Sunday, July 19, 2020

Arti Penting Pokok Pikiran Uud 45

Setiap alinea dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara yuridis mempunyai makna yang sangat dalam dan penting. Demikian juga dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas, maka tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu pancaran dari nilai-nilai Pancasila.

Penjelasan UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “ Pokok-pokok pikiran tersebut mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan impian aturan (Reichsidee) yang menguasai aturan dasar negara, baik aturan yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun aturan yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.”

Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam realisasinya harus dijabarkan dalam semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia menyerupai Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan sebagainya.
  1. Pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu sumber aturan tertinggi di Indonesia.
  2. Seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia harus bersumber pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didalamnya terkandung asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
  3. Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan, bahkan merupakan satu rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Undang-Undang dasar 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang tidak lain yaitu nilai-nilai Pancasila. Sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah bisa memperlihatkan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (Pasal-Pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tak sanggup dipisahkan.
 Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  Arti Penting Pokok Pikiran Undang-Undang Dasar 45
Pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga mempunyai arti penting dalam konteks aturan dasar. Sepeti diketahui di samping Undang-Undang Dasar, masih terdapat aturan dasar yang tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum, yaitu aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Inilah yang disebut konvensi atau kebiasaan katatanegaraan sebagai pemanis atau pengisi kekosongan dalam Undang- Undang Dasar.

Sikap Positif
Mempertahankan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak hanya dilakukan dengan tidak merubahnya. Namun yang tidak kalah penting yaitu mewujudkan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berikut ini referensi perilaku psotif terhadap pokok pikiran Undang-Undang Dasar 45.
No.Pokok PikiranSikap Positif yang Ditampilkan
1.PersatuanLingkungan keluarga
  1. Saling menghargai antar anggota keluarga 
  2. Menjaga kerukunan keluarga
  3. Tidak mengganggu abang atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
  1. Ikut serta dalam berguru kelompok 
  2. Saling menghargai sesama teman 
  3. Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
  1. Ikut serta dalam acara kerja bakti membersihkan lingkungan
  2. Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
  3. Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
  2. Tidak menghina atau merendahkan orang lain
  3. Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2.Keadilan SosialLingkungan keluarga
  1. Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
  2. Memberikan kesempatan beropini ketika rapat keluarga.
  3. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
  1. Memberikan pertolongan kepada sahabat yang membutuhkan
  2. Tidak memilih-milih dalam berteman
  3. Suka menolong sahabat yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
  1. Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
  2. Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
  3. Memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
  2. Gemar melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  3. Suka bekerja keras 
3.Kedaulatan RakyatLingkungan keluarga
  1. Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
  2. Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
  3. Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
  1. Bermusyawarah dengan kelompok sebelum memberikan hasil presentasi
  2. Menghargai pendapat teman,
  3. Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
  1. Bermusyawarah untuk menuntaskan masalah,
  2. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
  3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
  2. Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan langsung atau golongan,
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.KetuhananLingkungan keluarga
  1. Beribadah sempurna waktu
  2. Saling mengingatkan untuk beribadah
  3. Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
  1. Tidak membandingkan agama sahabat dengan sahabat yang lainnya.
  2. Saling menghormati agama sahabat yang berbeda
  3. Tidak membeda-bedakan sahabat menurut agama. 
Lingkungan masyarakat
  1. Tidak mengejek agama orang lain,
  2. Saling menghormati iman orang lain.
  3. Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
  1. Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut iman yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
  2. Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
  3. Mengembangkan perilaku toleransi kepada pemeluk agama lain

No comments:

Post a Comment