berlangsung dalam dua sesi, yaitu:

a. Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
b. Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB (kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).

Pada pasar ini, sistem perdagangan imbas terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus.
  1. Sistem kol yaitu sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol yaitu imbas yang kali pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
  2. Sistem terus-menerus. Pada sistem ini imbas diperdagangkan oleh anggota bursa secara eksklusif tanpa melalui pemimpin kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan sistem ini. Baik pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi perdagangan imbas dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung semenjak transaksi dilakukan.
Secara umum terdapat beberapa kerugian pada pasar modal. Kerugian tersebut, antara lain berkaitan dengan adanya sejumlah risiko dari investasi atas sejumlah produk pasar modal, yaitu sebagai berikut.
  1. Risiko pasar (market risk) yang identik dengan risiko nilai tukar dan tingkat suku bunga, yaitu risiko yang timbul akhir adanya perubahan harga, tingkat suku bunga, nilai tukar yang terus berfluktuasi sesuai dengan konjungtur pasar.
  2. Risiko penanaman kembali (reinvestment risk), yaitu risiko bagi investor lantaran terpaksa mengambil investasi yang memberi hasil lebih rendah akhir naiknya tingkat suku bunga.
  3. Risiko gagal bayar atau tagih (default risk), yaitu risiko yang timbul lantaran pembayaran yang harus dilakukan pada dikala jatuh tempo tidak terpenuhi.
  4. Risiko mendasar ekonomi (fundamental risk), yaitu risiko yang timbul akhir perubahan-perubahan kondisi perekonomian makro, domestik maupun internasional, moneter, fiskal dan akal pemerintah lainnya.
New York Stock Exchange (NYSE) yaitu salah satu institusi pasar modal terbesar di dunia. Bursa ini didirikan pada 1792, pada dikala sekelompok pialang berkumpul di bawah sebuah pohon di Wall Street di Kota New York untuk menciptakan aturan-aturan dalam pelaksanaan proses transaksi saham. Di simpulan dekade 1990-an, NYSE memuat 3.600 saham yang berbeda. Informasi yang mengalir secara elektronik di antara kantor-kantor pialang dan bursa, membutuhkan serat optik yang terbentang sepanjang 200 mil (320 km) dan 8.000 sambungan telepon untuk menangani transaksi perdagangan efek. (Sumber: Garis Besar Ekonomi Amerika, Deplu AS)

C. Kebaikan (Kelebihan) dan Keburukan (Kekurangan) Pasar Modal [1]


Kebaikan pasar modal berkaitan erat dengan manfaat yang bisa didapat dari adanya pasar modal.

a. Kebaikan bagi Pemodal/Investor


Pasar modal mempunyai kebaikan bagi pemodal/investor, sebagai berikut.
  1. Memberikan wahana berinvestasi.
  2. Memperoleh dividen atau bunga.
  3. Mudah beralih alat investasi. Misalnya dari saham A ke saham B dengan cara jual beli. Dari jual beli ini pemodal bisa memperoleh capital gain atau bisa mengurangi risiko kerugian lantaran anjloknya harga saham.

b. Kebaikan bagi Emiten


Pasar modal mempunyai kebaikan bagi emiten, sebagai berikut.
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang. Misalnya, untuk membangun jalan tol yang membutuhkan modal besar dengan pengembalian santunan yang cukup usang (lebih dari 1 tahun).
  2. Lebih bebas dan fleksibel dalam mengelola dana.
  3. Tidak membebani perusahaan, lantaran emiten hanya menyampaikan dividen yang besarnya tergantung besar kecilnya keuntungan perusahaan. Hal ini berlaku bagi emiten yang menjual imbas berbentuk saham.

c. Kebaikan bagi Pemerintah


Pasar modal mempunyai kebaikan bagi pemerintah, sebagai berikut.
  1. Pasar modal merupakan leading indicator (petunjuk penting) tren ekonomi atau kemajuan ekonomi negara.
  2. Ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi lantaran acara ekonomi berjalan dengan lancar (tidak kekurangan modal).
  3. Ikut memperluas pertumbuhan lapangan kerja seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Keburukan pasar modal berkaitan erat dengan risiko yang dihadapi oleh pelaku pasar modal. Keburukan atau risiko tersebut adalah, sebagai berikut:
  1. Bila surat berharga (efek) yang dibeli pemodal di-delisting (dikeluarkan) dari pasar modal lantaran aneka macam sebab, di antaranya lantaran emiten yang menjual imbas tersebut mengalami kerugian atau pailit, yang disebut risiko delisting.
  2. Bila terjadi inflasi yang menjadikan turunnya nilai mata uang, sehingga akan turut menurunkan daya beli dari dividen dan bunga yang diperoleh pemodal. Ini disebut risiko inflasi.
  3. Bila surat berharga yang ingin dijual tidak cepat laris menyerupai yang diharapkan. Ini disebut risiko likuiditas.
  4. Bila terjadi kenaikan tingkat bunga bank yang kesannya sanggup menurunkan harga surat-surat berharga. Naiknya tingkat bunga bank menciptakan para pemodal lebih tertarik berinvestasi di bank. Akibatnya, undangan akan surat berharga menurun sehingga harga surat berharga pun menjadi turun. Ini disebut risiko tingkat bunga.
  5. Bila surat-surat berharga terpaksa dijual dengan harga lebih rendah dari harga belinya, sehingga pemodal mengalami kerugian. Ini disebut risiko capital loss.
  6. Bila kemampuan emiten dalam menghasilkan keuntungan menurun. Akibatnya dividen yang dibayarkan ke pemodal ikut menurun. Ini disebut risiko bisnis.
Dari risiko-risiko tersebut, tampak bahwa sebagian dari risiko pasar modal sama dengan risiko pasar uang.

D. Info [1]


4.1. Apa Itu Wall Street? Apa Hubungan Wall Street dengan Bursa Saham New York? Apa Peranan Bursa Saham New York di Pasar Modal Dunia?


Wall Street yaitu nama terkenal untuk sentra pasar uang, pasar modal, dan forum keuangan di Amerika Serikat. Wall Street meliputi Bursa Saham New York (New York Stock Exchange/NYSE), Bursa Saham Amerika (American Stock Exchange/ASE), Bank Sentral (Federal Reserve Bank), dan bank-bank komersial lain. Akan tetapi, nama Wall Street lebih sering dikaitkan dengan Bursa Saham New York saja.

Menurut sejarah, nama Wall Street diambil dari nama sebuah jalan kecil di kota New York. Pada tahun 1792, tujuh perusahaan pialang saham dan tiga belas pedagang saham telah berunding untuk menciptakan tempat perdagangan saham yang sah. Karena mereka berunding di bawah sebuah pohon di jalan Wall Street No.68, maka tempat perdagangan saham itu disebut dengan Wall Street. Sejak tahun 1863 nama pasar saham ini diresmikan menjadi New York Stock Exchange, sering disingkat NYSE, dan lokasinya pun dipindahkan ke Broad Street No. 20. Meskipun demikian, nama Wall Street tetap terkenal dan bahkan sering digunakan untuk mewakili pasar uang yang lebih luas. Selanjutnya, kita akan membahas wacana Bursa Saham New York (The New York Stock Exchange/NYSE).

Bursa Saham New York yaitu bursa saham terbesar dan paling besar lengan berkuasa di dunia, meskipun bukan merupakan bursa saham yang pertama berdiri. Persyaratan untuk menjadi anggota dan terdaftar pada Bursa Saham New York sangat berat, sehingga hanya beberapa ribu perusahaan di Amerika Serikat yang sahamnya terdaftar di Bursa Saham New York. Syarat-syarat tersebut meliputi:

a. kemampuan menghasilkan di atas 1.000.000 dolar AS (Satu juta dolar AS) setahun, sesudah dipotong pajak dan biaya-biaya lain;
b. mempunyai harta terwujud neto (net tangible assets) di atas 8.000.000 dolar AS (delapan juta dolar AS);
c. memperlihatkan paling sedikit 400.000 saham biasa (common stock), tidak termasuk saham milik keluarga, untuk dijual kepada paling sedikit 1.500 pemegang saham.

Karena ketatnya persyaratan tersebut, cukup umur ini hanya sekitar 1.100 perusahaan yang sahamnya terdaftar di Bursa Saham New York, dibandingkan dengan puluhan ribu perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar-pasar saham lainnya di seluruh dunia. Harga saham-saham di Bursa Saham New York terus-menerus dipantau dan dihitung dalam bentuk indeks oleh Dow Jones & Co., sebuah perusahaan penerbitan yang menerbitkan harian The Wall Street Journal. Indeks-indeks Dow Jones disiarkan secara lengkap pada setiap edisi harian tersebut ke seluruh dunia. Indeks Dow Jones merupakan kumpulan harga saham rata-rata dari beberapa perusahaan yang dianggap mewakili.

Ada empat jenis indeks, yakni:

a. Dow Jones Industrial Average Index (DJIA): harga rata-rata saham 30 perusahaan industri terkemuka di Amerika.
b. Dow Jones Transportation Average Index: harga rata-rata saham 20 perusahaan angkutan terkemuka.
c. Dow Jones Utility Average Index: harga rata-rata 15 perusahaan jasa pelayanan umum (air, listrik, dan gas).
d. Dow Jones Closing Average Index: harga rata-rata saham 65 perusahaan.

Di samping keempat indeks tersebut, Dow Jones juga menyiarkan beberapa indeks lain untuk kepentingan penjualan obligasi (Dow Jones Bond Average Index), dan untuk perdagangan komoditi (Dow Jones Futures Index dan Dow Jones Spot Index).

Dari keempat indeks saham di atas sanggup diketahui naik turunnya harga saham setiap hari. Naik turunnya harga saham di Bursa Saham New York dipengaruhi banyak faktor, bukan sekedar jumlah dividen yang diharapkan. Faktor-faktor politik, kemajuan perusahaan, fluktuasi aneka macam nilai mata uang, dan perkembangan suku bunga di pasar uang internasional ikut dipertimbangkan para investor dan pialangnya, sehingga tidak heran bila sering terjadi gejolak dalam perdagangan saham. Demikian besar efek Bursa Saham New York terhadap perdagangan saham di bursa-bursa saham di seluruh dunia, sehingga perhatian seluruh dunia selalu tertuju padanya. Setiap gejolak yang terjadi di Bursa Saham New York, betapapun kecilnya, akan eksklusif besar lengan berkuasa pada perdagangan bursa saham di negaranegara lain.

Pengaruh yang dimiliki Bursa Saham New York terutama disebabkan beberapa hal berikut:
  1. Hampir semua perusahaan yang sahamnya terdaftar dalam Bursa Saham New York yaitu perusahaan-perusahaan multinasional raksasa (seperti IBM, Eastman Kodak, dan Procter and Gamble), yang sahamnya diminati dan dibeli para investor dari seluruh penjuru dunia.
  2. Besarnya efek bisnis Amerika kepada bisnis internasional serta perekonomian dunia.
  3. Kecenderungan terjadinya “globalisasi” pasar saham melalui penjualan saham dan obligasi secara internasional.
  4. Kemajuan teknologi komunikasi dan isu yang makin mendekatkan jarak dan waktu antara pasar modal di suatu negara dengan pembeli di negara lain.
Sumber: Dikutip dengan perubahan dari Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen.

4.2. IHSG


Bagi kalian yang sering melihat program Market Review di TV niscaya dekat dengan istilah ini. IHSG ini diumumkan setiap hari di TV dan di koran. Apa sih IHSG itu dan apa pentingnya IHSG hingga harus diumumkan setiap hari?

IHSG atau Indeks Harga Saham Gabungan merupakan angka yang memperlihatkan seberapa besar kenaikan harga saham secara keseluruhan/gabungan yang terjadi di Bursa Efek Jakarta semenjak tahun 1988, yaitu semenjak dimulainya kembali acara pasar modal di Indonesia. Angka tersebut merupakan angka rata-rata dari adonan harga-harga saham yang dihitung. Misal, hari ini IHSG sebesar 750,40 berarti semenjak 1988 hingga hari ini telah terjadi kenaikan harga saham sebanyak 7,5 kali lipat (+ 750%). Karena IHSG merupakan angka rata-rata, maka tidak semua saham telah naik 7,5 kali lipat; ada yang di atasnya dan ada yang di bawahnya.

IHSG bisa naik bisa turun lantaran banyak faktor yang mempengaruhi, menyerupai faktor kemampuan perusahaan menghasilkan laba, faktor kebijakan ekonomi pemerintah, faktor politik dan keamanan, faktor fluktuasi nilai mata uang (kurs), dan lain-lain. Perhatikan contoh pergerakan naik turun IHSG berikut. 

Indonesia IHSG (Tahun 2005)

 Pasar merupakan istilah yang tidak gila bagi semua orang Pintar Pelajaran Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Jenis, Pelaku, Produk, Mekanisme Kerja Bursa Efek, Indeks Harga Saham, Penawaran Umum, Ekonomi

Selain IHSG yang dikeluarkan oleh BEJ, kalian sudah mengetahui adanya indeks lain, yakni Indeks Dow Jones yang sangat terkenal, Indeks Hangseng dari Hongkong, Indeks Nikkei dari Tokyo, dan lain-lain. IHSG dan indeks-indeks lainnya umumnya diumumkan setiap hari dengan tujuan supaya para pemodal, emiten, calon pemodal, calon emiten, dan pihak-pihak yang berkepentingan sanggup memantau perkembangan pasar modal setiap saat.

4.3. Contoh Keburukan Pasar Modal


Berikut ini bisa kalian simak bagaimana akhir keburukan pasar modal di dunia. (Ada yang hingga bunuh diri) Tidak percaya? Baca saja cuplikannya!

Gejolak terbesar dalam Bursa Saham New York (NYSE) terjadi pada hari Senin 19 Oktober 1987, yang kemudian terkenal dengan sebutan The Black Monday. Pada hari itu Dow Jones Industrial Average Index mengumumkan kemerosotan harga saham sebesar 502 point atau 22,6% dari harga semula. Kemerosotan sebesar itu belum pernah terjadi sebelumnya. Dan angkanya bahkan hingga hampir dua kali lipat dari angka kemerosotan yang pernah terjadi dalam sejarah dunia, yakni 12 % pada tanggal 22 Oktober 1929 dan dikenal dengan The Great Crash. Malapetaka pada tahun 1929 itulah yang diduga menjadi penyebab utama krisis perekonomian dunia, yang kesannya berakibat pada Depresi Besar (The Great Depression) pada tahun 1930-an.

Hebatnya kejatuhan pasar saham pada hari “Senin Hitam” itu sanggup dilihat dari ilustrasi berikut ini. Beberapa perusahaan perdagangan saham raksasa di Amerika Serikat gulung tikar seketika, lantaran tak sanggup menanggung rugi yang diperkirakan mencapai miliaran dolar AS dalam sehari itu. Banyak investor menjadi frustasi dan bunuh diri.

Dapat dibayangkan betapa hebat kejatuhan itu mengguncang dunia. Kepanikan terjadi di pasar-pasar modal London, Paris, Tokyo, Hongkong, Singapura, Sidney, hingga ke Afrika Selatan. Berbagai analisis dan spekulasi wacana malapetaka ini muncul kemudian.

Beberapa di antaranya yang berhasil dikumpulkan majalah Tempo yaitu sebagai berikut.
  1. Spekulasi yang berlebihan menciptakan harga saham di pasar tidak realistis lagi (over-valued). Sejak lima tahun terakhir sebelum tragedi ini, para investor berspekulasi memborong untuk mengejar keuntungan dari kenaikan harga (capital gain). Spekulasi ini semakin mendorong kenaikan harga saham secara tidak realistis. Para analisis yakin bahwa kekacauan yang diakibatkan “Senin Hitam” itu mengarah pada normalisasi harga saham.
  2. Kenaikan suku bunga Bank Sentral Jerman. Para administrator dalam pemerintahan Reagen menuding kenaikan suku bunga bank di Jerman menjadikan orang ingin segera mengalihkan investasinya ke sana, dan menjual saham dengan serentak. Penjualan saham secara serentak menjadikan merosotnya harga saham.
  3. Kebijakan ekonomi Kongres Amerika Serikat cenderung menyetujui undang-undang perdagangan yang proteksionis yang menakut-nakuti para calon investor.
  4. Defisit pembelanjaan pemerintahan Reagen mendorong pemerintah mencari lebih banyak uang di pasar bebas. Makin banyak permintaan, nilai uang menjadi semakin tinggi, sehingga nilai saham menjadi kurang menarik.
  5. Nasihat dari Robert Precter, seorang pengamat pasar modal paling terkenal di Amerika Serikat, supaya para investor berpaling ke pasar obligasi, komoditi, atau pasar-pasar modal di luar negeri.
  6. Kemajuan teknologi, terutama komputer, menjadikan orang hanya mengikuti analisis komputer untuk menjual atau membeli saham.
Dampak dari gejolak “Senin Hitam” di Wall Street itu pun terasa di Indonesia, terutama di kalangan pemilik uang, pengusaha, dan beberapa forum keuangan yang ikut menanamkan modalnya di pasar-pasar saham internasional itu. Meskipun demikian, pandangan optimis dari beberapa pengamat menyampaikan bahwa kekacauan di Wall Street akan membawa dampak positif di Indonesia dan negaranegara berkembang lainnya yang menginginkan peningkatan penanaman modal di negeri masing-masing. Diharapkan pemilik modal akan sadar bahwa investasi yang kondusif yaitu dalam industri dan perdagangan yang nyata, bukan dalam spekulasi yang nonproduktif.

(Sumber: Ensiklopedia Ekonomi, Bisnis dan Manajemen)

Rangkuman :
  1. Pasar modal atau yang sering disebut juga dengan bursa imbas merupakan tempat menampung transaksi finansial dengan memakai kontrak jangka panjang.
  2. Secara umum fungsi pasar modal yaitu sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang mempunyai kelebihan dana.
  3. Fungsi pasar modal secara spesifik, antara lain sebagai sumber penghimpun dana, sebagai alternatif investasi bagi pemilik modal (investor), dan sebagai pendorong perkembangan investasi.
  4. Pelaku pasar modal, antara lain emiten, investor, dan forum penunjang pasar modal.
  5. Beberapa instrumen yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, antara lain saham biasa,
  6. obligasi, saham preferens atau saham istimewa, waran, dan reksadana.
  7. Terdapat dua jenis penawaran di pasar modal, yaitu penawaran di pasar perdana dan pasar sekunder.
  8. Pasar perdana, ialah penawaran surat berharga secara eksklusif oleh perusahaan (emiten) kepada investor tanpa melalui pasar modal. Di pasar perdana, biasanya emiten melaksanakan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
  9. Pasar sekunder ialah bentuk interaksi undangan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di bursa imbas dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan prosedur pasar.
  10. Prospektus yaitu setiap isu tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan supaya pihak lain membeli efek.
  11. Indeks Harga Saham Individual (IHSI) merupakan suatu nilai yang mempunyai fungsi untuk mengukur kinerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.
  12. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) memperlihatkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa imbas dan digunakan sebagai contoh wacana perkembangan acara di pasar modal.
Referensi :

Arifin, I. dan G. H. Wagian. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 170.

Referensi Lainnya :

[1] Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.

[2] Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.

Tuesday, November 19, 2019

Pintar Pelajaran Sejarah Pasar Modal, Ekonomi

Sejarah Pasar Modal, Ekonomi - Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk banyak sekali instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri. Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal menyerupai saham, obligasi, waran, right issue, obligasi konvertibel, dan banyak sekali produk turunan (derivatif) menyerupai opsi (put atau call).

Di dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang berafiliasi dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan efek.

1. Istilah-istilah Mengenai Pasar Modal

Beberapa istilah yang perlu diketahui untuk memudahkan dalam memahami pasar modal secara lebih jauh yaitu sebagai berikut.

a. Penawaran umum yaitu kegiatan penawaran imbas yang dilakukan oleh emiten untuk menjual imbas kepada masyarakat menurut tata cara yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
b. Emiten yaitu tubuh perjuangan atau perusahaan yang telah melaksanakan penawaran umum atau lebih populer dengan istilah go public. Istilah go public biasa juga disebut IPO (Initial Public Offering) atau penawaran saham perdana.
c. Efek yaitu surat berharga, mencakup surat legalisasi utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
d. Derivatif dari imbas yaitu turunan dari efek, baik imbas yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, menyerupai opsi dan waran.
e. Opsi yaitu hak yang dimiliki oleh pihak untuk membeli atau menjual kepada pihak lain atas sejumlah imbas harga dalam waktu tertentu.
f. Perusahaan publik yaitu perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan mempunyai modal yang disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

2. Sejarah Pasar Modal

Sejarah pasar modal Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada kala ke-19. Dalam buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada 1939, dijelaskan jual beli imbas telah berlangsung semenjak 1880. Pada 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa imbas di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat sehabis Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

a. Zaman Penjajahan

Awal kala ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Orang-orang Belanda dan Eropa lainnya merupakan penabung yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi daripada penghasilan penduduk pribumi. Oleh lantaran itu, mereka menjadi penabung yang telah dilibatkan sebaik-baiknya sebagai sumber dana.

Atas dasar itulah pemerintahan kolonial mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, balasannya pada 14 Desember 1912 berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) yang berjulukan Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan pribadi memulai perdagangan.

Pada awalnya terdapat 13 anggota bursa yang aktif, yaitu Fa. Dunlop & Kolf, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monod & Co, Fa. Adree Witansi & Co, Fa. A.W. Deeleman, Fa. H. Jul Joostensz, Fa. Jeannette Walen, Fa. Wiekert & V.D. Linden, Fa. Walbrink & Co, Wieckert & V.D. Linden, Fa. Vermeys & Co, Fa.Cruyff, dan Fa. Gebroeders.

Adapun imbas yang diperjualbelikan berupa saham dan obligasi perusahaan atau perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan pemerintah (provinsi dan kotapraja), akta saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor manajemen di negeri Belanda, serta imbas perusahaan Belanda lainnya. Perkembangan pasar modal di Batavia begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya, yaitu Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Adapun anggota bursa di Semarang waktu, yaitu Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, dan Fa. P.H. Soeters & Co. Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan. Hal ini yang terlihat dari nilai imbas yang tercatat mencapai NIF 1,4 miliar yang berasal dari 250 macam efek.

Go private yaitu perusahaan yang sahamnya semula dimiliki oleh publik, berubah kembali menjadi perusahaan tertutup yang dimiliki oleh segelintir pemegang saham saja. Sejak 2003-2005, di BEJ terdapat delapan perusahaan terbuka yang menetapkan untuk go private, antara lain Saham Indosiar Visual Mandiri (ISDR).

b. Masa Perang Dunia II

Pada tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil budi untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia serta menutup bursa imbas di Surabaya dan Semarang.

Namun, pada 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan imbas ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua imbas harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa imbas tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu, menjadikan banyak perusahaan dan perseorangan ketakutan untuk menginvestasikan modalnya di Indonesia. Dengan demikian, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya kegiatan pasar modal pada zaman penjajahan Belanda.

c. Masa Pasar Modal Orde Lama

Setahun sehabis pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini ditandai mulai aktifnya kembali pasar modal Indonesia. Diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Darurat No. 13 pada 1 September 1951, yang selanjutnya ditetapkan sebagai Undang-Undang No. 15 tahun 1952 wacana bursa, pemerintah RI membuka kembali bursa imbas di Jakarta pada 31 Juni 1952, sehabis terhenti selama 12 tahun. Adapun penyelenggaraannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-Efek (PPUE) yang terdiri atas tiga bank negara dan beberapa makelar imbas lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihatnya.

Sejak itu, bursa imbas berkembang dengan pesat, meskipun imbas yang diperdagangkan yaitu imbas yang dikeluarkan sebelum Perang Dunia II. Aktivitasnya semakin meningkat semenjak Bank Industri Negara mengeluarkan dukungan obligasi berturut-turut pada 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perseorangan maupun tubuh hukum. Semua anggota diperbolehkan melaksanakan transaksi dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.

d. Masa Konfrontasi

Masa konfrontasi hanya berlangsung hingga 1958, lantaran ketika itu terlihat adanya kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa. Hal tersebut, diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan menjadikan banyak warga negara Belanda meninggalkan Indonesia.

Perkembangan tersebut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia dengan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya agresi pengambilalihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian, dengan aba-aba dari Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada 1960, yaitu larangan bagi bursa imbas Indonesia untuk memperdagangkan semua imbas dari perusahaan Belanda yang beroperasi di Indonesia, termasuk semua imbas yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan imbas di Indonesia. Tingkat inflasi pada waktu itu cukup tinggi sehingga menggoncang dan mengurangi doktrin masyarakat terhadap pasar uang dan pasar modal, juga terhadap mata uang rupiah yang mencapai puncaknya pada 1966. Penurunan tersebut, menjadikan nilai nominal saham dan obligasi menjadi rendah, sehingga tidak menarik lagi bagi investor. Hal ini merupakan pasang surut pasar modal Indonesia pada zaman Orde Lama.

e. Pasar Modal Orde Baru

Pemerintah Orde Baru mengambil langkah atau kebijakan untuk mengembalikan doktrin rakyat terhadap nilai mata uang rupiah. Di samping pengerahan dana dari masyarakat melalui tabungan dan deposito, pemerintah terus mengadakan persiapan khusus untuk membentuk pasar modal.

Dengan Surat Keputusan Direksi BI No. 4/16 Kep-Dir Tanggal 26 Juli 1968, BI membentuk tim persiapan Pasar Uang (PU) dan Pasar Modal (PM). Hasil penelitian tim menyatakan bahwa benih dari PM di Indonesia bahwasanya sudah ditanam pemerintah semenjak tahun 1952, tetapi lantaran situasi politik dan masyarakat masih kurang pengetahuan wacana pasar modal maka pertumbuhan bursa imbas di Indonesia semenjak tahun 1958– 1976 mengalami kemunduran.

Setelah tim tersebut menuntaskan tugasnya dengan baik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-25/MK/IV/1/72 Tanggal 13 Januari 1972 tim dibubarkan, dan pada 1976 dibuat Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal atau kini menjadi Badan Pengawas Pasar Modal) dan PT Danareksa. Bapepam bertugas membantu Menteri Keuangan yang diketuai oleh Gubernur Bank Sentral.

Dengan terbentuknya Bapepam, maka terlihat kesungguhan dan intensitas untuk membentuk kembali PU dan PM. Selain membantu menteri keuangan, Bapepam juga menjalankan fungsi ganda yaitu sebagai pengawas dan pengelola bursa efek.

Pada 10 Agustus 1977 menurut Keppres RI No. 52 tahun 1976 pasar modal diaktifkan kembali dan mulai go public beberapa perusahaan. Pada zaman Orde Baru inilah perkembangan PM sanggup dibagi menjadi dua, yaitu tahun 1977–1987 dan tahun 1987–sekarang. Perkembangan pasar modal selama tahun 1977–1987 mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memperlihatkan kemudahan kepada perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Fasilitas-fasilitas yang telah diberikan antara lain kemudahan perpajakan untuk merangsang masyarakat supaya mau terjun dan aktif di pasar modal.

Terhambatnya perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa duduk kasus antara lain mengenai mekanisme emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat, serta adanya batasan fluktuasi harga saham.

Untuk mengatasi duduk kasus itu pemerintah mengeluarkan banyak sekali deregulasi yang berkaitan dengan perkembangan pasar modal, yaitu Paket Kebijaksanaan Desember 1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.

1) Paket Kebijaksanaan Desember 1987 (Pakdes 1987)

Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan proses emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam, menyerupai biaya registrasi emisi efek. Selain itu, dibuka kesempatan bagi pemodal absurd untuk membeli maksimum 49% dari total emisi. Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di bursa imbas dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.

2) Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 (Pakto 88)

Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankan, namun mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan ketentuan 3 L (Legal Lending Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya budi ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.

3) Paket Kebijaksanaan Desember 1988 (Pakdes 88)

Pakdes 88 intinya memperlihatkan dorongan yang lebih jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa. Ketiga budi inilah pasar modal menjadi aktif untuk periode 1988 hingga sekarang.

Anda kini sudah mengetahui Sejarah Pasar Modal. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.

Pintar Pelajaran Pengertian Pasar Primer Dan Sekunder, Prospektus, Indeks, Ekonomi

Pengertian Pasar Primer dan Sekunder, Prospektus, Indeks, Ekonomi - Dalam prosedur pasar modal dikenal pula istilah pasar primer, pasar sekunder, prospektus, dan indeks.


Pasar yang emitennya kali pertama memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya kepada publik, yang biasa dikenal dengan istilah initial public offering (IPO). Informasi wacana emiten yang IPO sanggup diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di dua harian nasional, publik ekspose atau prospektus. Prosedur pembeliannya melalui pengisian formulir pemesanan pembelian saham (FPPS) yang ada di underwriter (penjamin emisi efek) atau agen-agen penjual lainnya yang ditunjuk. Setelah pemesanan diterima gres kemudian dilakukan penjatahan. Hal tersebut, bergantung dari jumlah usul yang masuk. Ada dua kemungkinan yang sanggup terjadi pertama oversubcribed yaitu minat masyarakat membeli saham gres lebih besar dari jumlah saham yang tersedia. Kemungkinan berikutnya, jumlah saham yang tersedia lebih besar atau sama dengan usul yang masuk, (undersubscribed). Jika kondisi oversubscribed terjadi, penjatahan menurut undian atau metode lainnya menyerupai pemesan pertama menerima prioritas lebih dahulu.

Ciri-ciri pasar primer di antaranya:

a. harga saham tetap;
b. tidak dikenakan komisi;
c. hanya untuk pembelian saham;
d. pemesanan dilakukan melaui biro penjualan; dan
e. jangka waktu terbatas.


Pasar yang memperdagangkan imbas sehabis IPO, yaitu perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas dari fungsi bursa sebagai forum penyedia perdagangan di pasar modal. Pembelian di pasar ini hanya pada saham yang telah beredar menurut hukum main yang telah ditetapkan pasar. Prosedurnya investor melaksanakan order beli atau jual melalui broker, kemudian broker menerus kannya ke pasar atau bursa, jikalau ada order jual dan beli yang cocok maka transaksi gres terjadi, jikalau tidak ada transaksi, akan menunggu hingga adanya kecocokan atau peniadaan lantaran ditarik kembali atau habisnya masa perdagangan.

Ciri-ciri pasar sekunder di antaranya:

a. harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar;
b. dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan;
c. pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;
d. jangka waktu tidak terbatas.

3. Prospektus

Prospektus yaitu setiap gosip tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan biar pihak lain membeli efek. Tiap-tiap prospektus mempunyai isi yang berbeda, setiap orang yang akan membeli saham atau obligasi ketika perusahaan melaksanakan penawaran umum harus memahami prospektus. Penyusunan prospektus harus mempertimbangkan kepada hal-hal berikut:

a. prospektus harus memuat semua rincian dan gosip mengenai penawaran umum dari emiten;
b. prospektus harus dibentuk sedemikian rupa sehingga terang dan komunikatif;
c. fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting harus dibentuk ringkasannya dan diungkapkan pada penggalan awal prospektus; dan
d. emiten, penjamin pelaksanaan emisi, dan forum serta profesi penunjang pasar modal bertanggung jawab untuk mengungkapkan fakta secara terang dan gampang dibaca.

Emiten dan penjamin pelaksana emisi bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua gosip atau fakta material serta kejujuran pendapat yang tercantum dalam prospektus. Beberapa penggalan penting dari prospektus yang harus diperhatikan oleh calon investor yaitu sebagai berikut.

a. Bidang Usaha

Bidang perjuangan yang ketika ini dijalankan oleh perusahaan merupakan gosip yang perlu diketahui oleh calon investor, lantaran dengan mengetahui bidang perjuangan perusahaan, calon investor sanggup memperkirakan prospek perusahaan.

b. Jumlah Saham yang Ditawarkan

Jika perusahaan memperlihatkan saham gosip mengenai jumlah saham yang akan ditawarkan juga perlu diketahui oleh calon investor. Karena jumlah saham yang ditawarkan kepada masyarakat memperlihatkan berapa besar penggalan dari modal disetor yang akan dimiliki oleh publik.

c. Nilai Nominal dan Harga Penawaran

Nilai nominal merupakan suatu nilai yang memperlihatkan besarnya modal suatu perusahaan yang dimuat dalam anggaran dasar perusahaan tersebut. Nilai nominal tersebut, akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan oleh perusahaan.

d. Riwayat Singkat Perusahaan

Hal tersebut, perlu diketahui oleh calon investor, lantaran penggalan ini mengatakan keterangan wacana riwayat singkat pendirian perusahaan sehingga calon investor sanggup mengetahui sudah berapa usang perusahaan tersebut didirikan dan beroperasi.

4. Indeks

Indeks di bursa imbas terdiri atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), Indeks Individual, Indeks Sektoral dan Indeks LQ-45. IHSG merupakan campuran dari seluruh emiten. Indeks Individual merupakan indeks perkembangan individual emiten, Indeks LQ-45 merupakan indeks dari 45 emiten yang paling secara umum dikuasai atau unggul. Manfaat indeks secara umum untuk melihat perkembangan kinerja seluruh emiten. Karena kinerja emiten tidak terlepas dari kondisi yang terjadi di luar bursa maka otomatis perkembangan IHSG sendiri merupakan citra kondisi sosial, politik, ekonomi, kepercayaan, dan kondisi keamanan. Kegunaan Indeks Individu lebih banyak dimanfaatkan untuk keperluan analisis bagi pemodal dalam transaksi saham yang dimilikinya. Adapun indeks LQ-45 dimanfaatkan untuk melihat kinerja 45 emiten unggulan. Indeks sektoral sanggup dipakai sebagai citra kinerja sektor. Misalnya, jikalau sektor keuangan mempunyai musim yang baik maka sanggup memprediksi kondisi sektor ini berprospek baik pada masa yang akan tiba atau saham yang akan kita beli mempunyai nilai tambah yang optimis.

Misalkan, harga Indeks Saham Gabungan Bursa Efek Jakarta berada pada kisaran tertinggi di 490-an dan terendah 470-an. Jika mengikuti perkembangan nilai IHSG, ketika harga melampaui angka 500, berarti IHSG mengalami kenaikan yang cukup berarti, lantaran aspek politik dan keamanan yang semakin baik. Hal tersebut, juga sanggup disebabkan semakin menguatnya nilai tukar rupiah dibandingkan dengan dolar.

Keadaan tersebut, secara menyeluruh mengatakan indikasi perbaikan terhadap keadaan ekonomi Indonesia. Membaiknya perekonomian Indonesia, akan mengatakan peluang kepada para investor untuk kembali bermain di bursa.

Potensi tingkat laba yang diperoleh di pasar modal cukup tinggi. Namun yang perlu diketahui, dalam semua investasi, potensi hasilnya juga tinggi. Investor pemula yang ingin terlibat di pasar modal sebaiknya, mempelajari dan mencari gosip selengkap mungkin wacana transaksi saham, baik caranya maupun bagaimana melihat saham unggulan.

Anda kini sudah mengetahui Pasar Primer, Pasar Sekunder, Prospektus, dan Indeks. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.