Sunday, July 19, 2020

Definisi Dan Penggolongan Hukum

Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita yaitu negara aturan yaitu dalam segala kehidupan bermasyarakat maupun bernegara selalu berdasarkan kepada hukum. Demi terbinanya kehidupan yang selaras, harmonis dan seimbang, dalam setiap kehidupan masyarakat diharapkan aturan. Aturan yang berlaku di masyarakat yaitu norma, yang terdiri dari norma agama, keseponan, kesusilaan dan hukum. Sebagai salah satu norma yang berlaku di masyarakat, aturan merupakan ujung tombak dalam penegakkan keadilan.

1. Pengertian Hukum
Hukum pada hakikatnya merupakan pagar pembatas, biar kehidupan insan kondusif dan damai. Sebagai pola kalau seandainya tidak ada peraturan kemudian lintas, kita tidak akan sanggup memperkirakani seseorang pengendara kendaraan bermotor akan berjalan di sebelah kiri atau kanan. Karena ada peraturan, maka para pengendara kendaraan bermotor harus berjalan di sebelah kiri. Jika lampu stopan merah, maka semua kendaraan harus berhenti. Sehingga arus kemudian lintas menjadi tertib dan keselamatan orang pun terjamin.

Dari uraian di atas kita sanggup menarik kesimpulan bahwa aturan itu merupakan aturan, tata tertib dan kaidah hidup. Akan tetapi, hingga dikala ini belum ada kesepakatan yang niscaya perihal rumusan arti hukum. Untuk merumuskan pengertian aturan tidaklah mudah, alasannya yaitu aturan itu meliputi banyak segi dan bentuk sehingga satu pengertian mustahil meliputi keseluruhan segi dan bentuk hukum.

Van Apeldorn beropini bahwa definisi perihal aturan sangatlah sulit untuk dibuat alasannya yaitu mustahil mengadakanya sesuai kenyataan. Akan tetapi meskipun beberapa unsur, diantaranya:
  • Peraturan mengenai tingkah laris insan dalam pergaulan masyarakat.
  • Peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  • Peraturan itu bersifat memaksa.
  • Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut yaitu tegas.
 Konsekuensi dari ditetapkannya negara kita yaitu negara aturan yaitu dalam segala kehidu Definisi dan Penggolongan Hukum
Adapun yang menjadi karakteristik dari aturan adalah: adanya perintah dan larangan, dan perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh semua orang. Hukum berlaku di masyarakat dan ditaati oleh masyarakat alasannya yaitu aturan mempunyai sifat memaksa dan mengatur. Hukum sanggup memaksa seseorang untuk mentaati tata tertib yang berlaku di dalam masyarakat dan terhadap orang yang tidak mentaatinya diberikan hukuman yang tegas. Dengan demikian suatu ketentuan aturan mempunyai kiprah untuk:
  • Menjamin kepastian aturan bagi setiap orang di dalam masyarakat.
  • Menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, kemakmuran, kebahagian dan kebenaran.
  • Menjaga jangan hingga terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Bacalah sumber berguru lain baik yang berasal dari media cetak maupun online yang berkaitan dengan pengertian hukum. Carilah tiga pengertian aturan berdasarkan para pakar.
No.Nama PakarRumusan Pengertian Hukum
1.Prof. Mr. E.M. MeyersHukum yaitu semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan menjadi ajaran bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2.Leon DuguitHukum yaitu aturan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada dikala tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
3.Drs. E. Utrecht, S.H. Hukum yaitu himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya yaitu itu harus ditaati oleh masyarakat itu. 
4.J.C.T. Simorangkir, S.H. dan Woejono Sastropranoto, S.H.Hukum yaitu peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya menjadikan diambilnya tindakan, yaitu aturan tertentu. 

Secara umum kita sanggup melihat bahwa aturan merupakan seluruh aturan tingkah laris berupa norma atau kaidah baik tertulis maupun tidak tertulis yang sanggup mengatur tata tertib dalam masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakatnya berdasarkan keyakinan dan kekuasaan aturan itu.

2. Penggolongan Hukum
Hukum mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Mengingat aspekkehidupan insan sangat luas, sudah barang tentu ruang lingkup atau cakupan aturan pun begitu luas. Sehingga perlu dilakukan penggolongan hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, aturan sanggup digolongkan sebagaiberikut:
No.Dasar PenggolonganJenis Hukum
1.Berdasarkan sumbernya
  1. Hukum undang-undang, yaitu aturan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hukum kebiasaan, yaitu aturan yang terletak dalam peraturanperaturan kebiasaan
  3. Hukum traktat, yaitu aturan yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antar negara (traktat)
  4. Hukum yurisprudensi, yaitu aturan yang terbentuk alasannya yaitu keputusan hakim.
2.Berdasarkan tempat berlakunya
  1. Hukum nasional, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah suatu negara tertentu.
  2. Hukum internasional, yaitu aturan yang mengatur relasi aturan antar negara dalam dunia internasional. Hukum internasional berlakunya secara universal, baik secara keseluruhan maupun terhadap negara-negara yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian internasional (traktat).
  3. Hukum asing, yaitu aturan yang berlaku dalam wilayah negara lain.
  4. Hukum gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggota-anggotanya
3.Berdasarkan bentuknya
  1. Hukum tertulis, yang di bedakan atas dua macam sebagai berikut: (a) Hukum tertulis yang dikodifikasikan yaitu aturan yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur dan dibukukukan, sehingga tidak perlu lagi peratu ran pelaksanaan. Misalnya KUH Pidana, KUH Perdata dan KUH Dagang. (b) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan yaitu aturan yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis, tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah, sehingga sering masih memerlukan peraturan pelaksanaan dalam penerapan. Misalnya undang-undang, peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
  2. Hukum tidak tertulis, yaitu aturan yang hidup dan diyakini oleh warga nasyarakat serta dipatuhi dan tidak dibuat berdasarkan mekanisme formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri.
4.Berdasarkan waktu berlakunya
  1. Ius Constitutum (hukum positif), yaitu aturan yang berlaku kini bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu kawasan tertentu. Misalnya UUD Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. Ius Constituendum (hukum negatif), yaitu aturan yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU)
5.Berdasarkan cara mempertahankanya 
  1. Hukum material, yaitu aturan yang mengatur relasi antara anggota masyarakat yang berlaku umum perihal hal-hal yang dihentikan dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya aturan pidana, aturan perdata, aturan dagang dan sebagainya.
  2. Hukum formal, yaitu aturan yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan aturan meterial. Misalnya Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata dan sebagainya.
6.Berdasarkan sifatnya
  1. Hukum yang memaksa, yaitu aturan yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya melaksanakan pembunuhan , maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan.
  2. Hukum yang mengatur, yaitu aturan yang sanggup dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Atau dengan kata lain, aturan yang mengatur relasi antar individu yang gres berlaku apabila yang bersangkutan tidak memakai alternatif lain yang dimungkinkan oleh aturan (undang-undang). Misalnya ketentuan dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), gres mungkin sanggup dilaksanakan bila tidak ada surat wasiat (testamen)
7.Berdasarkan wujudnya
  1. Hukum objektif, yaitu aturan yang mengatur relasi antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan kata lain, aturan dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
  2. Hukum subjektif, yaitu aturan yang timbul dari aturan objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering juga disebut hak.
8.Berdasarkan isinyaHukum publik, yaitu aturan yang mengatur relasi antara negara dengan individu (warga negara), menyangkut kepentingan umum (publik). Hukum publik terbagi atas:
  • Hukum Pidana, yaitu mengatur perihal pelanggaran dan kejahatan, memuat larangan dan sanksi.
  • Hukum Tata Negara, yaitu mengatur relasi antara negara dengan bagian-bagiannya.
  • Hukum Tata Usaha Negara (administratif), yaitu mengatur kiprah kewajiban pejabat negara.
  • Hukum Internasional, yaitu mengatur relasi antar negara, menyerupai aturan perjanjian internasional, aturan perang internasional, dan sebagainya.
Hukum privat (sipil), yaitu aturan yang mengatur relasi antara individu satu dengan individu lain, termasuk negara sebagai pribadi. Hukum privat terbgi atas:
  • Hukum Perdata, yaitu huku mengatur relasi antar individu secara umum. Contoh aturan keluarga, aturan kekayaan, aturan waris, aturan perjanjian, dan aturan perkawinan.
  • Hukum Perniagaan (dagang), yaitu mengatur relasi antar individu dalam perdagangan. Contoh aturan perihal jual beli, hutang piutang, mendirikan perusahaan dagang dan sebagainya)

3. Tujuan Hukum
Aksi para begal motor merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan yang sangat meresahkan masyarakat. Kita patut mengapresiasi atau menawarkan penghargaan kepada para petugas kepolisian yang berhasil meringkus para pembegal motor tersebut, sehingga ketentraman dan ketertiban di masyarakat betul-betul sanggup terwujud. Keberhasil para petugas kepolisian tersebut merupakan perwujudan dari tujuan adanya hukum. Tujuan ditetapkannya aturan bagi suatu negara yaitu untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mencegah tindakan yang sewenang-wenang, melindugni hak azasi insan dan membuat suasana yang tertib, tentram kondusif dan damai.
No.Nama PakarRumusan Tujuan Hukum
1.ApeldoornTujuan aturan berdasarkan Apeldoorn dalam bukunya Inleiden tot de studie van het Nederlandse recht menyatakan bahwa : Tujuan aturan yaitu mengatur tata tertib dalam masyarakat secara tenang dan adil
2.AristotelesTujuan aturan berdasarkan Aristoteles dalam bukunya Rhetorica menyebutkan teorinya bahwa: Tujuan aturan menghendaki semata-mata dan isi dari pada aturan ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3.Jeremy BenthamJeremy Bentham, dalam bukunya Introduction to the morals and legislation menyatakan bahwa: Hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
4.Wirjono ProdjodikoroWirjono Prodjodikoro dalam bukunya Perbuatan Melanggar Hukum sebagai berikut : Tujuan aturan yaitu mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat.
5.Van KanMengenai tujuan aturan Van Kan beropini bahwa: Hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap insan supaya kepentingan-kepentingan itu tidak sanggup diganggu.

No comments:

Post a Comment