Saturday, December 7, 2019

Ketentuan Dan Tata Cara Penyembelihan Hewan

Islam mengajarkan setiap binatang yang akan dikonsumsi harus disemb*lih sesuai ketentuan syariat Islam. Daging binatang yang sudah disemb*lih akan menjadi sehat untuk dikonsumsi. Namun, perlu diketahui ada dua jenis binatang yang halal dikonsumsi tanpa disemb*lih terlebih dahulu, yaitu ikan dan belalang.

Penyemb*lihan binatang harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai anutan Rasulullah saw. Hewan yang sudah disemb*lih akan menjadi baik, sehat, serta halal untuk dikonsumsi. Sebagai orang beriman kita harus menyemb*lih binatang dengan baik dan benar, alasannya penyemb*lihan yang
tidak baik dan benar akan menjadikan binatang tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.

A. Ketentuan Penyemb*lihan
Penyemb*lihan binatang akan berlangsung apabila terdapat orang yang menyemb*lih, binatang yang akan disemb*lih, alat penyemb*lihan, dan prosesnya. Penyemb*lihan yang disyariatkan dalam anutan Islam yaitu yang masing-masing memenuhi ketentuan-ketentuan berikut.
Ketentuan Penyemb*lihan
Ketentuan orang yang menyemb*lihKetentuan yang harus dipenuhi seorang penyemb*lih adalah:
  1. Penyemb*lih beragama Islam. Hukum penyemb*lihan menjadi tidak sah kalau dilakukan oleh orang kafir, orang musyrik, maupun orang yang murtad.
  2. Menyemb*lih dengan sengaja.. Seorang penyemb*lih harus dalam keadaan sadar dan sengaja menyemb*lih.
  3. Penyemb*lih baligh dan berakal.. Tidak sah semb*lihan orang yang belum baligh dan orang yang akalnya tidak waras, contohnya gila.
  4. Penyemb*lih membaca basmalah. Selain membaca basmalah, penyemb*lih juga disunnahkan membaca salawat dan takbir tiga kali. Perhatikan sabda Rasulullah saw. berikut ini.
حَدِيثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
Artinya:
“Diriwayatkan dari Anas r.a katanya: Nabi saw. telah mengorbankan dua ekor kibas berwarna putih agak kehitam-hitaman dan bertanduk. Baginda menyembelih keduanya dengan tangan baginda sendiri sambil menyebut nama Allah, bertakbir, dan meletakkan kaki baginda di atas belikat keduanya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ketentuan binatang yang akan disemb*lihKetentuan binatang yang akan disemb*lih yaitu sebagai berikut.
  1. Hewan dalam keadaan masih hidup. Adapun binatang yang terluka, tercekik, terpukul, terjatuh, ditanduk oleh binatang lain atau yang diserang binatang buas apabila kita mendapatkannya belum mati, kemudian kita semb*lih maka hukumnya halal dimakan. 
  2. Hewan tersebut termasuk jenis binatang yang halal. Hewan yang haram dikonsumsi menyerupai tikus, katak, babi, anjing dan simpanse tidak sah disemb*lih. Dengan kata lain, meskipun disemb*lih hukumnya tetap haram dikonsumsi
Ketentuan alat penyemb*lihAlat yang dipakai untuk menyemb*lih hendaknya memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Tajam dan sanggup melukai. Ketajaman alat dimaksudkan biar proses penyemb*lihan berlangsung cepat sehingga binatang tersebut segera mati. Boleh terbuat dari besi, baja, bambu, atau apa saja yang sanggup tajam.
  2. Tidak terbuat dari tulang, kuku, atau gigi.
Ketentuan proses menyemb*lihAgar proses penyemb*lihan menjadi sah maka harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.
  1. Penyemb*lihan dilakukan pada belahan leher binatang hingga terputus jalan masuk makanan, pernapasan, dan dua urat lehernya.
  2. Pada waktu menyemb*lih hewan, orang yang menyemb*lih harus memastikan bahwa dia sudah memotong / tetapkan bagian-bagian berikut. i) tenggorokan (saluran pernafasan);, ii) jalan masuk makanan;, iii) dua urat leher yang ada di sekitar tenggorokan. Bila ketiga belahan tersebut sudah putus, maka penyemb*lihan menjadi sah.

B . Tata Cara Penyemb*lihan Hewan
Cara penyemb*lihan binatang ada dua macam, yaitu penyemb*lihan secara tradisional dan penyemb*lihan mekanik (modern). Penyemb*lihan tradisional yaitu penyemb*lihan binatang memakai alat sederhana, menyerupai pisau, parang, pedang, dan sebagainya. Sedangkan penyemb*lihan mekanik yaitu penyemb*lihan memakai mesin pemotong hewan.
Islam mengajarkan setiap binatang yang akan dikonsumsi harus disemb Ketentuan dan Tata Cara Penyembelihan Hewan
1. Tata Cara Penyemb*lihan Secara Tradisional
Cara penyemb*lihan tradisional yaitu sebagai berikut.
  1. Menyiapkan lubang penampung darah.
  2. Hewan yang akan disemb*lih dihadapkan kiblat, lambung kiri di bawah.
  3. Kaki binatang dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah.
  4. Leher binatang diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
  5. Berniat menyemb*lih.
  6. Membaca basmalah, shalawat nabi, dan takbir tiga kali.
  7. Arahkan pisau (alat penyemb*lih) pada belahan leher hewan. Semb*lihlah hingga terputus tenggorokan, jalan masuk makanan, dan urat lehernya.

Dalam proses penyemb*lihan ada hal-hal yang disunnahkan, yaitu:
  • Mengasah alat menyemb*lih setajam mungkin,
  • Menghadapkan binatang semb*lihan ke arah kiblat, dan
  • Menyemb*lih di pangkal leher.

Sedangkan hal-hal yang makruh dalam penyemb*lihan yaitu:
  • Menyemb*lih dengan alat yang kurang tajam,
  • Menyemb*lih dari arah belakang leher,
  • Menyemb*lih hingga putus seluruh batang lehernya, serta
  • Menguliti dan memotong belahan badan sebelum binatang itu benar-benar mati.

2. Tata Cara Penyembelihan secara Mekanik
Penyemb*lihan mekanik dilakukan di daerah khusus penyemb*lihan binatang atau RPH (Rumah Penyemb*lihan Hewan). Adapun tata caranya secara mekanik, yaitu sebagaimana berikut.
  • Memastikan mesin pemotong binatang dalam keadaan baik.
  • Menyiapkan hewan-hewan yang akan disemb*lih pada daerah pemotongan.
  • Penyemb*lih (operator mesin) berniat untuk menyemb*lih.
  • Membaca basmalah, salawat nabi, dan takbir tiga kali.
  • Lakukan penyemb*lihan dengan menghidupkan mesin pemotong.

Hukum daging hasil sembelihan secara mekanik yaitu halal apabila syarat-syarat dan ketentuan tersebut terpenuhi. Hewan buruan hukumnya halal apabila dikala akan berburu membaca asma
Allah Swt. Berburu binatang liar menyerupai rusa atau kijang dilakukan dengan cara melukai belahan badan mana saja yang sanggup mengalirkan darah dan menjadikannya mati.

No comments:

Post a Comment