Kebijakan Perdagangan Bebas dan Proteksionis - Ada dua macam kebijakan perdagangan internasional, yakni kebijakan perdagangan bebas (free trade) dan kebijakan perdagangan proteksionis.
Kebijakan perdagangan bebas ialah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan berpedoman pada fatwa aliran klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:
1) Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
2) Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga produksi sanggup dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
3) Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga hebat dan investasi ke aneka macam negara sehingga sanggup menumbuhkan perekonomian.
4) Dapat meningkatkan perolehan keuntungan sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
5) Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam menentukan aneka macam produk yang diinginkan.
Karena dalam perdagangan bebas tidak terdapat rintangan-rintangan atau hambatan-hambatan, maka harga produk ditentukan oleh kekuatan undangan dan penawaran sesuai aturan ekonomi.
Saat ini, perdagangan bebas belum berlaku secara menyeluruh dan masih terbatas pada kawasan-kawasan tertentu. Ini berarti, perdagangan bebas hanya berlaku bagi negara yang ada di tempat tersebut. Dan, bagi negara yang bukan anggota tempat tersebut tidak berlaku ketentuan perdagangan bebas, sehingga di negara tersebut masih terdapat aneka macam rintangan menyerupai tarif, kuota, diskriminasi harga dan lain-lain.
Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya ialah NAFTA (North America Free Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas tempat Amerika Utara, AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas tempat Asia Tenggara dan EETA (European Economic Trade Are a) yaitu tempat perdagangan bebas Eropa.
Kebijakan perdagangan proteksionis ialah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara menciptakan aneka macam rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri.
Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis ialah sebagai berikut:
1) Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, alasannya ialah mereka mempunyai modal yang berpengaruh dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
2) Untuk melindungi industri dalam negeri yang gres tumbuh. Industri menyerupai ini tidak akan bisa bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
3) Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melaksanakan proteksi, industri-industri di dalam negeri sanggup tetap hidup dan dengan demikian bisa membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
4) Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara sanggup memakai kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
5) Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara sanggup meningkatkan penerimaan.
c. Info : “Keiretsu, Proteksi Gaya Jepang!”
Kelompok Sumitomo mulai sebagai perusahaan penambang tembaga sekitar 300 tahun yang lalu. Sekarang, kelompok ini terdiri dari 20 perusahaan inti dan puluhan bisnis kecil yang berlokasi di aneka macam tempat di dunia dalam aneka macam industri, termasuk komputer, logam, baja, gelas, watu bara, real estate, bir, barang elektronik, dan asuransi jiwa. Kelompok ini dipersatukan pertama dan paling penting oleh ritual dan tingkah laku. Misalnya, setiap tahun presiden dari kedua puluh perusahaan tiba berkumpul dengan keluarga Sumitomo di tempat semacam kuil untuk memperingati pendiri kelompok tersebut.
Sebagai tambahan, presiden bertemu secara terpisah setiap bulan dengan apa yang disebut “Hakusuikal” atau “kelompok air putih” untuk mendiskusikan persoalan bisnis dari menciptakan rencana perjuangan gres hingga mengatakan pertolongan untuk anggota kelompok yang sedang mengalami kesulitan.
Kelompok Sumitomo ialah salah satu pola dari suatu keiretsu konglomerat bisnis raksasa. Sering kali diberi label “perusahaan sama dengan darah persaudaraan”, “famili bisnis” ini fundamental banyak pengaturan bisnis Jepang.
Sistem keiretsu telah menempatkan perusahaan absurd di posisi yang tidak menguntungkan di Jepang. Kebanyakan konglomerat memfokuskan kegiatannya di sekitar bank yang besar milik kelompok mereka, sesuatu yang dihentikan oleh undang-undang di Amerika Serikat.
Hal ini menciptakan kelompok perusahaan ini bisa menanggung kerugian tanpa khawatir mengenai menurunnya pemberian kredit alasannya ialah mereka akan selalu meminta kepada bank milik kelompok. Perusahaan elektronik Jepang menyerupai NEC, Hitachi, dan Fujitsu bersaing lewat harga tanpa harus khawatir mengenai kerugian dalam keuangan. Keadaan ini menciptakan pesaing absurd tidak bisa berhadapan eksklusif dengan Jepang, bisnis absurd dirugikan, demikian pula konsumen global.
Keiretsu Sumitomo membantu anggota pada aneka macam kejadian. “Bank Sumitomo amat hebat dalam mengatur kulit kacang untuk menghilangkan masalah,” kata Alicia Ogawa, spesialis analisis di S.G Warburg Securities. Salah satu pola terjadi saat Bank Sumitomo membantu keuangan Mazda pada awal tahun 1970-an dan berhasil mengembalikan perusahaan dari keadaan yang nyaris bangkrut. Anggota keiretsu Sumitomo menolong Mazda dengan mengatakan pertolongan keuangan dan mendapatkan karyawan Mazda yang sudah dirumahkan. Semua anggota keiretsu Sumitomo hanya membeli kendaraan beroda empat Mazda selama periode pemulihan perusahaan tadi.
d. Hambatan atau Rintangan Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis sanggup dilakukan suatu negara dengan menciptakan aneka macam kendala atau rintangan. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:
1) Kuota impor
Kuota impor ialah kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor, dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri. Dengan demikian, sehabis mencapai jumlah tertentu dalam suatu periode, pengimpor dihentikan menambah jumlah barang yang diimpor.
2) Kuota ekspor
Kuota ekspor ialah kebijakan menetapkan batas jumlah barang yang sanggup diekspor dengan tujuan menjamin persediaan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3) Subsidi
Subsidi ialah kebijakan dengan cara mengatakan subsidi (tunjangan) kepada perusahaan yang memproduksi barang ekspor, sehingga harga barang dari perusahaan tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, pemberian subsidi akan menciptakan harga jual barang menjadi lebih murah dan bisa bersaing dengan harga jual barang luar negeri.
4) Tarif impor
Tarif impor ialah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diimpor semoga harga barang impor menjadi lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis bisa bersaing dengan barang impor. Pada umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor, contohnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan baku industri, suatu negara biasanya akan mengenakan tarif impor yang rendah atau bahkan 0%. Tarif impor dikenal dengan istilah pajak impor atau bea masuk.
5) Tarif ekspor
Tarif ekspor ialah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan tujuan untuk merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif sanggup dikenakan sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor ialah pajak ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor dan tarif impor, selain digunakan sebagai alat proteksi, juga bermanfaat menambah penerimaan negara, alasannya ialah dengan adanya tarif, negara akan mendapatkan sejumlah uang.
6) Premi
Premi ialah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang bisa memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu. Pemberian premi dibutuhkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.
7) Diskriminasi harga
Diskriminasi harga ialah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif. Sebagai contoh, bila negara X menganggap barang hasil produksinya yang diekspor ke negara Y dikenakan tarif masuk yang tinggi, maka sebagai karenanya bila negara Y mengimpor barang dari negara X, negara X akan mengatakan harga jual yang lebih tinggi. Dengan adanya tindakan ini, dibutuhkan negara Y akan menurunkan tarif masuknya terhadap negara X.
8) Larangan ekspor
Larangan ekspor ialah kebijakan melarang ekspor untuk barang-barang tertentu dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. Larangan ekspor dengan pertimbangan politik contohnya adanya embargo ekonomi dari PBB, di mana Irak dihentikan mengekspor minyak bumi ke luar negeri. Sedangkan pertimbangan sosial budaya, contohnya suatu negara melarang ekspor benda-benda bersejarah serta tanaman dan fauna yang sudah langka.
9) Larangan impor
Larangan impor ialah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya ialah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan untuk menghemat devisa.
10) Dumping
Dumping ialah kebijakan menjual suatu barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini ialah memperluas dan menguasai pasar. Dumping bisa dilakukan bila terdapat aturan(hambatan) yang terperinci dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak bisa membeli barang (yang didumping) dari luar negeri.
e. Info : Sekilas Dumping
Dumping ialah praktik penjualan suatu komoditi ke luar negeri dengan harga jauh lebih rendah dari tingkat harganya di pasaran domestik, bahkan mungkin di bawah harga pokoknya. Tujuan dumping ialah untuk memperoleh keunggulan bersaing dengan pemasok dari negara lain
Dumping hanya akan berhasil bila pasar luar negeri dan domestik terpisah jauh secara geografis, dan tidak terbuka kesempatan untuk menjual kembali ke negara asal. Dalam perdagangan internasional dikenal tiga jenis dumping.
(1) persistent dumping (dumping terus-menerus) merupakan diskriminasi harga yang dilakukan secara kontinu, tanpa mempedulikan protes dari negara lain. Praktik ini pernah dijalankan Jepang sebelum Perang Dunia II untuk menerobos dan memantapkan diri di pasaran luar negeri.
(2) sproradic dumping dipraktikkan untuk melepas persediaan yang besar ke pasaran luar negeri, dan biasanya didorong oleh kelesuan pasar domestik;
(3) predatory dumping (dumping untuk menghancurkan pesaing) dipraktikkan untuk menghalau pesaing absurd dari pasaran luar negeri yang menjadi sasaran. Setelah pesaing mengundurkan diri dari pasaran yang dituju, harga dinaikkan untuk menutup kerugian yang diderita sebelumnya. Jenis dumping kedua dan ketiga, tidak dianggap membahayakan oleh kebanyakan hebat ekonomi, alasannya ialah tidak terlalu menggoyahkan sendi-sendi perdagangan internasional. Sedang dumping jenis pertama sangat mencemaskan, apalagi bila kebijakan ini didukung pemerintah negara pengekspor. Dalam praktik, tuduhan adanya persistent dumping sulit dibuktikan, alasannya ialah pemerintah negara bersangkutan hanya secara terselubung mengatakan subsidi atau fasilitas ekspor melalui pengaturan valuta absurd yang diskriminatoris.
Secara internasional. Persetujuan Umum ihwal Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tarifs and Trade - GATT) melarang praktik dumping dengan mengizinkan bea masuk yang tinggi atas barang dumping.
Sumber: Ensiklopedia Ekonomi Bisnis dan Manajemen
Anda kini sudah mengetahui Kebijakan Perdagangan Bebas dan Kebijakan Perdagangan Proteksionis. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.
No comments:
Post a Comment