Thursday, March 26, 2020

Pengenalan Lingkungan Sekolah

Permendikbud Tahun 2016 Nomor 018 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pengenalan lingkungan sekolah yakni kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan training awal kultur Sekolah.

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 perihal Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sehingga sanggup disimpulkan pada tahun pelajaran 2016/2017 mendatang seluruh satuan pendidikan yang mengadakan kegiatan pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru berpedoman pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini.

Setelah pengumuman penerima didik gres yang diterima di sebuah satuan pendidikan, maka kegiatan selanjutnya sebelum penerima didik/siswa gres mengikuti pembelajaran efektif di sekolah, maka kegiatan awal yang sebelumnya di sebut MOS (Masa Orientasi Siswa), mulai tahun pelajaran 2016/2017 mendatang dikenal dengan Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru.

A. Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah yang bertujuan untuk:
  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, kemudahan umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan sikap positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong

B. Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Selama penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Siswa Baru 2016 ini, para siswa gres akan mendapatkan bahan sesuai Permendikbud No 18 Tahun 2016 dan melaksanakan kegiatan berupa:
  1. Pengisian formulir siswa gres dan Fomulir dapodik oleh orang siswa dan orang tua/wali;
  2. Kegiatan pengenalan warga sekolah; Pengenalan stakeholders sekolah lainnya.
  3. Kegiatan pengenalan visi-misi, program, kegiatan, Mengenalkan kegiatan ekstra kurikuler yang ada di sekolah
  4. Pengenalan cara belajar, budaya dan tata tertib sekolah; Simulasi penyelesaian suatu problem untuk menumbuhkan motivasi dan semangat berguru siswa;
  5. Kegiatan pengenalan kemudahan sarana dan prasarana sekolah dengan memegang prinsip persamaan hak seluruh siswa; Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah. Mengajak siswa berkeliling ke seluruh area sekolah, sambil menjelaskan setiap fasilitas, sarana, dan prasarana yang terdapat di sekolah serta kegunaannya. Pengenal Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien. Menginformasikan kewajiban pemeliharaan kemudahan dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum. Menginformasikan tempat rawan di sekitar sekolah.
  6. Kegiatan pengenalan etika komunikasi, termasuk tata cara menyapa/berbicara menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pembiasaan salam, senyum, sapa, sopan, dan santun dan Pengenalan etika pergaulan antar siswa serta antara siswa dengan guru dan tenaga kependidikan, termasuk kepada sikap simpati, empati, dan saling menghargai, serta sportif.
  7. Kegiatan penanaman dan penumbuhan budpekerti dan karakter, Beribadah keagamaan bersama, pengenalan pendidikan anti korupsi, cinta lingkungan hidup, dan cinta tanah air, dan Pemilihan tema kegiatan pengenalan lingkungan sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai positif.
  8. Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk hukuman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkai
  9. Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah sesuai dengan jenis sampah
  10. Kegiatan pendidikan ancaman porn*grafi, nark*tika psikotro*pika, dan zat adiktif lainnya antara lain ancaman mer*kok.
  11. Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada dikala bergantian menggunakan kemudahan sekolah. Kegiatan pengenalan dan keselamatan berlalu lintas.
  12. Kegiatan pujian terhadap keanekaragaman dan kebhinekaan, antara lain pengenalan suku dan agama, penggunaan pakaian budbahasa di sekolah
  13. Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok, Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga.
 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru Pengenalan lingkungan sekolah adala Pengenalan Lingkungan Sekolah
C. Ketentuan Pengenalan Lingkungan Sekolah
Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
  2. Dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara; pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan, sanggup dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan siswa tidak mempunyai kecenderungan sifat-sifat jelek dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak mempunyai kemudahan yang memadai;
  4. Wajib melaksanakan kegiatan yang bersifat edukatif;
  5. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  6. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
  7. Dilarang menawarkan kiprah kepada siswa gres berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan kegiatan pembelajaran siswa;
  8. Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan bahan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
  9. Dilarang melaksanakan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kotasesuai kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.

Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat sanggup melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat(SMS) ke 0811976929.

Sekolah tidak sanggup menuntut secara aturan atau menawarkan hukuman dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, danmasyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

No comments:

Post a Comment