Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yaitu bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan/keamanan dan kesejahteraan insan yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 yaitu untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.
Masalah keselamatan dan kesehatan kerja ternyata bukan duduk perkara kecil, akhir yang ditimbulkannya telah menjadikan kerugian yang cukup besar. Kecelakaan kerja, contohnya kebakaran akan merugikan bagi pengusaha, tenaga kerja, pemerintah dan masyarakat, antara lain: korban jiwa manusia, hilang atau berkurangnya kesempatan kerja, tenaga terampil, modal yang tertanam dan lainlain.
A. Pengertian dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yaitu upaya proteksi yang ditujukan semoga tenaga kerja dan orang lain yang berada di daerah kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta semoga setiap sumber produksi dipakai secara kondusif dan efisien. Norma (standar) yang menjadi pegangan pokok adalah:
- Norma keselamatan kerja meliputi: keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, materi dan proses pengolahannya, keadaan daerah kerja dan lingkungannya serta cara-cara melaksanakan pekerjaan.
- Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk mencegah penyakit, baik sebagai akhir pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.
- Norma kerja meliputi: proteksi terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, daerah kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah dan iktikad masing-masing yang diakui pemerintah, kewajiban sosial/kemasyarakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat insan dan akhlak agama.
- Tenaga kerja yang menerima kecelakaan dan/atau menderita penyakit akhir pekerjaan berhak atas ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi. Dan apabila seorang tenaga kerja meninggal dunia akhir kecelakaan dan/penyakit akhir pekerjaan, hebat warisnya berhak mendapatkan ganti kerugian.
B. Dasar Hukum
Ada 4 dasar aturan yang menjadi teladan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yaitu:
- Undang-undang No.1 Tahun 1970, wacana Keselamatan Kerja.
- UU No. 21 tahun 2003 wacana Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce.
- UU No. 13 tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan, khususnya paragraf 5 wacana Keselamatan dan pasal 86 dan 87.
- Keempat, Peraturan Menteri Tenaga Kera RI No. Per-05/MEN/1996 wacana Sistem Manajemen K3. Dalam Permenakertrans yang terdiri dari 10 potongan dan 12 pasal ini, befungsi sebagai Pedoman penerapan sistem administrasi K-3 (SMK3).
C. Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Tenaga Kerja/Pekerja/Siswa. Tenaga Kerja/Pekerja/Siswa di perusahaan/organisasi atau sekolah harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja. Keselamatan/keamanan kerja sanggup dicapai melalui: (1) Mempelajari dan melaksanakan instruksi/tata cara kerja dengan benar. (2) Melatih diri dan meningkatkan minat dan kemampuan bekerja. (3) Pemakaian alat pelindung diri yang dianjurkan/diperintahkan
- Pekerjaan. Usaha mencegah/memperkecil kecelakaan, sanggup dilakukan dengan cara: (1) Menerapkan peraturan lamanya kerja/sekolah sesuai perundang-undangan yang berlaku. (2) Mengadakan pengaturan tata cara kerja yang baik, yaitu dengan pengaturan jadwal kerja (jam kerja dan istirahat yang sesuai). (3) Menerapkan rolling kerja (shif/jam kerja), untuk menghindari kejenuhan/kebosanan yang menjadikan kecelakaan. (4) Pekerjaan yang membutuhkan ketelitian dalam penyelesaiannya membutuhkan jam kerja yang lebih pendek dan membutuhkan istirahat yang yang cukup.
- Tempat bekerja. Kenyamanan daerah bekerja di industri, perusahaan atau organisasi maupun sekolah harus diperhatikan. kebersihan, kerapian ruang kerja, hubungan antarpersonal mempengaruhi kenyamanan di daerah kerja.
D. Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Tujuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
- Melindungi pekerja/praktikan dari kemungkinan-kemungkinan jelek yang mungkin terjadi akhir kecerobohan pekerja.
- Memelihara kesehatan pekerja/praktikan untuk memperolah hasil pekerjaan yang optimal.
- Mengurangi angka sakit atau angka janjkematian diantara pekerja.
- Mencegah timbulnya penyakit menular atau penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja.
- Membina dan meningkatkan kesehatan fisik maupun mental.
- Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di daerah kerja.
- Mencegah dan mengurangi kerugian/kerusakan yang diderita semua pihak sebab terjadinya kecelakaan/kebakaran.
- Pemberian Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) sebagai langkah pemberian pertolongan awal dalam penanggulangan kecelakaan yang terjadi di laboratorium/bengkel kerja.
E. Prinsip-prinsip/Langkah-langkah Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja adalah:
- Setiap pekerja/praktikan berhak menerima jaminan keselamatan dan kesehatan kerja. Tempat kerja/laboratorium/bengkel kerja wajib menyediakan alat-alat atau kemudahan yang sanggup menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, misalnya: (1) Tersedianya alat pemadam kebakaran, (2) Tersedianya Kotak PPPK (P3K) lengkap beserta isinya, (3) Ada petugas yang melayani kesehatan kerja. (4) Alat-alat praktek dalam keadaan aman/mudah dipakai dan tidak mengakibatkan bahaya.
- Setiap pekerja/praktikan wajib mengenakan pakaian kerja dan alat-alat pelindung diri pada waktu bekerja/melakukan praktikum, seperti, baju kerja/celemek, kacamata, sarung tangan dan sebagainya.
- Setiap pekerja/praktikan harus menerapkan prinsip-prinsip umum yang menjamin keselamatan dan kesehatan kerja secara umum, antara lain: Bekerja sesuai prosedur/langkah kerja tertentu. Menggunakan alat yang sempurna sesuai dengan fungsinya. Melakukan perawatan terhadap kebersihan dan keindahan daerah kerja. Setiap pekerja/praktikan harus memahami situasi laboratorium/bengkel kerja dalam kaitannya tindakan menyelamatan bila terjadi kecelakaan.
F. Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Praktek Menjahit
Kecelakaan kerja sanggup terjadi sebab kelalaian sendiri, ini terjadi sebab bekerja dengan terburu-buru, kurang memahami kecelakaan yang sanggup ditimbulkan dari pekerjaan yang dilakukannya, kerusakan alat ataupun hal lain. Dalam pekerjaan/praktek menjahit beberapa kemungkinan kecelakaan yang sanggup terjadi dan upaya pencegahannya antara lain:
No. | Jenis Kecelakaan | Pencegahan |
---|---|---|
1. | Tertusuk Jarum tangan. | Konsentrasi dikala menjahit Pakailah bidal/tudung jari/pelindung jari. |
2. | Tertusuk jarum mesin jahit | Konsentrasi dikala menjahit, Tidak meletakkan kaki dikala memasang/melepas jarum mesin, Matikan mesin dikala memasang/melepas jarum. |
3. | Terkena gunting | Tidak meletakkan gunting di atas meja mesin atau dipangkuan dikala menjahit. Letakkan gunting di laci mesin, atau kantong alat yang tersedia di mesin. |
4. | Terpeleset | Tidak terburu-buru dikala berjalan. Hindarkan air, minyak, atau benda yang sanggup menjadikan terjadinya kecelakaan. Usahakan lantai daerah bekerja dalam keadaan kering. |
5. | Tersandung | Tidak terburu-buru dikala berjalan. Tidak meletakkan benda yang menghalangi jalan. Hindari pemasangan kabel yang mengganggu jalan |
6. | Terkena strum listrik | Mengunakan bantalan kaki dikala menjahit. Menggunakan kabel sesuai kebutuhan. Memastikan kabel yang dipakai dalam keadaan baik. |
G. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan yaitu pinjaman atau tindakan awal yang diberikan kepada korban cidera maupun penyakit mendadak sebelum datangnya pinjaman ambulan, dokter atau petugas terkait lain jadi tidak merupakan suatu tindakan yang menjadi final penanganan terhadap korban maupun pasien yang mengalami gangguan fisik yang mendadak dan gawat.
Tujuan PPPK (P3K) Tujuan pertolongan pertama sanggup dirinci sebagai berikut: (a) Mempertahankan penderita semoga tetap hidup. (b) Membuat keadaan korban/perderita tetap stabil. (c) Mengurangi rasa nyeri, ketidaknyamanan dan rasa cemas korban. (d) Meminimalisasi derajat kecacatan. (e) Memantau proses penyembuhan. Berikut ini contoh pertolongan pertama pada kecelakaan kerja praktek menjahit.
No. | Jenis Kecelakaan | Pencegahan |
---|---|---|
1. | Tertusuk Jarum tangan. |
|
2. | Tertusuk jarum mesin jahit |
|
3. | Terkena gunting |
|
4. | Terpeleset |
|
5. | Tersandung |
|
6. | Terkena strum listrik |
|
No comments:
Post a Comment