Pengertian Pasar Uang, Fungsi, Manfaat, Sumber Dana, Surat Berharga, Peserta, Transaksi, Ekonomi - Untuk memahami pasar uang, berikut ini kita akan membahas pengertian pasar uang, sumber dana pasar uang, bentuk-bentuk surat berharga pasar uang, penerima pasar uang, pola transaksi pasar uang, serta kebaikan dan keburukan (kelemahan) pasar uang.
1. Pengertian Pasar Uang
Apa yang harus dilakukan pengusaha jikalau suatu dikala tidak mempunyai dana untuk membayar pegawai? Bagaimana cara memenuhi kebutuhan uang yang mendadak, sedangkan perusahaan hanya mempunyai uang sedikit? Bagaimana cara yang cepat untuk memperoleh derma uang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut ternyata sanggup dijawab dengan mudah, sebab di dunia perjuangan sudah dikenal adanya pasar uang. Pasar uang ialah pasar yang memperjualbelikan uang dalam bentuk surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun. Atau sanggup juga diartikan sebagai pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun (jangka pendek).
Permintaan akan uang berasal dari pihak yang ingin meminjam atau pihak yang membutuhkan kredit, sedangkan penawaran uang berasal dari pihak yang mempunyai kelebihan uang. Daripada uang tersebut menganggur (iddle money) maka uang tersebut dipinjamkan supaya sanggup diperoleh laba berupa bunga atau diskonto.
Pasar uang sanggup digolongkan sebagai pasar abstrak. Pasar ajaib ialah pasar yang memperjualbelikan barang tetapi barangnya tidak tersedia di pasar tersebut, yang ada hanyalah barang sebagai pola yang bentuknya sanggup berupa: barang itu sendiri (dalam jumlah sedikit), brosur atau surat berharga. Dengan demikian, dalam pasar uang tidak akan ditemui beberapa penjual yang sedang menjajakan uang (seperti para pedagang buah sedang menjajakan buah), tapi dalam pasar uang, posisi uang diwakili oleh surat-surat berharga jangka pendek. Oleh sebab itu, pasar uang digolongkan sebagai pasar abstrak.
Selain pasar uang yang tergolong pasar ajaib ialah pasar modal, pasar tenaga kerja, dan pasar komoditas. Di pasar komoditas yang diperjualbelikan ialah pola barang dalam jumlah sedikit, gres jikalau terjadi transaksi maka penjual akan mengirimkan/memberikan kepada pembeli sejumlah besar barang sesuai pola barang yang dipilihnya.
Belakangan ini pengertian pasar uang sudah berkembang lebih luas. Pasar uang tidak hanya diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek tapi termasuk pasar yang memperjualbelikan valuta gila (mata uang asing). Jadi, dalam hal ini pasar valuta gila dianggap sebagai salah satu bentuk dari pasar uang.
Dengan demikian, secara luas pasar uang diartikan sebagai pasar yang memperjualbelikan surat-surat berharga jangka pendek dan juga memperjualbelikan valuta-valuta asing.
2. Fungsi Pasar Uang
Fungsi Pasar Uang ialah sebagai berikut :
- Sebagai mediator dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek
- Sebagai penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek
- Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melaksanakan investasi
- Sebagai mediator bagi investor luar negeri untuk menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di Indonesia
3. Manfaat Pasar Uang
- Memacu suksesnya pembangunan ekonomi
- Menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
- Terpenuhinya kebutuhan kredit jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, ibarat materi dasar, materi pembantu untuk kelancaran proses produksinya
- Terpenuhinya kebutuhan barang dan jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas
4. Sumber Dana Pasar Uang
Uang atau dana yang diperjualbelikan dalam pasar uang sanggup berasal dari banyak sekali sumber, sebagai berikut:
a. Dana masyarakat umum.
b. Dana dari perusahaan-perusahaan (seperti perusahaan dagang, industri, atau jasa).
c. Dana dari bank (baik bank pemerintah atau swasta).
d. Dana dari forum keuangan bukan bank (seperti Yayasan Dana Pensiun).
e. Dana dari kelebihan kas BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
5. Bentuk Surat-Surat Berharga Pasar Uang
Adapun bentuk-bentuk surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang meliputi:
a. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
b. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
c. Pinjaman sewaktu-waktu (Call Money).
d. Surat Utang Negara (SUN).
e. Promes (Promissory Notes).
f. Aksep (Banker’s Acceptent).
g. Wesel dagang (Treasurry Bill).
h. Reporchase Agreement.
i. Sertifikat deposito jangka pendek.
j. Kertas perbendaharaan negara (Commercial Paper).
6. Peserta Pasar Uang dan Contoh Transaksi Pasar Uang
Peserta atau pelaku dalam jual beli di pasar uang ternyata dilakukan oleh banyak pihak, yaitu bank-bank, yayasan dana pensiun, perusahaan asuransi, koperasi, perusahaan dagang, perusahaan industri, perusahaan jasa, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Berikut ini akan diuraikan contoh-contoh transaksi yang terjadi di pasar uang.
Contoh 1 :
Bila suatu bank memerlukan uang tunai segera yang akan dipakai untuk membayar karyawan atau untuk keperluan lain maka bank tersebut sanggup meminjamnya dari bank lain dengan cara mengeluarkan promes atau aksep yang telah disahkan oleh bank yang bersangkutan. Selanjutnya promes atau aksep ini sanggup dijual kepada Ficorinvest, kemudian Ficorinvest akan menukarnya dengan SBPU. Ini berarti dengan menjual promes atau aksep kepada Ficorinvest, bank tersebut akan memperoleh sejumlah uang yang dibutuhkannya. Selanjutnya SBPU ini sanggup diperjualbelikan dengan menerima laba berupa bunga atau diskonto.
Ficorinvest ibarat yang disebut di atas ialah forum keuangan yang berfungsi sebagai mediator antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dan pihak yang sedang membutuhkan dana. Tugas Ficorinvest ialah menyimpan surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang. Lewat Ficorinvest, pihak yang mempunyai kelebihan dana akan membeli surat-surat berharga, sedang pihak yang membutuhkan dana akan menjual surat-surat berharga.
Hal yang perlu diingat, tidak semua surat berharga harus dijual/dibeli lewat Ficorinvest, misalnya call money (pinjaman sewaktu-waktu). Call money sanggup diperjualbelikan eksklusif melalui telepon tanpa memakai jasa Ficorinvest.
Contoh 2 :
Bila suatu forum keuangan atau perusahaan mempunyai kelebihan uang tunai maka daripada menganggur uang tersebut sanggup dibelikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang mempunyai jangka waktu pelunasan tiga puluh hari, enam puluh hari, atau sembilan puluh hari. Ketika pembeli menyetorkan uang pembelian SBI, dikala itu juga pembeli memperoleh kepingan di awal, yang disebut diskonto. Jadi, dalam pembelian tersebut pembeli hanya membayar di bawah nilai nominal (nilai nominal = nilai yang tercantum dalam surat berharga). Kemudian, pada dikala jatuh tempo (pelunasan) pembeli akan dibayar oleh Bank Indonesia sebesar nilai nominal. Dengan demikian, laba yang didapat pembeli ialah selisih antara pembayaran oleh pembeli dengan nilai nominal. Adakalanya pembeli memerlukan uang sebelum waktu jatuh tempo. Oleh sebab itu, ia sanggup menjual SBI tersebut kepada pihak lain.
7. Kebaikan (Kelebihan) dan Keburukan (Risiko) Pasar Uang
Kebaikan pasar uang berkaitan bersahabat dengan manfaat yang diperoleh dengan adanya pasar uang. Kebaikan atau manfaat pasar uang adalah, sebagai berikut.
a. Memberi wahana untuk memberi derma jangka pendek.
b. Mencegah terjadinya uang menganggur (iddle money); yaitu uang yang disimpan dan tidak dipakai untuk acara produktif, misal disimpan di brankas (lemari penyimpan uang).
c. Ikut membantu pengusaha memajukan usahanya. Ini juga berarti ikut mendorong kemajuan ekonomi nasional.
d. Dengan adanya pasar uang, Bank Indonesia sebagai bank sentral sanggup ikut mengendalikan jumlah uang yang beredar.
Adapun keburukan pasar uang berkaitan bersahabat dengan risiko yang dialami pelaku pasar uang. Keburukan atau risiko tersebut adalah, sebagai berikut.
a. Bila peminjam (debitur) tidak sanggup mengembalikan pinjamannya dikala pelunasan (jatuh tempo) tiba. Ini disebut risiko gagal bayar.
b. Bila terjadi inflasi yang menjadikan turunnya nilai uang. Ini berarti akan menurunkan daya beli dari laba yang diterima dari jual beli di pasar uang. Ini disebut risiko inflasi.
c. Bila surat-surat berharga yang ingin dijual tidak cepat laku, padahal perusahaan/lembaga membutuhkan uang tunai secepatnya. Ini disebut risiko likuiditas.
d. Bila surat-surat berharga terpaksa dijual dengan harga lebih rendah daripada dikala membeli. Ini disebut risiko capital loss.
Anda kini sudah mengetahui Pasar Uang. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Sa’diyah, C. dan D. A. Purnomo. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengan Atas dan MA. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 351.
No comments:
Post a Comment