Thursday, March 26, 2020

Lembaga Legeslatif Di Republik Indonesia

Badan legislatif di Indonesia ialah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dalam menyusun undang-undang serta melaksanakan pengawasan atas implementasi undang-undang oleh tubuh direktur di mana para anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum. Struktur-struktur politik yang termasuk ke dalam forum ini ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat I dan Tingkat II, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Selain tubuh legislatif, di Indonesia juga terdapat dua tubuh trias politika lainnya yaitu tubuh direktur dan tubuh yudikatif.

Sebagai negara demokrasi, pemerintahan Indonesia menerapkan teori trias politika. Trias politika ialah pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang mempunyai kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut yaitu :
  1. Legislatif bertugas menciptakan undang undang. Bidang legislatif ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  2. Eksekutif bertugas menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang direktur ialah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
  3. Yudikatif bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang. Adapun unsur yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
 Badan legislatif di Indonesia ialah struktur politik yang mewakili rakyat Indonesia dala Lembaga Legeslatif di Republik Indonesia
A. Dewan Perwakilan Rakyat
dewan perwakilan rakyat merupakan forum perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara. Anggota dewan perwakilan rakyat berasal dari anggota partai politik penerima pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. dewan perwakilan rakyat berkedudukan di tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
  1. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat sebanyak 560 orang;
  2. Jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak- banyak 100 orang;
  3. Jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak- banyaknya 50 orang.

Keanggotaan dewan perwakilan rakyat diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota dewan perwakilan rakyat berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota dewan perwakilan rakyat ialah lima tahun dan berakhir pada ketika anggota dewan perwakilan rakyat yang gres mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Lembaga negara dewan perwakilan rakyat yang bertindak sebagai forum legislatif mempunyai fungsi berikut ini :
  1. Fungsi legislasi, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi sebagai forum pembuat undang-undang.
  2. Fungsi anggaran, artinya dewan perwakilan rakyat berfungsi sebagai forum yang berhak untuk memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  3. Fungsi pengawasan, artinya dewan perwakilan rakyat sebagai forum yang melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

dewan perwakilan rakyat sebagai forum negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
  1. Hak interpelasi ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
  2. Hak angket ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melaksanakan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat ialah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai bencana yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. 

Alat Kelengkapan DPR
Alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga.
  1. Pimpinan dewan perwakilan rakyat terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan bangku terbanyak di DPR.
  2. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota dewan perwakilan rakyat berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna. Pimpinan dewan perwakilan rakyat alasannya ialah jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
  3. DPR memutuskan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan dewan perwakilan rakyat dan permulaan tahun sidang.
  4. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan dewan perwakilan rakyat dan pada permulaan tahun sidang.
  5. Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
  6. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan dewan perwakilan rakyat dan pada permulaan tahun sidang.
  7. BKSAP, dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dan merupakan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang bersifat tetap. . Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi
  8. Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan dewan perwakilan rakyat dan pada permulaan tahun sidang.
  9. Panitia khusus dibuat oleh dewan perwakilan rakyat dan merupakan alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat yang bersifat sementara. dewan perwakilan rakyat memutuskan susunan dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.
  10. Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR.

Pada periode 2009-2014, dewan perwakilan rakyat mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :
  1. Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi & informasi.
  2. Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  3. Komisi III, membidangi aturan dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  4. Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  5. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan tempat tertinggal dan meteorologi.
  6. Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, perjuangan kecil dan menengah), dan tubuh perjuangan milik negara.
  7. Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan.
  8. Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
  9. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
  10. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  11. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan forum keuangan bukan bank.

B. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD), sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, ialah forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota DPD tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada (Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945)

1. Fungsi DPD
Sebagai forum tinggi negara DPD mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut :
  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan menawarkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
  2. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu. Anggota DPD dari setiap provinsi ialah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD ketika ini ialah seharusnya 136 orang. Masa jabatan anggota DPD ialah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD yang gres mengucapkan sumpah/janji.

3. Tugas dan Wewenang DPD
Tugas dan wewenang DPD ialah sebagai berikut...
  1. Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah [Pasal 22D Ayat (1)]
  2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta menawarkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [Pasal 22D Ayat (2)].
  3. Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindak lanjuti [Pasal 22D Ayat (3)].

Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

C. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah forum legislatif bikameral yang merupakan salah satu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Sebelum Reformasi, MPR merupakan forum tertinggi negara. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

1. Keanggotaan
MPR terdiri atas anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 ialah 692 orang yang terdiri atas 560 Anggota dewan perwakilan rakyat dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR ialah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada ketika anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji.

Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bantu-membantu yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.

2. Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR ialah sebagai berikut... 
  1. MPR berwenang mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1)] 
  2. MPR hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]. 
  3. Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  4. MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  5. Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  6. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan ialah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga simpulan masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 

Hak dan Kewajiban MPR - Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR ialah sebagai berikut.

a). Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR ialah sebagai berikut..
  1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945; 
  2. Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. Memilih dan dipilih
  4. Membela diri
  5. Imunitas
  6. Protokoler
  7. Keuangan dan administrasi

b). Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) 
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR ialah sebagai berikut..
  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  4. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah

No comments:

Post a Comment