Thursday, October 17, 2019

Pintar Pelajaran Pengertian Nilai Dan Norma Sosial Di Masyarakat, Macam-Macam, Ciri-Ciri, Klasifikasi, Contoh, Fungsi, Jenis-Jenis, Sosiologi

Pengertian Nilai Sosial dan Norma Sosial di Masyarakat, Macam-macam, Ciri-ciri, Klasifikasi, Contoh, Fungsi, Jenis-jenis, Sosiologi - Setiap masyarakat akan menjunjung tinggi nilai dan norma yang berlaku dan yang telah disepakati bersama. Nilai dan norma menjadi suatu hal yang menempel di dalam masyarakat secara turun temurun, serta dianggap sebagai kebaikan dan kebenaran itu sendiri. Nilai yaitu suatu bentuk abnormal dari hal-hal yang bersifat ideal dan disepakati bersama dalam masyarakat. Norma lebih bersifat aturan umum yang ada di masyarakat. Antara nilai dan norma tersebut terwujud dalam kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat tertentu.

Nilai yaitu sesuatu yang dianggap tinggi dan menjadi landasan dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai sosial yaitu hasil dari anggapan-anggapan masyarakat terhadap sikap individu.

Dalam penggalan ini Anda akan mempelajari konsep-konsep nilai dan norma sosial. Jika dianalogikan, nilai yaitu aroma yang muncul dari harumnya bunga, sedangkan norma diibaratkan sebagai cara kita menumbuhkan bunga tersebut, memelihara, dan menjaganya. Dengan demikian, nilai dan norma bergabung menjadi satu dalam sebuah kebudayaan yang ada di masyarakat. Kebudayaan mempunyai aneka macam macam unsur di dalamnya, termasuk nilai dan norma tersebut.

A. Nilai dan Nilai Sosial


1.1. Pengertian Nilai dan Nilai Sosial


Apa yang dimaksud dengan nilai? Secara sederhana, nilai merupakan suatu hal yang dianggap baik atau jelek bagi kehidupan. Nilai merupakan sesuatu yang abstrak, namun hal tersebut menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat. Contohnya, orang menganggap menolong bernilai baik dan mencuri bernilai buruk. Adapun nilai sosial yaitu penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang terbukti mempunyai daya guna fungsional bagi kehidupan bersama. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laris dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

Setiap penghargaan akan berbeda, bergantung pada besar atau kecilnya fungsi seseorang, contohnya presiden mendapat nilai sosial yang lebih luas dibandingkan dengan bupati lantaran fungsi presiden lebih luas dibandingkan dengan bupati. Pesawat terbang akan mempunyai nilai lebih tinggi dibandingkan bus atau kereta api lantaran fungsinya yang memperlihatkan ketepatan waktu dan jasa pelayanannya. Demikian juga untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas, harus melalui proses menimbang. Hal tersebut tentunya sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Akibatnya, antara masyarakat yang satu dan yang lain terdapat perbedaan tata nilai.

Masyarakat perkotaan umumnya lebih menyukai nilai persaingan, lantaran dalam persaingan akan muncul pembaruan-pembaruan. Pada masyarakat pedesaan atau masyarakat tradisional, persaingan cenderung dihindari lantaran dalam persaingan sanggup mengganggu keharmonisan dan tradisi yang sifatnya turun-temurun.

Nilai sosial sanggup pula berupa gagasan dari pengalaman yang berarti ataupun tidak, bergantung pada penafsiran setiap individu atau masyarakat yang memperlihatkan atau menerimanya. Pengalaman baik akan menghasilkan nilai positif sehingga nilai yang bersangkutan dijadikan pegangan, mirip menepati janji, sempurna waktu, dan disiplin.

Adapun pengalaman jelek akan menghasilkan nilai negatif sehingga nilai yang demikian akan dihindari. Misalnya, seseorang mengalami pengalaman buruk, lantaran dibohongi orang lain, akan menghindari orang tersebut. Hal ini disebabkan oleh pengalaman negatif akan menghasilkan nilai negatif. Dengan demikian, nilai akan menjadi kaidah yang mengatur kepentingan hidup pribadi ataupun kepentingan hidup bersama sehingga nilai sanggup dijadikan etika.

1.2. Klasifikasi atau Macam-macam Nilai

  1. Nilai Sosial yaitu sesuatu yang sudah menempel di masyarakat yang berafiliasi dengan sikap dan tindakan manusia. Contohnya, setiap tindakan dan sikap individu di masyarakat, selalu mendapat perhatian dan aneka macam macam penilaian.
  2. Nilai kebenaran adalah nilai yang bersumber pada unsur kebijaksanaan insan (rasio, budi, dan cipta). Nilai ini merupakan nilai yang mutlak sebagai suatu hal yang kodrati. Tuhan memperlihatkan nilai kebenaran melalui kebijaksanaan pikiran manusia. Contohnya, seorang hakim yang bertugas memberi sangsi kepada orang yang diadili.
  3. Nilai keindahan adalah nilai yang bersumber pada unsur rasa insan (estetika). Keindahan bersifat universal. Semua orang memerlukan keindahan. Namun, setiap orang berbeda-beda dalam menilai sebuah keindahan. Contohnya, sebuah karya seni tari merupakan suatu keindahan. Akan tetapi, tarian yang berasal dari suatu tempat dengan tempat lainnya mempunyai keindahan yang berbeda, bergantung pada perasaan orang yang memandangnya.
  4. Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang bersumber pada kehendak atau kemauan (karsa, etik). Dengan moral, insan sanggup bergaul dengan baik antar sesamanya. Contohnya, berbicara dengan orang yang lebih bau tanah dengan tutur bahasa yang halus, merupakan etika yang tinggi nilainya.
  5. Nilai religius adalah nilai ketuhanan yang tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada hidayah dari Tuhan Yang Mahakuasa. Melalui nilai religius, insan mendapat petunjuk dari Tuhan wacana cara menjalani kehidupan. Contohnya, untuk sanggup berafiliasi dengan Tuhan, seseorang harus beribadah berdasarkan agamanya masing-masing. Semua agama menjunjung tinggi nilai religius. Namun, tata caranya berbeda-beda. Hal ini lantaran setiap agama mempunyai keyakinan yang berbeda-beda.
Nilai-nilai tersebut menjadi kaidah atau patokan bagi insan dalam melaksanakan tindakannya. Misalnya, untuk menentukan masakan yang baik bagi kesehatan tubuh, kita harus berdasar pada nilai gizi dan higienis dari kuman. Namun, ada nilai lain yang masih harus dipertimbangkan mirip halal tidaknya suatu masakan tertentu. Dengan demikian, nilai berperan dalam kehidupan sosial sehari-hari, sehingga sanggup mengatur pola sikap insan dalam kehidupan bermasyarakat.

1.3. Ciri-Ciri Nilai Sosial


Sesuai dengan keberadaannya, nilai-nilai sosial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
  1. Hasil dari proses interaksi antar insan secara intensif dan bukan bawaan semenjak lahir. Contohnya, seorang anak yang bisa mendapatkan “nilai” menghargai waktu lantaran didikan orangtuanya yang mengajarkan disiplin semenjak kecil.
  2. Ditransformasikan melalui proses berguru meliputi sosialisasi, akulturasi, dan difusi. Contohnya, nilai “menghargai kerja sama” dipelajari anak dari sosialisasi dengan teman-teman sekolahnya.
  3. Berupa ukuran atau peraturan sosial yang turut memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Contohnya, nilai memelihara ketertiban lingkungan menjadi ukuran tertib tidaknya seseorang, sekaligus menjadi aturan yang wajib diikuti.
  4. Berbeda-beda pada tiap kelompok insan atau bervariasi antara kebudayaan yang satu dan yang lain. Contohnya, di negara-negara maju manusianya sangat menghargai waktu, keterlambatan sulit ditoleransi. Sebaliknya di Indonesia, keterlambatan dalam jangka waktu tertentu masih sanggup dimaklumi.
  5. Setiap nilai mempunyai efek yang berbeda-beda bagi tindakan manusia. Contohnya, nilai mengutamakan uang di atas segalanya menciptakan orang berusaha mencari uang sebanyak-banyaknya. Sebaliknya, kalau nilai kebahagiaan dipandang lebih penting daripada uang, orang akan lebih mengutamakan hubungan baik dengan sesama.
  6. Mempengaruhi perkembangan kepribadian individu sebagai anggota masyarakat, baik positif maupun negatif. Contohnya, nilai yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi akan melahirkan individu yang egois. Adapun nilai yang lebih mengutamakan kepentingan bersama akan menciptakan individu tersebut lebih peka secara sosial.
Dari ciri-ciri tersebut, nilai merupakan suatu kebutuhan insan yang dipakai untuk pedoman hidup wacana suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan atau suatu perbuatan yang seharusnya dihindari. Pengalaman seseorang akan menjadi sebuah nilai yang sanggup bersifat positif dan negatif bagi dirinya.

Berdasarkan ciri-ciri nilai tersebut, nilai sosial sanggup diklasifikasikan lagi menjadi nilai mayoritas dan nilai yang mendarah daging (internalized value). Adapun pengertian dari nilai mayoritas yaitu nilai yang dianggap lebih penting dibandingkan nilai-nilai lainnya. 

Suatu masyarakat yang menganggap suatu nilai mayoritas atau tidak, didasarkan pada aneka macam pertimbangan, yaitu sebagai berikut.
  1. Banyaknya orang yang menganut suatu nilai. Contohnya di zaman reformasi dikala ini, sebagian besar anggota masyarakat menghendaki adanya perubahan ke arah yang lebih baik di segala bidang, mirip ekonomi, politik, hukum, dan sosial.
  2. Masyarakat telah memegang nilai tersebut dalam waktu yang lama. Contohnya, semenjak dulu masyarakat Yogyakarta melaksanakan tradisi “sekatenan” untuk memperingati maulid Nabi Muhammad saw.
  3. Tinggi rendahnya perjuangan orang untuk melaksanakan suatu nilai. Contohnya, “pulang kampung” sudah menjadi tradisi masyarakat di Indonesia dikala menjelang hari lebaran dan natal.
  4. Adanya pujian dari orang yang melaksanakan suatu nilai. Contohnya mempunyai kendaraan beroda empat glamor sanggup memperlihatkan pujian tersendiri.
Adapun “nilai yang mendarah daging” yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian dan kebiasaan sehingga ketika seseorang melakukannya kadang tidak melalui proses berpikir atau pertimbangan lagi (bawah sadar). Biasanya nilai demikian telah tersosialisasi dan terbentuk semenjak kecil. Jika nilai ini tidak dilakukan, akan muncul rasa aib atau rasa bersalah. Contohnya, seorang siswa yang mempunyai kebiasaan rajin berguru akan merasa aib dan bersalah apabila beliau gagal dalam mengikuti ujian. Berbeda halnya dengan siswa yang malas, beliau tidak akan aib atau merasa bersalah kalau gagal ujian.

1.4. Fungsi Nilai


Bagi manusia, nilai berfungsi sebagai landasan, alasan, atau motivasi dalam segala tingkah laku, dan perbuatannya. Nilai mencerminkan kualitas pilihan tindakan dan pandangan hidup seseorang dalam masyarakat. Kehidupan bersama di masyarakat memerlukan pengertian yang harus diperhatikan, yaitu pembentukan pribadi insan sebagai warga masyarakat. Dengan demikian kemajuan masyarakat dan perkembangan sosial budaya sanggup tercapai. Dari ketiga hal tersebut, ditetapkan fungsi nilai sosial sebagai berikut.

a. Sebagai Faktor Pendorong

Tinggi rendahnya individu dan satuan insan dalam masyarakat bergantung pada tinggi rendahnya nilai sosial yang menjiwai mereka. Apabila nilai sosial dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat, maka harapan ke arah kemajuan bangsa bisa terencana. Hal ini merupakan keinginan untuk menjadi insan yang berbudi luhur dan beradab sehingga nilai sosial ini mempunyai daya perangsang sebagai pendorong untuk menjadi masyarakat yang ideal.

b. Sebagai Petunjuk Arah

Nilai sosial memperlihatkan keinginan masyarakat atau bangsa. Adapun nilai sosial sebagai petunjuk arah tergambar dalam teladan berikut ini.
  1. Cara berpikir dan bertindak warga masyarakat secara umum diarahkan oleh nilai-nilai sosial yang berlaku. Setiap pendatang gres harus sanggup mengikuti keadaan dan menjunjung tinggi nilai sosial masyarakat yang didatanginya biar tidak tercela, yang mengakibatkan pandangan masyarakat menjadi kurang simpati terhadap dirinya. Dengan demikian, pendatang gres sanggup menghindari hal yang dihentikan atau tidak disenangi masyarakat dan mengikuti pola pikir serta pola tindakan yang diinginkan.
  2. Nilai sosial suatu masyarakat berfungsi pula sebagai petunjuk bagi setiap warganya untuk menentukan pilihan terhadap jabatan dan peranan yang akan diambil. Misalnya dalam menentukan seorang pemimpin yang cocok bukan saja berdasarkan kedudukan seseorang, melainkan juga berdasarkan kualitas yang dimiliki, atau menentukan posisi seseorang sesuai dengan kemampuannya.
  3. Nilai sosial berfungsi sebagai sarana untuk mengukur dan menimbang penghargaan sosial yang patut diberikan kepada seseorang atau golongan.
  4. Nilai sosial berfungsi sebagai alat untuk mengumpulkan orang banyak dalam kesatuan atau kelompok tertentu.
c. Sebagai Benteng Perlindungan

Pengertian benteng di sini berarti tempat yang kokoh lantaran nilai sosial merupakan tempat santunan yang besar lengan berkuasa dan kondusif terhadap rongrongan dari luar sehingga masyarakat akan senantiasa menjaga dan mempertahankan nilai sosialnya. Misalnya, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai Pancasila.

Pengkhianatan G 30 S/PKI terhadap Pancasila sebagai dasar negara merupakan bukti sejarah bangsa Indonesia, tetapi dengan keyakinan bahwa Pancasila harus tegak dari setiap perjuangan yang akan meruntuhkannya maka pengkhianatan tersebut sanggup dipatahkan.

B. Norma dan Norma Sosial


Di dalam masyarakat, selain terdapat nilai yang dijadikan landasan sikap dalam melaksanakan tindakan dan perilaku, juga terdapat norma yang dijadikan landasan aturan sebagaimana hukum. Norma menjadi pedoman bagaimana individu seharusnya bertindak, bersikap dan menyesuaikan dengan aturan-aturan yang ada. Aturan-aturan ini muncul secara turun-temurun, dan biasanya akan terus menjadi tradisi dari nenek moyang hingga generasi di bawahnya kalau tidak ada efek yang muncul dari luar. Misalnya, kebudayaan barat yang gencar masuk melalui media massa yang ada sekarang.

Norma sosial yang ada pun sudah bergeser kepada bentuk norma sosial lain yang berbeda dengan keadaan sebelumnya. Pembahasan terhadap norma ini terkesan abstrak, namun hal ini sedikit-sedikit bisa kita pahami kalau kita teliti membaca pembahasan selanjutnya.

Seorang pengendara sepeda bermotor melaju di jalan raya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 80 km/jam, dan menerobos lampu merah kemudian dihentikan oleh polisi. Pengendara tersebut ditilang lantaran melampaui batas kecepatan di jalan raya dan melanggar rambu-rambu kemudian lintas. Pelanggaran tersebut pada akibatnya bisa ditebus dengan uang.

Bagaimana balasan Anda terhadap masalah tersebut, deskripsikan.

Mengapa polisi melaksanakan tindakan tersebut? Penyebabnya pengendara tadi membahayakan pengguna jalan lainnya, dan penerobosan lampu merah sanggup menimbulkan ukiran dengan kendaraan lain. Selanjutnya, hal itu merupakan pelanggaran terhadap peraturan kemudian lintas sehingga harus diberikan sanksi.

2.1. Pengertian Norma dan Norma Sosial


Dalam kehidupan bermasyarakat selalu terdapat aturan atau kaidah yang mengatur kehidupan bersama, baik berupa suatu keharusan, anjuran, maupun larangan. Aturan atau kaidah tersebut sering disebut sebagai norma. Norma merupakan pedoman atau patokan bagi sikap dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.

Ada hubungan yang dekat antara nilai dan norma. Norma yang ada dalam masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. Jika nilai yaitu sesuatu yang baik, diinginkan, dan dicita-citakan oleh masyarakat, norma merupakan aturan bertindak atau berbuat yang dibenarkan untuk mewujudkan keinginan tersebut. Jika dianalogikan dengan minum kopi, kenikmatan yang diperoleh dari minum kopi merupakan nilainya. Adapun tindakan mencampurkan kopi dan gula secara proporsional untuk mendapatkan kenikmatan tersebut yaitu normanya.

Dengan kata lain, norma yaitu wujud nyata dari nilai yang merupakan pedoman. Norma berisi suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku. Norma dianggap positif kalau dianjurkan atau diwajibkan oleh lingkungan sosialnya. Adapun norma dianggap negatif kalau tindakan atau sikap seseorang dihentikan dalam lingkungan sosialnya. Oleh lantaran norma sosial merupakan ukuran untuk berperilaku biar individu sanggup mengikuti keadaan dengan norma yang telah di sepakati, maka diharapkan adanya hukuman bagi individu yang melanggar norma.

Norma merupakan standar atau skala yang terdiri atas aneka macam kategori sikap biar terjadi keteraturan di masyarakat. Norma muncul dan tumbuh sebagai hasil dari proses bermasyarakat. Pada mulanya, norma-norma yang terdapat dalam masyarakat terbentuk secara tidak sengaja. Namun, lama-kelamaan norma tersebut dibentuk dengan sadar dan disengaja. Contohnya, dahulu di dalam perjanjian jual-beli, seorang mediator tidak harus diberi penggalan dari keuntungan, tetapi lama-kelamaan terjadi kebiasaan bahwa mediator harus mendapat bagiannya. Bahkan, selanjutnya ditentukan siapa yang harus menanggung pembagian tersebut, penjual atau pembeli.

Contoh lain, contohnya dahulu pinjam meminjam uang didasarkan pada saling percaya, tetapi sehabis terjadinya penyelewengan-penyelewengan maka ditetapkan lah perjanjian secara tertulis sebagai jaminannya.

Unsur pokok norma sosial yaitu tekanan sosial terhadap anggota-anggota masyarakat untuk menjalankan norma yang berlaku. Apabila di masyarakat terdapat suatu aturan, tetapi tidak dikuatkan oleh desakan sosial, aturan tersebut tidak sanggup dikatakan sebagai norma sosial. Oleh lantaran itu, aturan sanggup dikatakan sebagai norma sosial apabila mendapat sifat kemasyarakatan yang dijadikan patokan dalam tindakan atau perilaku. Dengan demikian, kalau dilihat dari kebudayaan yang berlaku di masyarakat, akan terdapat dua arti norma yang memungkinkan. Pertama, disebut norma budaya, yaitu aturan terhadap sikap individu atau kelompok yang diharapkan oleh masyarakat. Kedua, disebut norma statis, yaitu suatu ukuran sikap yang sebetulnya berlaku di masyarakat, baik yang disetujui maupun tidak.

2.2. Kekuatan Norma


Norma-norma yang terdapat di dalam kehidupan masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang lemah kekuatan mengikatnya, ada juga yang kuat. Berkenaan dengan hal tersebut dikenal ada empat pengertian norma, yaitu sebagai berikut.
  1. Cara (usage), yaitu penyimpangan kecil terhadap suatu tindakan, namun tidak akan mendapat eksekusi yang berat, ganjarannya bersifat hanya celaan. Contohnya, orang yang makan dengan bersuara, atau cara makan tanpa sendok dan garpu.
  2. Kebiasaan (folkways), yaitu perbuatan yang diulang-ulang sehingga menjadi kebiasaan. Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar dibandingkan dengan cara. Jika tidak dilakukan sanggup dianggap menyimpang dari kebiasaan umum dalam masyarakat. Contohnya, memberi hormat kepada orang lain yang lebih tua, mendahulukan orang lansia ketika sedang antre, dan sebagainya.
  3. Tata kelakuan (mores), yaitu kebiasaan yang dianggap tidak hanya sebagai perilaku, tetapi diterima sebagai norma-norma pengatur.
  4. Adat istiadat (custom), yaitu tata kelakuan yang menyatu dengan pola-pola sikap masyarakat dan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih. Jika dilanggar, hukuman keras akan didapatkan dari masyarakat.
Keberadaan norma sangat diharapkan oleh masyarakat dalam hubungan antar anggota masyarakat untuk mendukung atau menolak sikap seseorang. Oleh lantaran itu, setiap pola kelakuan yang telah dijadikan sebagai norma mengandung unsur “pembenaran,” artinya tindakan tersebut sanggup dibenarkan atau diterima oleh banyak orang, dan di luar tindakan tersebut dianggap sebagai kesalahan atau tindakan yang kurang baik. Oleh lantaran itu pula, norma selalu diikuti dengan hukuman berupa eksekusi bagi yang melanggarnya. Sanksi ini diberikan dengan tujuan biar orang mematuhinya dan bersamaan dengan itu terjadi perubahan tingkah laris pada orang tersebut. Dengan cara demikian, kehidupan masyarakat sanggup berlangsung tertib dan kondusif sesuai yang diharapkan.

2.3. Klasifikasi atau Macam-macam Norma


Dalam masyarakat dikenal beberapa norma yang mengatur pola sikap setiap individu, yaitu sebagai berikut.

a. Norma tidak tertulis (informal) yaitu norma yang dilakukan masyarakat dan telah melembaga, lambat laun akan berupa peraturan tertulis walaupun sifatnya tidak baku dan bergantung pada kebutuhan dikala itu di masyarakat. Hal ini sanggup juga merupakan adonan dari folkways dan mores, mirip pembentukan keluarga, dan cara membesarkan anak. Dari forum sosial terkecil hingga masyarakat akan mengenal norma perilaku, nilai cita-cita, dan sistem hubungan sosial. Oleh lantaran itu, suatu forum akan mencakup:
  1. seperangkat pola sikap yang telah distandardisasi dengan baik;
  2. serangkaian tata kelakuan, sikap, dan nilai-nilai yang mendukung;
  3. sebuah tradisi, ritual, upacara simbolik dan pakaian adat, serta perlengkapan yang lain.
b. Norma tertulis (formal) yaitu norma yang biasanya dalam bentuk peraturan atau aturan yang telah dibakukan dan berlaku di masyarakat. Norma ini umumnya berafiliasi dengan kepentingan dan ketenteraman warga masyarakat banyak dan lain-lain. Norma tertulis bertujuan mengatur dan menegakkan kehidupan masyarakat biar merasa tenteram dan kondusif dari segala gangguan yang sanggup meresahkannya. Norma ini disebut juga peraturan atau hukum.

Seseorang yang melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan disetujui masyarakat akan dikenakan hukuman sesuai dengan berat atau ringannya pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, norma tertulis berupa aturan yang berlaku di masyarakat. Norma tersebut sanggup pula berupa peraturan sekolah yang berfungsi untuk mengatur dan menjaga ketertiban di lingkungan sekolah biar proses berguru mengajar sanggup berlangsung dengan baik.

c. Tindakan atau perbuatan yang dilakukan individu atau sekelompok masyarakat berupa perbuatan iseng atau menggandakan tindakan orang lain. Norma ini akan mengaturnya sepanjang perbuatan tersebut tidak menyimpang dari norma masyarakat yang berlaku. Contohnya sebagai berikut.
  1. Individu menggandakan pakaian atau penampilan anggota kelompok musik tertentu yang menjadi idolanya.
  2. Potongan rambut gondrong atau dikuncir.
  3. Hal yang sifatnya berupa peniruan terhadap mode atau fashion yang setiap waktu senantiasa mengalami perubahan (up to date).
Selain berdasarkan pembagian terstruktur mengenai tersebut, ada beberapa norma yang umumnya berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu sebagai berikut.
  1. Norma kesopanan yaitu norma yang berpangkal pada aturan tingkah laris yang diakui di masyarakat, mirip cara berpakaian, cara bersikap, dan berbicara dalam bergaul. Norma ini bersifat relatif, berarti terdapat perbedaan yang diubahsuaikan dengan tempat, lingkungan, dan waktu. Contohnya, menggunakan pakaian yang minim bagi wanita di tempat umum yaitu tidak sopan, tetapi di kolam renang diharuskan menggunakan pakaian renang yang tentu saja minim.
  2. Norma kesusilaan yaitu norma yang didasarkan pada hati nurani atau watak manusia. Norma ini bersifat universal, yang setiap orang di seluruh dunia mengakui dan menganut norma ini. Akan tetapi, bentuk dan perwujudannya mungkin berbeda. Contohnya, tindakan pembunuhan atau prkosaan tentu banyak ditolak oleh masyarakat di manapun.
  3. Norma agama yaitu norma yang didasarkan pada pedoman atau kepercayaan suatu agama. Norma ini menuntut ketaatan mutlak setiap penganutnya. Contohnya, rukun Islam dan rukun iman dalam agama Islam; menjalankan sepuluh perintah Tuhan dalam agama Katholik dan Protestan; menjalankan Dharma dalam agama Hindu.
  4. Norma aturan yaitu norma yang didasarkan pada perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dengan ketentuan yang sah dan terdapat penegak aturan sebagai pihak yang berwenang menjatuhkan sanksi. Contohnya, seorang terdakwa yang melaksanakan pembunuhan terpola divonis oleh hakim dengan dikenakan eksekusi minimal 15 tahun penjara.
  5. Norma kebiasaan yaitu norma yang didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Contohnya, pulang kampung di hari raya.
Jika dikaitkan dengan kekuatan mengikatnya, norma kesopanan sanggup dikategorikan ke dalam cara dan kebiasaan. Adapun norma kesusilaan sanggup dikategorikan ke dalam tata kelakuan. Norma aturan tertulis yaitu undang-undang yang dibentuk sengaja oleh forum pembuat undang-undang. Adapun yang tidak tertulis sanggup dikategorikan ke dalam adat istiadat. Di antara kelima norma tersebut yang paling tegas sanksinya yaitu pelanggaran terhadap norma hukum. Untuk hal ini, negara sanggup memaksakan berupa eksekusi pidana atau penjara.

Pada dasarnya, setiap anggota masyarakat mengetahui, mengerti, menghargai, dan menginginkan keberadaan norma yang mengatur pola sikap dalam masyarakat demi terciptanya kehidupan yang tertib dan aman. Namun, dalam pelaksanaannya selalu ada penyimpangan-penyimpangan dengan aneka macam alasan. Oleh lantaran itu, norma harus selalu di sosialisasi kan sehingga tumbuh kesadaran bersama dari seluruh anggota masyarakat untuk menaati norma tersebut.

2.4. Fungsi Norma dan Norma Sosial


Norma yang ada dalam masyarakat intinya yaitu untuk mengatur, mengendalikan, memberi arah, memberi hukuman dan ganjaran terhadap tingkah laris masyarakat. Setiap masyarakat selalu mempunyai aturan yang mengatur kehidupan biar tertib sosial. Untuk itu, diharapkan adanya nilai dan norma sosial. Pada dasarnya, masyarakat mengharapkan dan memaksa anggotanya untuk mengikuti norma sosial yang ada.

Pelaksanaan nilai dan norma akan selalu dilakukan semenjak anak masih kecil. Pada dikala pertama kali anak bersosialisasi dengan orangtuanya, mereka akan diajarkan untuk mengikuti perintah orangtuanya, mirip harus membantu orangtua, tidak boleh berbohong, dan berbuat baik kepada orang lain.

Contoh Soal (UMPTN 1996) :

Perilaku penyimpangan yaitu tindakan pelanggaran individu/ kelompok terhadap ... masyarakat.

a. nilai
b. hukum
c. sistem
d. kaidah
e. struktur

Jawaban: a

Perbuatan menyimpang dianggap sebagai tindakan yang keluar dari nilai-nilai sosial, lantaran nilai merupakan sesuatu yang dijadikan landasan dalam bersikap dan bertingkah laris di masyarakat.

Rangkuman :

a. Nilai merupakan hal yang dianggap baik atau jelek bagi kehidupan bermasyarakat.
b. Nilai sosial yaitu penghargaan yang diberikan masyarakat kepada segala sesuatu yang terbukti mempunyai daya guna fungsional bagi kehidupan bersama.
c. Fungsi nilai sosial yaitu:
  1. faktor pendorong,
  2. petunjuk arah,
  3. bentuk perlindungan.
d. Norma merupakan pedoman atau patokan bagi sikap dan tindakan seseorang atau masyarakat yang bersumber pada nilai.
e. Norma yaitu wujud nyata dari nilai yang merupakan pedoman, yaitu berisikan suatu keharusan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku.
f. Norma masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.
g. Ada beberapa norma yang berlaku dalam kehidupan suatu masyarakat, yaitu norma kesopanan, norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma kebiasaan.
h. Norma yang ada dalam masyarakat intinya untuk mengatur, mengendalikan, memberi arah, memberi hukuman dan ganjaran terhadap tingkah laris masyarakat.

Anda kini sudah mengetahui Nilai dan Norma. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Waluya, B. 2009. Sosiologi 1 : Menyelami Fenomena Sosial di Masyarakat untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 138.

No comments:

Post a Comment