Menurut bahasa, zakat bermakna membersihkan. Menurut istilah, zakat berarti mengeluarkan sebagian dari harta tertentu yang telah mencapai nisab. Nisab, di dalam Syariah ialah jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim selama satu tahun untuk wajib mengeluarkan zakat. Jadi, zakat itu sebagian harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
A. Macam-Macam Zakat
Mengeluarkan zakat ialah wajib bagi umat Islam yang mampu. Kewajiban umat Islam bukan hanya mengeluarkan zakat fitrah di bulan bulan puasa atau menjelang Idul Fitri, tetapi mengeluarkan zakat māl (zakat harta) jikalau telah mencapai batas jumlah tertentu dalam satu tahun (nisab)..
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah ialah mengeluarkan beras atau materi makanan pokok lainnya sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter tiap orang. Beras atau materi makanan pokok akan dibagikan oleh amil zakat (petugas pengumpul zakat) menjelang Idul Fitri supaya orang yang tidak bisa sanggup bergembira bersama menikmati Hari Raya Idul Fitri. Waktu membayar zakat fitrah boleh dilakukan mulai tanggal satu bulan puasa hingga menjelang salat Idul Fitri.
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, yaitu sebagai berikut.
- Beragama Islam, pria dan perempuan, semenjak usia bayi, anak-anak, atau lanjut usia.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Zakat fitrah untuk bawah umur menjadi tanggungan orang bau tanah mereka.
- Orang itu masih hidup hingga final Ramadan.
2. Zakat Mal
Zakat mal disebut juga zakat harta, yaitu mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang dimilikinya apabila telah mencapai nisab. Misalnya, jikalau seseorang muslim mempunyai 85 gram emas selama satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan 2,5%; atau jikalau harga emas satu gram Rp400.000,- nilai nisabnya
adalah: 85 gram X Rp400.000,- = Rp34.000.000,-. Zakat yang harus dikeluarkan 2,5% dari Rp34.000.000 = Rp850.000,-. Zakat māl dimaksudkan untuk membersihkan harta yang dimiliki alasannya di dalam harta itu ada hak fakir miskin.
Syarat Wajib Zakat Mal
Syarat wajib zakat māl ibarat berikut.
1) Pemilik harta ialah orang Islam.
2) Pemilik harta telah balig dan pandai (tidak gila).
3) Harta tersebut termasuk dari jenis-jenis harta yang wajib dizakati.
4) Harta tersebut telah mencapai satu tahun.
5) Harta tersebut milik sendiri.
Jenis Harta yang Dizakati
Jenis harta yang wajib dizakatkan ibarat berikut.
1) Perhiasan emas dan perak yang disimpan.
2) Uang simpanan yang telah mencapai satu tahun.
3) Harta atau uang yang diperoleh dari perjuangan berdagang atau bekerja.
4) Hasil pertanian, contohnya padi dan palawija.
5) Binatang ternak, contohnya kambing, sapi, dan kerbau.
6) Barang temuan, contohnya perhiasan, uang logam yang terbuat dari emas, atau guci yang tinggi nilainya.
B. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang berhak mendapatkan zakat disebut mustahiq zakat. Allah Swt. telah menetapkan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat dalam firman-Nya Q.S. at- Taubah/9:60 berikut ini.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
(innamaa alshshadaqaatu lilfuqaraa-i waalmasaakiini waal'aamiliina 'alayhaa waalmu-allafati quluubuhum wafii alrriqaabi waalghaarimiina wafii sabiili allaahi waibni alssabiili fariidhatan mina allaahi waallaahu 'aliimun hakiimun)
Artinya:
”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah Swt. dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah Swt.. Allah Swt. Maha Mengetahui, Mahabijaksana.Golongan Penerima Zakat
Bagi muslim yang tidak bisa mencukupi biaya hidup, mereka tidak wajib membayar zakat, sebaliknya, mereka malah harus diberikan zakat. Delapan golongan orang yang berhak mendapatkan zakat antara lain sebagai berikut :
- Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai tenaga dan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
- Orang miskin, yaitu orang yang tidak cukup penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
- Pengurus zakat (amil), yaitu orang yang diberi kiprah untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
- Mualaf, yaitu orang yang bukan Islam (non-Islam) yang berkeinginan masuk Islam, untuk masuk Islam, dan orang yang gres masuk Islam yang imannya masih lemah.
- Orang berutang, yaitu orang yang berutang alasannya untuk kepentingan yang bukan maksiat dan ia tidak sanggup membayarnya. Orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam.
- Orang yang berjuang pada jalan Allah (fisabilillah), yaitu orang yang berjuang untuk keperluan pertahanan Islam di zaman Nabi Muhammad saw. Fisabilillah itu meliputi juga kepentingan-kepentingan umum, ibarat mendirikan masjid, musalah, sekolah/madrasah, rumah sakit, dan sebagainya.
- Hamba sahaya, yaitu budak yang harus dimerdekakan.
- Ibnu sabil, yaitu seorang anak yang sedang menuntut ilmu, namun kesulitan dalam pembiayaan.
C. Hikmah Berzakat
Seorang Muslim telah mempunyai harta dengan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul) maka tak ayal zakat merupakan kewajiban. Selain alasannya kewajiban, zakat juga banyak mengandung pesan tersirat diantaranya :
- Membersihkan harta dan jiwa pembayar zakat dari sifat kikir, tamak atau rakus;
- Membantu orang yang kesusahan atau kesulitan dari segi ekonomi.
- Mendorong insan untuk berjiwa sosial dan peduli kepada sesama.
- Mendorong insan untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab atas harta yang dimilikinya.
- Mengingatkan manusia, bahwa harta dan kekayaan hanyalah titipan dari Allah Swt.
”Pak Somad mempunyai 4 orang anak. Anak tertuanya duduk di dingklik kelas VII Sekolah Menengah Pertama dan tiga adiknya masih duduk di dingklik SD. Pada bulan bulan puasa yang akan datang, Pak Somad dan keluarganya bermaksud membayar zakat fitrah kepada amil zakat di mesjid terdekat. Namun, anak tertua Pak Somad ingin membayar zakat fitrah di sekolah saja. Harga beras kini di pasar Rp8.000,-/liter. Untuk urusan zakat fitrah, Pak Somad mempercayakan kepadanya. Namun, Pak Somad kesulitan menghitung berapa jumlah uang atau beras yang akan mereka bayarkan.
Jumlah zakat yang harus dibayarkan Pak Somad ke amil zakat mesjid terdekat ialah : (6 - 1) x 3,5 liter = 17,5 liter x Rp.8.000 = Rp140.000
No comments:
Post a Comment