Tuesday, October 1, 2019

Pintar Pelajaran Niqab

Perpustakaan Cyber (28/2/2015) - Mungkin dalam kehidupan sehari-hari Anda sering melihat perempuan muslimah yang mengenakan kain epilog wajah yang hanya menyisakan mata mereka saja, dan umumnya disebut dengan cadar. Tapi tahukah Anda jika istilah dari epilog wajah tersebut ialah niqab. Bila Anda ingin mengetahui pengertian dan fakta wacana niqab maka luangkanlah waktu Anda sejenak untuk menyimak ulasan dibawah ini.

Pengertian dari Niqab ialah sesuatu atau kain yang berfungsi atau dijadikan epilog wajah oleh para wanita. bagi kaum muslimah yang tinggal didaerah Timur Tengah dan Asia Selatan menyerupai Afganistan, Bangladesh dan Pakistan pemakaian niqab merupakan sesuatu yang hal yang lumrah atau biasa mereka gunakan sehari-hari, namun di Indonesia pemakaian niqab hanya dipakai oleh sebagian kecil kaum muslimah, dan sebagian besar lebih banyak menggunakan jilbab atau hijab untuk menutup aurat.


Berikut ini beberapa fakta wacana Niqab, diantaranya ialah :

1.   Terdapat perbedaan pendapat ulama wacana kewajiban menggunakan niqab bagi muslimah, dimana perbedaan terjadi pada batas-batas dari aurat perempuan.

2.   Bagi sebagian ulama aurat perempuan meliputi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan, namun sebagian ulama beropini bahwa bagi para laki-laki yang bukan muhrimnya bahkan kukupun ialah aurat.

3.   Sebagian ulama beropini pemakaian niqab oleh muslimah di Timur Tengah hanya merupakan sebuah tradisi bangsa Arab, dan upaya untuk melindungi wajah dari abu padang pasir.

4.   Syekh Muhammad Mutawalii As-Sya’rowi menjelaskan bahwa wajah manis seorang perempuan wajib untuk ditutup dengan menggunakan niqab sebab sanggup mengakibatkan fitnah dan sanggup mensugesti setiap orang yang melihatnya

5.   Sebagian ulama beropini menggunakan jilbab atau hijab bagi kaum muslimah merupakan sebuah tawaran dan kewajiban, sedangkan pemakaian niqab boleh dipakai namun bukanlah sebuah kewajiban

6.   Imam Ali As-Shobuni menjelaskan bahwa wajah perempuan merupakan sumber kecantikan dan sumber fitnah serta memungkinkan untuk mengundang ancaman yang mengancam bagi perempuan tersebut, sebab itu menggunakan niqab ialah wajib.

7.   Syekh Ali Jum’ah menjelaskan bahwa jago fiqih beropini bahwa seluruh badan perempuan merupakan aurat bagi laki-laki aneh atau bukan muhrim, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, dan perempuan juga perlu untuk berinteraksi dengan kaum laki-laki untuk sanggup saling memberi dan mendapatkan manfaat.

8.   Beberapa aliran Islam tertentu di Indonesia mewajibkan pengikutnya untuk menggunakan niqab

9.   Sebagian besar muslimah Indonesia lebih menentukan untuk menggunakan jilbab atau hijab dari pada menggunakan niqab.

10. Sejak insiden pengeboman WTC di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 11 September 2001, perempuan yang menggunakan niqab sering dicurgai sebagai istri atau kepingan dari acara teroris. Padahal bekerjsama anutan Islam tidak pernah mengajarkan kekerasan, namun harus diakui bahwa ada aliran tertentu yang memutarbalikkan ayat Al-Quran untuk membenarkan tindakan kekerasan yang mereka lakukan.

Diluar dari fakta wacana niqab diatas duduk perkara busana dan pakaian dari sebuah masyarakat sangat bersahabat kaitannya dengan tradisi dari masing-masing kaum. Karena pakaian merupakan kepingan yang tak terpisahkan dengan kebudayaan dan tradisi yang telah sejiwa dengan sebagian besar masyarakatnya.

Disini kami hanya mengikuti pendapat dari Imam Abu Hanifah dan sebagian besar ulama di Indonesia yaitu boleh tidak menutup atau boleh membuka wajah dan kedua telapak tangan dan menutup seluruh anggota badan perempuan selain dari pada itu. Adapun sebagian orang atau aliran yang menggunakan niqab maka tidak dihentikan bagi perempuan untuk untuk menggunakan niqab asalkan mereka konsisten dan mengikuti anutan Islam secara Kaffah, dan merasa lebih nyaman dan senang dengan menggunakan niqab.

Demikianlah 10 fakta wacana niqab, biar bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment