Setiap alinea dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis mempunyai makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pancaran dari nilai-nilai Pancasila.
Penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan impian aturan (Reichsidee) yang menguasai aturan dasar negara, baik aturan yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menyerupai Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menyerupai Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
- Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sumber aturan tertinggi di Indonesia.
- Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
- Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain yaitu nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah bisa memperlihatkan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak sanggup dipisahkan.
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mempunyai arti penting dalam konteks aturan dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat aturan dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pemanis atau pengisi kekosongan dalam Undang- Undang Dasar.
Sikap Positif
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting yaitu mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini referensi perilaku psotif terhadap pokok pikiran Undang-Undang Dasar 45.
No. | Pokok Pikiran | Sikap Positif yang Ditampilkan |
---|---|---|
1. | Persatuan | Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
| ||
Lingkungan masyarakat
| ||
Lingkungan Bangsa dan Negara
| ||
2. | Keadilan Sosial | Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
| ||
Lingkungan masyarakat
| ||
Lingkungan Bangsa dan Negara
| ||
3. | Kedaulatan Rakyat | Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
| ||
Lingkungan masyarakat
| ||
Lingkungan Bangsa dan Negara
| ||
4. | Ketuhanan | Lingkungan keluarga
|
Lingkungan sekolah
| ||
Lingkungan masyarakat
| ||
Lingkungan Bangsa dan Negara
|
No comments:
Post a Comment