Sunday, July 19, 2020

Nilai-Nilai Pancasila Sesuai Perkembangan Zaman

Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan mendasar bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari Pancasila tersebut ialah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

1. Hakikat Ideologi Terbuka
Ideologi ialah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan. Sebagai suatu sistem pemikiran, ideologi sangatlah masuk akal bila mengambil sumber atau berpandangan dari pandangan dan falsafah hidup bangsa. Hal tersebut akan menciptakan ideologi tersebut berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kecerdasan kehidupan bangsa. Ideologi bersifat terbuka dengan senantiasa mendorong terjadinya perkembangan-perkembangan fatwa gres wacana ideologi tersebut, tanpa harus kehilangan jatidirinya.

Ciri khas ideologi terbuka ialah nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat, tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakat sendiri. Ideologi terbuka mempunyai banyak sekali keunggulan dibandingkan dengan ideologi tertutup. Keunggulan tersebut sanggup kita temukan dengan cara membandingkan karakteristik kedua ideologi tersebut.
Perbedaan
Ideologi TerbukaIdeologi Tertutup
  1. Sistem fatwa yang terbuka
  2. Nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari harta kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
  3. Dasar pembentukan ideologi bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah dan janji dari masyarakatsendiri
  4. Tidak diciptakan oleh negara, melainkan oleh masyarakat itu sendiri sehingga ideologi tersebut ialah milik seluruh rakyat atau anggota masyarakat.
  5. Tidak hanya dibenarkan, melainkan diperlukan oleh seluruh warga masyarakat.
  6. Isinya tidak bersifat operasional. Ia gres bersifat operasional apabila sudah dijabarkan ke dalam perangkat yang berupa konstitusi atau peraturan perundang-undangan lainnya.
  7. Senantiasa berkembang seiring dengan perkembangan aspirasi, fatwa serta akselerasi dari masyarakat dalam mewujudkan cita-citanya untuk hidup berbangsa dalam mencapai harkat dan martabat kemanusian.
  1. Sistem fatwa yang tertutup
  2. Cenderung untuk memaksakan mengambil nilai-nilai ideologi dari luar masyarakatnya yang tidak sesuai dengan keyakinan dan fatwa masyarakatnya.
  3. Dasar pembentukannya ialah keinginan atau keyakinan ideologis perseorangan atau satu kelompok orang
  4. Pada dasarnya ideologi tersebut diciptakan oleh negara, dalam hal ini penguasa negara yang mutlak harus diikuti oleh seluruh warga masyarakat.
  5. Pada hakikatnya ideologi tersebut hanya diperlukan oleh penguasa negara untuk melangengkan kekuasaannya dan cenderung mempunyai nilai kebenaran hanya dari sudut pandang penguasa saja.
  6. Isinya terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang bersifat keras yang wajib ditaati oleh seluruh warga masyarakat
  7. Tertutup terhadap pemikiranpemikiran gres yang berkembang di masyarakatnya.

Ideologi terbuka lebih unggul bila dibandingkan dengan ideologi tertutup. Hal tersebut menciptakan ideologi terbuka tidak hanya sekedar dibenarkan,melainkan diperlukan oleh banyak sekali negara. Hampir sanggup dipastikan, negara yang menganut sistem ideologi tertutup ibarat negara komunis, mengalami kehancuran secara ideologis.
Diterimanya Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa membawa konsekuensi  Nilai-nilai Pancasila Sesuai Perkembangan Zaman
Beberapa pola keterbukaan ideologi Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, hukum, kebudayaan, pertahanan dan kemanan antara lain sebagai berikut.
  1. Bidang Politik: Pancasila mengandung nilai-penting penting ibarat bermusyawarah dalam memilih keputusan
  2. Bidang Pendidikan: Pancasila mengandung nilai-nilai luhur yang penting untuk membangun kepribadian siswa
  3. Bidang Hukum: Pancasila merupakan sumber keadilan negara yang berasaskan kemanusiaan yang adil yang beradab
  4. Bidang Kebudayaan: Pancasila  menjaga ikatan insan dengan Tuhannya dengan melalui upacara adat yang terus terjaga secara turun temurun
  5. Pertahanan dan keamanan: Pancasila menjaga keutuhan NKRI dengan asas-asas yang luhur dalam segala bentuk upaya menjaga kemanan.

2. Kedudukan Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Keterbukaan Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila senantiasa bisa berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak berubah, namun pelaksanaannya diubahsuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap waktu. Hal ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa ideologi Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi Pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut:
  1. Nilai Dasar, yaitu hakikat kelima sila Pancasila: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, Keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar tersebut selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Nilai instrumental, yaitu klasifikasi lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila. Misalnya program-program pembangunan yang sanggup diubahsuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasimasyarakat, undang-undang, dan departemen-departemen sebagai forum pelaksana juga sanggup berkembang. Pada aspek ini senantiasa sanggup dilakukan perubahan.
  3. Nilai praksis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam realisasi praksis inilah maka klasifikasi nilai-nilai Pancasila senantiasa berkembang dan selalu sanggup dilakukan perubahan dan perbaikan (reformasi) sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Inilah sebabnya bahwa ideologi Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural mempunyai tiga dimensi, yaitu:
a. Dimensi Idealisme
Dimensi ini menekankan bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Pancasila yang bersifat sistematis, rasional dan menyeluruh itu, pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Dimensi idealisme yang terkandung dalam Pancasila bisa menunjukkan harapan, optimisme serta bisa mendorong motivasi pendukungnya untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.

b. Dimensi normatif
Dimensi ini mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam norma-norma keagamaan. Dalam pengertian ini Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan tertib aturan tertinggi dalam negara Republik Indonesia serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).

c. Dimensi Realitas
Dimensi ini mengandung makna bahwa suatu ideologi harus bisa mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Dengan kata lain, Pancasila mempunyai keluwesan yang memungkinkan dan bahkan merangsang pengembangan pemikiran-pemikiran gres yang relevan wacana dirinya, tanpa menghilangkan atau mengingkari hakikat yang terkandung dalam nilai-nilai dasarnya.

Berdasarkan dimensi yang dimiliki oleh Pancasila sebagai ideologi terbuka, maka ideologi Pancasila:
  • Tidak bersifat utopis, yaitu hanya merupakan sistem ide-ide belaka yang jauh dari kehidupan sehari-hari secara nyata
  • Bukan merupakan suatu dogma belaka yang bersifat tertutup, melainkan suatu norma yang bersifat idealis, nyata dan reformatif yang mamapu melaksanakan perubahan.
  • Bukan merupakan suatu ideologi yang pragmatis, yang hanya menekankan pada segi praktis-praktis belaka tanpa adanya aspek idealisme.

Pancasila sanggup dipastikan bukan merupakan ideologi tertutup, tetapi ideologi terbuka. Akan tetapi, meskipun demikian keterbukaan Pancasila bukan berarti tanpa batas. Keterbukan ideologi Pancasila harus selalu memperhatikan:
  • Stabilitas nasional yang dinamis
  • Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nilai-nilai ideologi marxisme, leninisme dan komunisme
  • Mencegah berkembanganya paham liberal
  • Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat
  • Penciptaan norma yang barus harus melalui konsensus

No comments:

Post a Comment