Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, dibutuhkan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu acara yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan yakni pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Disamping itu, acara pengembangan keprofesian berkelanjutan juga akan berdampak pada karir guru dalam bentuk kenaikan pangkat/jabatan melalui pengajuan angka kredit. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang III/a hingga dengan Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melakukan acara pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
1. Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional
Diklat fungsional bagi guru yakni acara guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu tertentu. Macam acara sanggup berupa kursus, pelatihan, penataran, maupun banyak sekali bentuk diklat yang lain. Guru sanggup mengikuti acara diklat fungsional, atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri dari guru yang bersangkutan. Besaran angka kredit untuk acara mengikuti diklat fungsional yakni sebagai berikut:
No. | Lama Pelaksanaan Diklat | Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Lebih dari 960 jam | 15 |
2. | Antara 641 s/d 960 | 9 |
3. | Antara 481 s/d 640 | 6 |
4. | Antara 181 s/d 480 | 3 |
5. | Antara 81 s/d 180 | 2 |
6. | Antara 30 s/d 80 | 1 |
2. Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan kolektif guru yakni acara guru dalam mengikuti acara pertemuan ilmiah atau mengikuti acara bersama yang dilakukan guru yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan. Guru sanggup mengikuti acara kolektif guru atas dasar penugasan baik oleh kepala sekolah/madrasah atau institusi yang lain, maupun atas kehendak sendiri guru bersangkutan. Macam acara tersebut sanggup berupa:
- Mengikuti lokakarya atau acara kelompok kerja guru (KKG)/musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) atau inhouse training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau acara pembelajaran termasuk pembelajaran berbasis TIK, penilaian, pengembangan media pembelajaran, dan/atau acara lainnya untuk acara pengembangan keprofesian guru.
- Mengikuti, baik sebagai pembahas maupun sebagai peserta, pada seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya.
- Mengikuti acara kolektif lain yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
No. | Macam Kegiatan Kolektif yang Diikuti Guru | Angka Kredit |
---|---|---|
1 | Lokakarya atau acara bersama (seperti kelompok/ musyawarah kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran | 0,15 |
2. | Kegiatan ilmiah, menyerupai seminar, koloqium, diskusi panel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain: | |
Sebagai pembahas atau pemakalah | 0,20 | |
Sebagai penerima | 0,10 | |
3. | Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan kiprah dan kewajiban guru | 0,10 |
Format Laporan
Secara umum format laporan pengembangan diri guru yakni sebagai berikut.
LAPORAN PENGEMBANGAN DIRI | |||
LEMBAR SAMPUL | |||
LEMBAR IDENTITAS | |||
LEMBAR PENGESAHAN | |||
KATA PENGANTAR | |||
DAFTAR ISI | |||
A. | PENDAHULUAN | ||
1. Latar Belakang | 1 | ||
2. Tujuan Umum | 2 | ||
B. | PENGEMBANGAN DIRI (1) | ||
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan | 3 | ||
2. Jenis Kegiatan | 4 | ||
3. Tujuan PD | 5 | ||
4. Uraian Materi PD | 6 | ||
5. Tindak Lanjut | 7 | ||
6. Dampak PD | 8 | ||
C. | PENGEMBANGAN DIRI (2) | ||
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan | 9 | ||
2. Jenis Kegiatan | 10 | ||
3. Tujuan PD | 11 | ||
4. Uraian Materi PD | 12 | ||
5. Tindak Lanjut | 14 | ||
6. Dampak PD | 14 | ||
D. | PENGEMBANGAN DIRI (3) dst | ||
1. Waktu Pelaksanaan dan Penyelenggara Kegiatan | 15 | ||
2. Jenis Kegiatan | 16 | ||
3. Tujuan PD | 17 | ||
4. Uraian Materi PD | 18 | ||
5. Tindak Lanjut | 19 | ||
6. Dampak PD | 20 | ||
D. | LAMPIRAN-LAMPIRAN | ||
Format Rekapitulasi Kegiatan Pengembangan Diri Foto Copy Sertifikat/Surat Keterangan Foto Copy Surat Penugasan Kepala Sekolah/Madrasah (Bila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti acara dari kepala sekolah/ madrasah) Makalah (materi) yang disajikan dalam acara pertemuan, bila yang bersangkutan sebagai penerima maupun pembahas dalam acara kolektif guru |
Bagi anda yang membutuhkan format bentuk doc silahkan di siniPengembangan keprofesian berkelanjutan harus menjadi cuilan integral dari kiprah guru sehari-hari yang berorientasi kepada keberhasilan penerima didik. Cakupan bahan untuk acara pengembangan keprofesian berkelanjutan harus kaya dengan bahan akademik, metode pembelajaran, penelitian pendidikan terkini, teknologi dan/atau seni, serta berbasis pada data dan hasil pekerjaan penerima didik sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Setiap guru berhak menerima kesempatan dan wajib membuatkan diri secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan pengembangan profesinya.
No comments:
Post a Comment