Thursday, October 17, 2019

Pintar Pelajaran Undangan Dan Penawaran Uang, Tugas Perbankan, Bank Umum, Bank Sentral, Kebijakan Moneter, Ekonomi

Permintaan dan Penawaran Uang, Peran Perbankan, Bank Umum, Bank Sentral, Kebijakan Moneter, Ekonomi - Anda tentu pernah mempergunakan uang dalam transaksi sehari-hari. Apakah yang dimaksud dengan uang? Bagaimanakah uang berperan sebagai alat tukar dan terus mengalami perkembangan hingga mendapatkan bentuknya menyerupai kini ini? Uang merupakan unsur yang penting dalam acara ekonomi dan tidak terpisahkan dalam suatu sistem perekonomian modern. Modernisasi dalam acara ekonomi hanya sanggup dilakukan dengan efisien apabila uang dipakai secara meluas sebagai alat mediator dalam tukar menukar atau transaksi lainnya. Menurut Adam Smith, penggunaan uang memungkinkan setiap orang untuk mengadakan ‘spesialisasi’ (bekerja sesuai dengan keahliannya) yang pada kesudahannya akan meningkatkan produktivitas masyarakat dalam perekonomian.

Pada Bab ini, Anda akan mempelajari materi konsep undangan dan penawaran uang, membedakan kiprah dan tujuan bank sentral dan bank umum. Di selesai potongan akan dipelajari kebijakan pemerintah di bidang moneter. Selamat belajar.


1.1. Pengertian, Kriteria, dan Fungsi Uang


Pada awal perkembangannya orang belum mengenal uang sebagai alat transaksi (pembayaran), mereka lebih bahagia bertransaksi dengan sistem barter. Barter dilakukan dengan menukar kan satu jenis barang dengan barang lain yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, semakin kompleksnya kebutuhan insan menimbulkan tukar barang tidak lagi digunakan, hal ini dilakukan lantaran dari sisi kepraktisan tukar barang sulit untuk diterapkan. Akhirnya, orang mulai memikirkan alat pembayaran yang lebih gampang dan praktis. Dari pemikiran menyerupai itu lahirlah konsep uang yang dipakai sebagai alat transaksi. Uang yang kali pertama dipakai berbentuk uang emas atau perak, tetapi lantaran semakin langka maka uang emas diganti menjadi uang terbuat dari logam atau kertas.

1.1.1. Pengertian Uang

Terdapat beberapa pengertian yang bermacam-macam wacana uang. Cukup sulit untuk mendefinisikan uang secara lengkap dan memuaskan. Sebab definisi praktisnya selalu berubah sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dalam perekonomian. Namun, para hebat ekonomi umumnya sepakat bahwa definisi paling universal wacana uang ialah sesuatu (benda) yang diterima secara umum dalam proses pertukaran barang dan jasa. Para hebat ekonomi mendefinisikan uang dengan cukup lengkap sebagai suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dipakai sebagai alat pembayaran sah yang berlaku secara umum di wilayah tertentu dan keberadaannya diatur dalam undang-undang.

Berdasarkan definisi tersebut, sanggup dikatakan bahwa uang bisa saja berbentuk segala sesuatu (benda), tetapi tidak semua benda merupakan uang. Dengan demikian, dalam perekonomian modern, definisi uang tidak hanya mengandung pengertian ekonomi (dalam arti uang merupakan barang langka yang berharga), tetapi mengandung pengertian aturan dan politis.

1.1.2. Syarat atau Kriteria Uang

1) Diterima oleh Umum ( Acceptability)

Artinya uang diterima secara umum penggunaannya. Misalnya sebagai alat pembayaran, alat menyimpan kekayaan, dan alat pertukaran.

2) Memiliki Nilai yang Stabil (Stability of Value)

Uang harus mempunyai nilai yang stabil, artinya nilai uang tidak turun naik (fluktuasi) secara tajam.

3) Mencukupi Kebutuhan Dunia Usaha atau Perekonomian (Elasticity of Supply)

Uang harus tersedia dalam jumlah yang cukup di masyarakat. Ketidakmampuan negara dalam menyediakan uang untuk mengimbangi acara perjuangan akan menimbulkan macetnya perekonomian.

4) Praktis Dibawa dan Disimpan ( Portability)

Uang harus gampang dibawa ke mana saja, bahkan untuk transaksi dalam jumlah besar sekalipun.

5) Tahan Lama (Durability)

Uang selalu berpindah tangan, maka harus dibentuk dari materi yang tahan usang dan tidak gampang rusak.

6) Praktis Dibagi atau Dipecah (Divisiability)

Untuk mempermudah transaksi baik dalam jumlah besar atau kecil, uang harus tersedia dalam aneka macam bentuk nilai nominal.

1.1.3. Fungsi Uang

Fungsi uang lebih terperinci dan gampang digambarkan melalui perbandingan sistem ekonomi tukar barang dan sistem ekonomi yang sudah memakai uang. Kebutuhan akan fungsi-fungsi tertentu hanya sanggup dipenuhi oleh uang. Fungsi uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi orisinil dan fungsi turunan.

1) Fungsi Asli (Primer)

a) Sebagai Alat Tukar (Medium of Exchange)

Uang merupakan alat untuk mempermudah pertukaran barang dan jasa. Dengan uang semua orang sanggup membeli bermacam-macam barang dan jasa.

b) Sebagai Satuan Hitung (Unit of Account)

Uang sanggup ditukarkan sebagai alat ukur dengan menentukan harganya. Setiap barang dan jasa mempunyai harga-harga tersendiri, dan harga-harga tersebut dinilai dalam satuan uang.

2) Fungsi Turunan (Sekunder)

a) Sebagai Alat Pembayaran (Mean of Payment)

Uang tidak hanya berfungsi sebagai alat jual beli atau tukar menukar, tetapi sanggup dipakai untuk pembayaran tanpa imbalan atau kontraprestasi, menyerupai membayar pajak, melunasi utang, dan memba yar denda.

b) Sebagai Alat Penyimpan Kekayaan (Store of Value)

Dengan menyimpan uang berarti seseorang menyimpan kekayaannya dalam bentuk kas untuk mempermudah
pertukaran dan transaksi lainnya.

c) Sebagai Alat Pemindah Kekayaan

Uang sebagai media untuk mengganti bentuk kekayaan. Misalnya apabila seseorang ingin mempunyai kendaraan beroda empat dan ia mempunyai tanah, maka tanah tersebut ia jual untuk kemudian uangnya dibelikan mobil.

1.1.4. Jenis-Jenis Uang

1) Berdasarkan Bahannya

Uang terbagi atas uang kertas dan uang logam.

2) Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkannya

a) Uang kartal, yaitu uang yang dicetak atau dibentuk dan diedarkan oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Contoh uang Rp50.000,00.
b) Uang giral, yaitu uang yang dibentuk dan diedarkan oleh bank umum atau bank komersial dalam bentuk cek, bilyet giro atau perintah membayar.

3) Berdasarkan Nilainya

a) Uang bernilai penuh (full bodied money), ialah uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominalnya. Nilai intrinsik ialah nilai uang yang ditentukan oleh nilai materi pembuatannya. Misalnya, uang emas, nilai intrinsiknya ialah harga emas yang terkandung dalam uang tersebut yang dijamin sepenuhnya oleh emas. Adapun nilai nominal ialah nilai yang tercantum pada setiap mata uang, baik uang logam maupun uang kertas.
b) Uang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) dikenal dengan nama uang bertanda (token money) ialah uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil dari nilai nominalnya. Misalnya, nilai kertas yang dipakai untuk membuat uang Rp10.000,00 nilai bahannya kurang dari Rp10.000,00.

4) Berdasarkan Kawasan atau Daerah Berlakunya

a) Uang domestik, ialah uang yang hanya berlaku di negara tertentu saja. Misalnya, Rupiah di Indonesia dan Peso di Filipina.
b) Uang internasional, ialah uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi berlaku juga di seluruh dunia untuk transaksi perdagangan internasional. Misalnya, Dollar AS, Deutsch Mark Jerman, dan Yen Jepang.


Permintaan uang dalam ilmu ekonomi didefinisikan sebagai jumlah uang yang ingin dipegang oleh masyarakat dan perusahaan secara keseluruhan. Dengan kata lain, undangan uang ialah total undangan uang dari seluruh rumah tangga dan perusahaan dalam sebuah perekonomian. Menurut pandangan ekonomi klasik, fungsi uang hanyalah sebagai alat tukar. Karenanya jumlah uang yang diminta berbanding proporsional dengan tingkat pendapatan. Jika tingkat pendapatan meningkat, undangan uang meningkat, begitu juga sebaliknya. Jumlah uang yang dipegang oleh masyarakat bukanlah semata-mata nilai nominalnya, tetapi juga daya belinya, yaitu nilai nominal dibandingkan dengan tingkat harga (real money balances). Karena uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, maka uang bersifat netral (money neutrality), dalam arti uang hanya memengaruhi tingkat harga. Pendapat tersebut dikemukakan oleh Irving Fisher, yang dikenal dengan teori kuantitas uang klasik (classical quality of money). Persamaan teori kuantititas uang klasik dinyatakan dalam persamaan sebagai berikut.

M × V = P × T

atau,

MV = PT

Keterangan :

M = jumlah uang beredar
V = velositas (kecepatan peredaran uang)
P = tingkat harga
T = nilai transaksi yang diukur berdasarkan pendapatan nasional

Misalnya dalam sebuah perekonomian yang hanya memproduksi mobil, dalam setahun dihasilkan 1000 unit mobil. Harga per unit kendaraan beroda empat ialah Rp 90 juta, sedangkan velositas uang ialah 10 kali setahun. Berapa jumlah uang yang dibutuhkan.

Pembahasan :

MV = PT
M × 10 = 1.000 × 90 juta
M = (1.000 × 90 juta) / 10 = Rp 90.000 juta atau Rp 90 miliar

Dalam perkembangannya, uang ternyata tidak hanya berfungsi sebagai alat tukar atau untuk menyimpan kekayaan saja, namun juga berfungsi sebagai komoditas yang diperdagangkan (Tradable Goods). Seorang ekonom Inggris, John Maynard Keynes (1883–1946), dengan terperinci menyampaikan bahwa undangan terhadap uang (demand for money) atau yang disebut sebagai preferensi likuiditas, tergantung pada tiga motif. Motif-motif tersebut ialah sebagai berikut.

1.2.1. Motif Transaksi

Salah satu motif masyarakat untuk memegang uang ialah biar sanggup melaksanakan transaksi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan tersebut berlangsung terus-menerus, sedangkan penerimaan pendapatan terjadi secara berkala, contohnya sebulan sekali. Adanya perbedaan waktu antara penerimaan dan pengeluaran merupakan dasar pertimbangan masyarakat untuk meminta atau mempunyai uang setiap saat. Motif transaksi yaitu motif untuk melaksanakan acara transaksi perdagangan menyerupai tukar menukar barang atau membeli barang kebutuhan pokok. Besarnya undangan uang dengan motif transaksi sangat tergantung pada tingkat pendapatan seseorang. Dengan demikian, sanggup dikatakan bahwa kebutuhan uang untuk motif transaksi merupakan suatu proporsi konstan dari tingkat pendapatan. 

Mt = kY

Keterangan :

Mt = kebutuhan transaksi,
k = suatu proporsi konstan, 0 < k < 1,
Y = tingkat pendapatan nasional

1.2.2. Motif Berjaga-jaga

Motif berjaga-jaga yaitu motif menyimpan uang untuk acara berjaga-jaga atau membiayai hal-hal yang tak terduga. Misalnya, biaya berobat atau biaya sekolah anak yang dibutuhkan mendadak untuk studi tour. Motif tersebut muncul lantaran terdapat ketidakpastian masa depan. Ketidakpastian tersebut sanggup diartikan sebagai keadaan darurat atau munculnya kesempatan-kesempatan baik yang tidak sanggup diperkirakan sebelumnya. Seseorang merasa perlu memegang sejumlah uang dalam menghadapi ketidakpastian tersebut. 

Kebutuhan uang untuk berjaga cenderung meningkat dengan meningkatnya pendapatan. Dengan tingkat pendapatan yang lebih tinggi, seseorang akan menghadapi kemungkinan timbulnya kesempatan-kesempatan baik yang lebih besar, walaupun dengan risiko yang lebih besar pula. Oleh lantaran itu, bagi orang-orang yang berpendapatan tinggi, kebutuhan memegang uang untuk memenuhi motif berjaga-jaga juga lebih besar.

Dengan demikian sanggup disimpulkan, bahwa baik undangan untuk motif transaksi maupun untuk berjaga-jaga merupakan fungsi positif dari pendapatan, yaitu bahwa jumlahnya tergantung kepada tingkat pendapatan masyarakat, yang secara singkat masing-masing dirumuskan dalam persamaan sebagai berikut. 

M1 = Mt + Mp = f (Y)

Keterangan :

M1 = undangan uang yang dilandasi motif transaksi dan berjaga-jaga.
Mt = undangan uang dengan motif transaksi
Mp = undangan uang dengan motif berjaga-jaga
F (Y) = fungsi pendapatan

Persamaan tersebut sanggup digambarkan dalam Kurva 1.
Anda tentu pernah mempergunakan uang dalam transaksi sehari Pintar Pelajaran Permintaan dan Penawaran Uang, Peran Perbankan, Bank Umum, Bank Sentral, Kebijakan Moneter, Ekonomi
Kurva 1. Permintaan Uang dengan Motif Transaksi dan Berjaga-jaga.
1.2.3. Motif Spekulasi

Motif spekulasi yaitu motif menyimpan uang dalam bentuk surat-surat berharga, misalnya, saham dan obligasi. Berbeda dengan dua motif sebelumnya, yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, motif spekulasi dipengaruhi oleh tingkat suku bunga yang berlaku. Tingkat suku bunga merupakan faktor yang sangat penting dalam menentukan motif spekulasi. Pada tingkat suku bunga tinggi, masyarakat akan merasa rugi memegang uang lantaran tidak akan menghasilkan pendapatan dan mereka lebih menentukan surat-surat berharga (seperti obligasi) lantaran akan memperoleh pendapatan bunga yang menarik.

Motif spekulasi diformulasikan dalam rumus M2 = f(i), menyerupai terlihat dalam Kurva 2.
Anda tentu pernah mempergunakan uang dalam transaksi sehari Pintar Pelajaran Permintaan dan Penawaran Uang, Peran Perbankan, Bank Umum, Bank Sentral, Kebijakan Moneter, Ekonomi
Kurva 2. Permintaan Uang dengan Motif Spekulasi.
Secara keseluruhan, jumlah undangan terhadap uang berdasarkan motif-motif yang telah diterangkan sanggup dirumuskan sebagai berikut.

L = M1 + M2 = f (Y) + f (i)

Fungsi undangan terhadap uang (L) merupakan fungsi positif terhadap tingkat pendapatan dan fungsi negatif terhadap tingkat suku bunga di pasar.

1.3. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Permintaan Uang


Beberapa faktor yang akan memengaruhi undangan uang oleh masyarakat, antara lain sebagai berikut.

a. Suku Bunga

Kenaikan suku bunga menimbulkan setiap individu dalam sebuah perekonomian mengurangi permintaannya akan uang, dan undangan uang pun menurun pada dikala suku bunga meningkat, dengan perkiraan faktor lain dianggap tidak berubah ( ceteris paribus).

b. Tingkat Harga

Tingkat harga dari sebuah perekonomian ialah keseluruhan harga barang dan jasa yang dinyatakan dalam satuan uang tunai. Jika harga meningkat, setiap rumah tangga dan perusahaan harus mengeluarkan lebih banyak uang daripada sebelumnya.

c. Pendapatan Nasional Riil

Pada dikala pendapatan nasional meningkat, jumlah barang dan jasa yang terserap atau terjual dalam perekonomian akan meningkat. Kenaikan nilai transaksi riil akan memperbesar undangan uang (dengan perkiraan tingkat harga tetap).


Penawaran uang didefinisikan sebagai jumlah uang yang tersedia dalam perekonomian untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan dalam masyarakat. Konsep penawaran uang (money supply) atau yang lebih dikenal sebagai uang beredar mempunyai arti yang kompleks dan dibedakan ke dalam beberapa bentuk, yaitu M0, M1, M2, dan M3.

1) Uang Inti atau M0

Uang yang berupa uang cetakan dalam bentuk kertas maupun logam (koin) hasil cetakan Perum Peruri dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia.

2) Penawaran Uang M1

Dalam arti sempit mencakup uang kartal (uang kertas dan logam) ditambah uang giral yang dikeluarkan oleh bank umum dalam bentuk cek atau bilyet giro.

3) Penawaran Uang M2

Penawaran uang dalam arti yang lebih luas, meliputi M1 ditambah dengan tabungan dan deposito berjangka di bank umum. Tabungan dan deposito berjangka dinamakan juga sebagai uang kuasi (quasi money).

4) Penawaran Uang M3

Penawaran uang dalam arti yang lebih luas lagi, yaitu meliputi M2 dan ditambah lagi dengan deposito dan tabungan berjangka pada forum keuangan lainnya.

Secara teknis, yang dihitung sebagai uang beredar ialah uang yang benar-benar berada di tangan masyarakat. Uang yang berada pada bank (baik bank umum maupun Bank Sentral) atau yang berada pada pemerintah tidak dihitung sebagai uang beredar.

Berdasarkan uraian-uraian yang telah di jelaskan di atas, sanggup dirumuskan sebagai berikut.

Tabel 1. Unsur-Unsur Uang Beredar di Indonesia

No
Unsur Uang
Jenis Uang
1
Uang primer (uang inti):
Uang dasar (base money),  
M0 = uang kartal + cadangan bank

a. Uang kartal

b. Cadangan bank
2
Uang sekunder:
Uang beredar dalam arti sempit (narrow
money), M1 = uang dasar + uang giral

Uang Giral ( demand deposit)
3
Uang Kuasi:
Uang beredar dalam arti luas (broad
money), M2 = narrow money + uang kuasi

a. Deposito berjangka (time
deposit)

b. Tabungan (saving deposit)
4.
Uang kuasi forum keuangan
bukan bank
Uang beredar dalam arti sangat luas,
M3 = broad money + Uang kuasi forum
keuangan bukan bank

a. Deposito berjangka (time
deposit)

b. Tabungan (saving deposit)

Semua negara tidak sanggup mengumpulkan data penawaran uang dengan lengkap, sehingga mencakup bentuk penawaran uang dari M0, M1, M2 sampai dengan M3. Di negara-negara di mana forum keuangan dan sektor moneter masih belum berkembang, menyerupai Indonesia, data penawaran uang pada umumnya hanya meliputi M0, M1 dan M2.

1.5. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penawaran Uang


Beberapa faktor yang mensugesti penawaran atau jumlah uang beredar ialah sebagai berikut.

a. Pertumbuhan Pendapatan Nasional

Apabila pendapatan nasional dianggap memperlihatkan citra terhadap acara ekonomi masyarakat, meningkatnya Pendapatan Domestik Bruto (PDB) umumnya disertai dengan meningkatnya jumlah uang beredar.

b. Kenaikan Harga-Harga

Ditinjau dari sudut pandang ilmu ekonomi, salah satu penyebab kenaikan harga-harga (inflasi) ialah tingginya pertambahan jumlah uang beredar di masyarakat. Jika harga-harga turun, jumlah uang beredar juga biasanya berkurang.

c. Struktur Ekonomi Masyarakat

Struktur ekonomi masyarakat akan mensugesti penawaran uang (jumlah uang beredar). Jumlah uang beredar pada masyarakat agraris yang didominasi para petani akan berbeda dengan jumlah uang beredar pada masyarakat industri yang didominasi oleh para pedagang atau pengusaha. Hal tersebut akan kuat kepada kecepatan peredaran uang. Pada masyarakat industri kecepatan peredaran uang maupun jumlah uang beredar akan melebihi masyarakat agraris.

d. Tingkat Suku Bunga

Tingginya tingkat suku bunga yang ditetapkan Bank Sentral terhadap bank umum, menimbulkan kemampuan bank untuk memperlihatkan kredit kepada masyarakat atau dunia perjuangan lebih kecil, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat berkurang. Sebaliknya, tingkat bunga pinjaman rendah, kemampuan bank dalam memperlihatkan pinjaman kepada masyarakat atau dunia perjuangan akan lebih besar, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat bertambah. Sebaiknya, jikalau tingkat bunga pinjaman rendah, kemampuan bank dalam memperlihatkan pinjaman kepada masyarakat atas dunia perjuangan akan lebih besar, sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat bertambah.

B. Peran Bank Umum dan Bank Sentral


2.1. Pengertian dan Fungsi Bank


Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 wacana Perbankan, bank didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi tersebut sanggup disimpulkan, ada dua acara pokok dari bank, yaitu pertama, acara pengumpulan dana atas dasar kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan kedua ialah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Selanjutnya, berdasarkan acara usahanya, bank dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Pada dasarnya, fungsi sebuah bank ialah sebagai forum mediator keuangan (financial intermediation). Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit).

Fungsi intermediasi bank sebagai forum keuangan terlihat dalam Bagan 1.
Anda tentu pernah mempergunakan uang dalam transaksi sehari Pintar Pelajaran Permintaan dan Penawaran Uang, Peran Perbankan, Bank Umum, Bank Sentral, Kebijakan Moneter, Ekonomi
Bagan 1. Fungsi Intermediasi Bank.
Dari Bagan 1. terlihat bagaimana bank sebagai forum keuangan berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).

2.1.1. Bank Sentral

1) Sejarah Bank Sentral

Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 wacana perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, yang dimaksudkan dengan Bank Sentral ialah forum negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur, dan mengawasi perbankan serta menjalankan fungsi sebagai Lender of the last resort.

Bank Sentral merupakan pemegang otoritas (kewenangan) dalam pelaksanaan kebijakan moneter suatu negara. Bagi sebuah negara, menyerupai halnya Indonesia, Bank Sentral ialah simbol kedaulatan moneter dan ekonomi, sehingga keber adaannya mutlak diperlukan. Dalam perkembangannya, semenjak Indonesia merdeka, kelahiran Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral gres ditetapkan pada 1953. Menurut Undang-Undang No. 2 Prp. Tahun 1946 Bank Negara Indonesia (BNI) pada dikala itu ditetapkan secara formal sebagai Bank Sentral. BNI 46 berfungsi sebagai Bank Sentral Indonesia semenjak periode 1946-1949.

Berdasarkan keputusan Konfererensi Meja Bundar (KMB), pemerintah Hindia Belanda kemudian memutuskan De Javasche Bank sebagai Bank Sentral. Pada dikala itu De Javasche Bank masih berfungsi sebagai bank sirkulasi, yaitu bank yang bertugas mengedarkan uang kartal dan memperlihatkan kredit kepada pemerintah. Dengan demikian, antara tahun 1949-1953 Indonesia mempunyai dua Bank Sentral, yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) 1946 dan De Javasche Bank. Akan tetapi, kedua-duanya belum menjalankan tugasnya sebagai Bank Sentral. Pada 19 Juni 1951, dilakukan nasionalisasi terhadap De Javasche Bank dan pada dikala itu pula namanya diganti menjadi Bank Indonesia. Secara resmi, Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral pada 1 Juli 1953.

Contoh Soal (SPMB 2003) :

Dalam perjuangan untuk turut mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah mengurangi pengeluaran. Usaha tersebut termasuk ....

a. politik pasar terbuka
b. politik pasar tertutup
c. money loundring
d. kebijakan fiskal
e. kebijakan moneter

Penyelesaian:

Dalam perjuangan mengurangi jumlah uang beredar pemerintah mengurangi pengeluaran perjuangan tersebut termasuk kebijakan fiskal lantaran kebijakan fiskal sendiri ialah kebijakan yang mengatur penerimaan dan pengeluaran negara.

Jawaban : D

2) Peran, Fungsi, dan Tujuan Bank Sentral (Bank Indonesia)

Fungsi utama Bank Sentral secara umum ialah mengawasi penambahan (ekspansi) dan pengurangan (kontraksi) jumlah uang yang beredar di masyarakat, yang mencakup uang kartal dan uang giral. Peran dan fungsi Bank Sentral secara lebih spesifik ialah sebagai berikut.

a) Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government)

Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberi pertolongan untuk mengelola aneka macam persoalan transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan menyimpan aset-aset keuangan milik pemerintah.

b) Sebagai Bank bagi Bank (The Banker’s Bank)

Bank Sentral mempunyai peranan khusus dalam sistem moneter sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan sumber terakhir bagi bank-bank tersebut mendapatkan pinjaman ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort).

c) Menentukan Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker)

Untuk menjalankan fungsinya, Bank Sentral umumnya diberi monopoli untuk mengeluarkan uang dan wewenang istimewa untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang beredar serta tingkat suku bunga.

d) Melakukan Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan

Bank Sentral berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina acara perbankan sebagai forum mediator keuangan. Berkenaan dengan fungsinya tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melaksanakan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, antara lain penilaian terhadap rasio kecukupan modal (Capital Asset Ratio/ CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.

e) Penanganan Transaksi Giro

Dengan fungsinya, Bank Sentral mengefisienkan kegiatan-kegiatan transaksi yang memakai alat pembayaran giro dalam jumlah besar, antar bank, antar wilayah, bahkan antar negara.

f) Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research)

Riset-riset ekonomi yang dilakukan Bank Sentral terutama ialah yang berkaitan dengan persoalan dan perkembangan sektor moneter. Hal ini berkaitan dengan tujuan Bank Sentral, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Status Bank Indonesia sebagai Bank Sentral diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang No. 3 Tahun 2004. Dengan demikian, dalam perkembangannya semenjak mulai ditetapkannya Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, pada 1 Juli 1953 telah berlaku empat undang-undang yang mengatur wacana Bank Indonesia, yaitu: Undang-Undang No. 11 Tahun 1953, Undang-Undang No. 13 Tahun 1968, Undang-Undang No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No 3 Tahun 2004.

Tabel 2. Perkembangan Status dan Fungsi Pokok Bank Indonesia


UU. No. 11/1953
UU. No. 13/1968
UU. No. 3/2004
Kepemimpinan
• Dewan moneter
• Dewan direksi
• Dewan penasihat
Dewan direksi
Dewan gubernur
Status dan tugas-tugas utama
• Bank Sentral
• Mengatur peredaran uang
• Pemegang kas negara
• Bank Sentral
• Mengatur peredaran uang
• Pemegang kas negara mengelola devisa negara
• Bank Sentral
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Mengatur dan mengawasi bank
Hubungan keuangan dengan pemerintah
Dapat memperlihatkan uang muka (kredit) kepada pemerintah maksimum 30% dari penghasilan selama satu tahun anggaran
Dapat memperlihatkan uang muka (kredit) sesuai dengan kebutuhan pemerintah dengan bunga 3% per tahun
• Dilarang memperlihatkan kredit kepada pemerintah
• Bank Indonesia membagi sisa surplus usahanya kepada pemerintah sehabis dipotong dengan persentase
Sumber: Rahardja dan Manurung, 2004

2.1.2. Bank Umum

1) Sejarah Bank Umum

Bank umum disebut juga bank komersial. Bank umum melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Dalam perkembangannya, semenjak kemerdekaan, usaha-usaha nasionalisasi, yaitu pengambilalihan acara ekonomi, perdagangan dan perbankan ke tangan bangsa Indonesia mulai dilakukan. Kegiatan-kegiatan bank milik Belanda yang besar berakhir tahun 1950-an. Dalam bidang perbankan terlihat dari nasionalisasi De Javasche Bank pada 1953, menyusul kemudian pembentukan BRI (Bank Rakyat Indonesia) yang sebelumnya merupakan hasil pengambilalihan dari Algemene Volcredit Bank, sebuah bank perkreditan milik Belanda. Bank-bank lain menyerupai Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Tabungan Negara (BTN) merupakan hasil nasionalisasi dari bank-bank milik Belanda. Satu-satunya bank milik pemerintah yang bukan merupakan hasil pengambilalihan (nasionalisasi) ialah Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan di Jakarta pada 1946, oleh Margono Djojohadikusumo, ayah dari Begawan Ekonomi Indonesia, Sumitro Djojohadikusumo.

2) Peran dan Fungsi Bank Umum

Fungsi fundamental dari bank umum sejalan dengan pengertian bank, yaitu sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) yang memerlukan. Peran dan fungsi bank umum yang mencakup bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank absurd atau adonan secara spesifik antara lain sebagai berikut.

a) Penciptaan Uang

Bank umum mempunyai fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan. Kemampuan bank umum membuat uang giral mengakibatkan posisi dan fungsi bank umum menjadi semakin penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

b) Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain bank umum ialah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan lantaran salah satu jasa yang ditawarkan bank ialah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Contohnya, transfer uang, penerimaan setoran, dan kliring.

c) Penghimpunan Dana Simpanan

Dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum ialah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, akta deposito, dan tabungan.

d) Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum mempunyai fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akhir aneka macam hambatan menyerupai perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan sanggup diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

e) Penyimpanan Surat Berharga

Perkembangan ekonomi yang semakin pesat mengakibatkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

f) Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan kemudahan pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM (Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine) dan pembayaran honor karyawan.

2.1.3. Bank Syariah

1) Sejarah Bank Syariah

Titik awal perkembangan syariah di dunia bergotong-royong telah dimulai pada masa ketujuh, ketika Arab Saudi menerapkan larangan terhadap bunga dalam sistem ekonominya. Akan tetapi, sejarah perbankan Islam modern gres diawali dengan pendirian Mit Ghamir Bank di Mesir oleh Dr. Ahmad El Najar pada 1963. Bank ini merupakan bank pedesaan yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dengan cukup berhasil. Walaupun kemudian dengan alasan politis bank ini ditutup oleh Pemerintah Mesir pada 1967. Perkembangan bank syariah juga terjadi di negara-negara muslim lainnya, menyerupai Pakistan, Mesir, Sudan, Iran, Malaysia dan Indonesia bahkan negara-negara barat. Dewasa ini, terdapat tiga negara di dunia yang telah sepenuhnya menerapkan sistem ekonomi Islam, termasuk perbankan syariah, yaitu Iran, Pakistan, dan Sudan.

Pada dikala lahirnya bank syariah pertama (Bank Muamalat Indonesia) pada 1991, keberadaan bank syariah belum menerima perhatian yang optimal dalam sistem perbankan nasional. Baru sehabis lahirnya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 merupakan penyempurnaan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 wacana Perbankan, keberadaan bank syariah mulai diperhitungkan. Undang-undang tersebut memperlihatkan ketegasan dan peluang yang besar bagi perkembangan bank syariah di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Bank umum berdasarkan undang-undang diberi kesempatan untuk menjalankan dual banking system, yaitu penerapan sistem konvensional dan syariah sekaligus.

2) Peran dan Fungsi Bank Syariah

Bank syariah ialah bank yang menjalankan fungsi intermediasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.
Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut.

  1. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat atau dunia perjuangan dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalurkannya kepada sektor riil yang membutuhkan.
  2. Sebagai tempat investasi bagi dunia perjuangan (baik dana modal maupun dana rekening investasi) dengan memakai alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah (pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah.
  3. Menawarkan aneka macam jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan menyerupai garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
  4. Memberikan jasa sosial menyerupai pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan aliran Islam.
Bank syariah mempunyai potensi untuk dikembangkan di wilayah-wilayah yang mempunyai potensi ekonomi yang tinggi dan basis keislaman yang kuat. Meskipun demikian, pengembangan bank syariah harus dicermati biar tidak mematikan peranan BPR dan BPRS. Pada dikala ini hampir semua bank umum telah menerapkan konsep dual banking system. Hal ini terlihat dari berdirinya Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah, BRI Syariah, dan BPR- BPR yang beroperasi secara syariah.

Tabel 3. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia, 1992–2002

Jenis Bank Umum
1992
1999
2000
2001
2002
Bank umum syariah
1
2
2
2
2
Unit perjuangan syariah
0
1
3
3
6
Jumlah kantor bank
1
40
62
96
127
BPR syariah
9
78
78
81
83
Sumber: Laporan Bank Indonesia

2.1.4. Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) dan Fungsinya

1) Sejarah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)

Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) merupakan forum keuangan mikro, dalam perkembangan tidak terlepas dari perkembangan sosial ekonomi rakyat Indonesia semenjak zaman Belanda. BPR bergotong-royong mempunyai usia yang lebih bau tanah dari Negara Indonesia sendiri. Akan tetapi, istilah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR) gres pertama kali diperkenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada selesai tahun 1977, pada dikala BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai bank pembina dari lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai, dan bank sejenis lainnya. Pada masa pelatihan BRI, semua bank tersebut kemudian diberi nama Bank Perkreditan Rakyat ( BPR). Bank Perkreditan Rakyat ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Sebagai salah satu jenis Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbentuk bank, BPR bersama dengan BRI Unit dan Badan Kredit Desa (BKD) merupakan penyumbang utama dalam penghimpunan dana dan pemberian kredit kepada masyarakat kecil.

2) Fungsi Bank Perkreditan Rakyat ( BPR)

Seperti forum perbankan lainnya, BPR juga berfungsi sebagai distributor pembangunan (agent of development) yang diharapkan bisa mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian pertolongan kredit kepada pengusaha kecil di desa-desa. Secara lebih khusus, fungsi BPR berdasarkan Undang-Undang Perbankan No. 10 tahun 1998 ialah sebagai berikut.
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (tabungan atau deposito berjangka).
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI), deposito, dan tabungan pada bank lain.
Kinerja BPR terus memperlihatkan perkembangan yang menggembirakan. Hal ini tidak terlepas dari kunci keberhasilan BPR dalam memperlihatkan pelayanan kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM), menyerupai lokasi yang erat dengan masyarakat, mekanisme pelayanan yang sederhana yang lebih mengutamakan pendekatan personal serta lebih fleksibel dalam memperlihatkan pinjaman.

2.2. Produk dan Jasa Perbankan


Beberapa produk dan jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain sebagai berikut.

1) Kredit dengan aneka macam bentuk jaminan. Misalnya, jaminan surat berharga, hasil pertanian, barang, dan lain-lain.
2) Jasa-jasa dalam kemudian lintas pembayaran dan peredaran uang, terdiri atas:

a) Lalu lintas Pembayaran Dalam Negeri, seperti:

- Pengiriman Uang (Transfer)

Bank bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang kepada pihak lain (perseorangan atau badan) di tempat lain.

- Inkaso (Collection)

Inkaso ialah pemberian kuasa kepada bank oleh perseorangan atau tubuh untuk menagih atau memintakan persetujuan pembayaran. Secara singkat, inkaso ialah penagihan dokumen untuk dimintakan pembayarannya.

Contoh jikalau Anda mendapatkan cek yang harus diuangkan pada bank di luar negeri, Anda cukup mengalah kan ke bank di dalam negeri yang sudah ditunjuk untuk mencairkannya.

- Letter of Credit (L/C) dalam negeri

Letter of Credit (L/C) yaitu semacam jaminan bank untuk transaksi jual beli. L/C dalam negeri merupakan bentuk jasa bank dalam memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lain di dalam negeri.

b) Lalu lintas Pembayaran Luar Negeri

Pada dasarnya, bentuk jasa perbankan dalam kemudian lintas pembayaran luar negeri hampir sama dengan jasa perbankan dalam lalu-lintas pembayaran dalam negeri, antara lain berupa, transfer luar negeri, inkaso, dan pembukuan L/C luar negeri (semacam surat jaminan bank untuk transaksi ekspor impor).

3) Jasa-jasa perbankan lainnya seperti:

a) jual beli cek perjalanan;
b) mengeluarkan kartu kredit;
c) acara jual beli surat berharga;
d) acara jual beli valuta asing;
e) memperlihatkan surat jaminan bank;
f) tabungan deposito;
g) penjamin emisi imbas (surat berharga).

C. Kebijakan Moneter


Pentingnya kebijakan moneter sebagai salah satu instrumen kebijakan ekonomi di aneka macam negara ialah akhir gagalnya langkah-langkah dalam kebijakan fiskal untuk mengatasi aneka macam persoalan ekonomi menyerupai pengangguran dan inflasi. Kegagalan kebijakan fiskal antara lain disebabkan oleh semakin membengkaknya defisit anggaran pemerintah. Defisit tersebut tidak hanya didanai dengan utang, dari sektor perbankan maupun non perbankan, tetapi juga dari pencetakan uang baru. Jika jumlah uang beredar di masyarakat melebihi dari jumlah yang dibutuhkan untuk membiayai transaksi dalam perekonomian, akan menimbulkan apa yang disebut dengan inflasi, menyerupai yang telah dibahas pada potongan sebelumnya.

3.1. Pengertian Kebijakan Moneter


Kebijakan moneter ialah kebijakan ekonomi yang dipakai pemerintah melalui Bank Indonesia sebagai otoritas moneter, untuk mengendalikan atau mengarahkan perekonomian ke kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan mengatur jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga. Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 wacana Bank Indonesia, kebijakan moneter ialah kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Antara lain dilakukan melalui pengendalian jumlah uang beredar dan tingkat suku bunga.

Melalui kebijakan moneter pemerintah sanggup mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang beredar untuk memacu pertumbuhan ekonomi sekaligus mempertahankan kestabilan harga. Berbeda dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter mempunyai selisih waktu (time lag) yang relatif lebih singkat dalam hal pelaksanaannya. Hal ini terjadi lantaran Bank Sentral tidak memerlukan izin dari dewan perwakilan rakyat dan kabinet untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan untuk mengatasi persoalan yang sedang dihadapi dalam perekonomian.

3.2. Jenis-jenis Kebijakan Moneter


Jika yang dilakukan pemerintah ialah menambah jumlah uang beredar, kebijakan moneter yang ditempuh ialah kebijakan moneter ekspansif atau yang lebih dikenal sebagai kebijakan uang longgar (easy money policy). Sebaliknya, jikalau pemerintah ingin mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat, kebijakan moneter yang ditempuh ialah kebijakan moneter kontraktif atau yang lebih dikenal dengan nama kebijakan uang ketat (tight money policy).

3.3. Instrumen Kebijakan Moneter


Terdapat tiga instrumen utama kebijakan moneter yang dipakai untuk mengatur jumlah uang beredar, yaitu operasi pasar terbuka, kebijakan tingkat suku bunga, rasio cadangan wajib.

3.3.1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)

Operasi pasar terbuka ialah upaya pemerintah melalui Bank Sentral dalam mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah. Surat berharga yang diperjualbelikan biasanya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia ( SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang ( SBPU). Jika ingin mengurangi jumlah uang beredar, maka pemerintah menjual surat-surat berharga tersebut. Dengan demikian, uang yang ada di masyarakat mengalir ke Bank Indonesia, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat berkurang. Sebaliknya, jikalau ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli kembali surat-surat berharga tersebut, sehingga jumlah uang beredar di masyarakat bertambah.

3.3.2. Kebijakan Tingkat Suku Bunga (Discount Rate Policy) 

Kebijakan tingkat suku bunga ialah kebijakan pemerintah melalui Bank Sentral dalam memutuskan tingkat suku bunga bagi bank- bank umum yang meminjam dana ke Bank Sentral.

Apabila pemerintah ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah sanggup menurunkan tingkat bunga pinjaman. Dengan rendahnya tingkat bunga pinjaman, maka cita-cita bank-bank untuk meminjam dana dari Bank Sentral menjadi lebih besar, sehingga jumlah uang beredar bertambah. Sebaliknya, jikalau pemerintah ingin mengurangi jumlah uang beredar, pemerintah melalui Bank Sentral harus menaikkan tingkat suku bunga pinjaman. Dengan tingginya tingkat bunga pinjaman, cita-cita bank-bank untuk meminjam dana dari Bank Sentral lebih kecil sehingga jumlah uang beredar di masyarakat juga berkurang.

3.3.3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)

Rasio cadangan wajib ialah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikkan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi bank umum. Penetapan rasio cadangan wajib sanggup mensugesti jumlah uang beredar. Jika rasio cadangan wajib diperbesar, kemampuan bank dalam memperlihatkan kredit kepada masyarakat atau sektor riil (dunia usaha) akan lebih kecil dari sebelumnya. Sebagai contoh, jikalau rasio cadangan wajib mulanya hanya 10%, perbankan sanggup mengalirkan pinjaman kepada sektor riil sebesar 90%. Sebaliknya, jikalau cadangan wajib diperbesar menjadi 20%, sistem perbankan hanya sanggup menyalurkan kredit kepada sektor riil (dunia usaha) sebesar 80%.

Di luar ketiga instrumen yang bersifat kuantitatif tersebut, pemerintah sanggup melaksanakan imbauan moral (moral suasion). Misalnya, untuk mengendalikan jumlah uang beredar di masyarakat, Bank Indonesia melalui Gubernur Bank Indonesia memberi saran biar perbankan mengurangi pemberian kredit ke masyarakat atau ke sektor-sektor tertentu. Kebijakan moneter cair yang sanggup dilakukan ialah melalui percetakan uang (seigniorage). Pencetakan uang ini sanggup dilakukan seandainya jumlah uang beredar di masyarakat jumlahnya sedikit.

3.4. Pengaruh Kebijakan Moneter terhadap Perekonomian


Pada umumnya tidaklah sulit untuk mengidentifikasi imbas dari kebijakan moneter terhadap perekonomian. Untuk memudahkan dalam memahaminya, dibagi menjadi dua bagian, yaitu kebijakan uang longgar dan kebijakan uang ketat.

3.4.1. Kebijakan Uang Longgar (Easy Money Policy/EMP)

Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, kebijakan uang longgar ialah kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui Bank Sentral dalam menambah jumlah uang beredar atau menurunkan tingkat suku bunga. Kebijakan yang bersifat ekspansif berarti menambah jumlah uang beredar (penawaran uang) di masyarakat. Masyarakat dan perusahaan mempunyai lebih banyak uang di kas atau di rekening bank. Banyaknya jumlah uang beredar akan memengaruhi tingkat suku bunga untuk cenderung turun.

Konsekuensinya, masyarakat (konsumen dan para investor) sanggup meningkatkan kemampuan atau daya beli mereka terhadap sejumlah barang dan jasa yang diinginkan. Selain itu, dalam kondisi tingkat bunga rendah undangan untuk berinvestasi pun meningkat. Investasi antara lain dilakukan dalam bentuk pembelian tanah, gedung untuk disewakan atau dengan menyimpan kekayaannya dalam bentuk surat berharga menyerupai obligasi dan saham perusahaan.

Meningkatnya pengeluaran konsumen dan investor, akan kuat terhadap produksi, kesempatan kerja di masyarakat. Proses tersebut akan berakibat pada besarnya undangan agregat dan pada gilirannya akan kuat terhadap pendapatan nasional.

3.4.2. Kebijakan Uang Ketat (Tight Money Policy/TMP)

Kebijakan uang ketat ialah salah satu bentuk kebijakan moneter yang sanggup dipakai untuk memengaruhi perekonomian dengan mengurangi jumlah uang beredar atau menaikkan tingkat suku bunga. Kebijakan yang bersifat kontraktif akan mengurangi jumlah uang beredar ( penawaran uang) di masyarakat. Masyarakat dan perusahaan mempunyai lebih sedikit uang di kas atau di rekening bank. Berkurangnya jumlah uang beredar akan memengaruhi tingkat suku bunga cenderung naik.

Konsekuensinya, masyarakat (konsumen dan para investor) tidak sanggup meningkatkan kemampuan atau daya beli terhadap sejumlah barang dan jasa yang diinginkan. Selain itu, dalam kondisi tingkat bunga tinggi undangan untuk berinvestasi pun berkurang.

Rangkuman :
  1. Uang ialah segala sesuatu yang secara umum diterima di dalam pembayaran untuk pembelian barang dan jasa serta untuk pembayaran utang.
  2. Fungsi uang antara lain sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, sebagai alat pembayaran, sebagai alat menyimpan kekayaan, dan sebagai alat pemindah kekayaan.
  3. Berdasarkan materi pembuatannya uang terbagi atas uang kertas dan uang logam, berdasarkan forum yang mengeluarkannya uang terbagi atas uang kartal dan uang giral, berdasarkan nilainya uang terbagi atas uang bernilai penuh dan uang tidak bernilai penuh, sedangkan berdasarkan tempat berlakunya uang dibedakan atas uang domestik dan uang asing.
  4. Konsep penawaran uang (money supply) atau yang lebih dikenal sebagai uang beredar dibedakan ke dalam beberapa bentuk, yaitu M0, M1, M2, dan M3.
  5. Secara umum faktor-faktor utama yang menentukan undangan uang secara keseluruhan dalam sebuah perekonomian ialah tingkat bunga, tingkat harga, dan pendapatan nasional riil.
  6. Bank didefinisikan sebagai tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  7. Bank Sentral ialah pemegang otoritas moneter suatu negara. Fungsi utama Bank Sentral secara umum ialah mengawasi penambahan (ekspansi) dan pengurangan (kontraksi) jumlah uang yang beredar di masyarakat, yang mencakup uang kartal dan uang giral.
  8. Bank umum atau disebut juga sebagai bank komersial ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya memberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
  9. Undang-Undang No.10 tahun 1998 merupakan penyempurnaan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan, merupakan awal pertumbuhan dan perkembangan bank syariah di Indonesia.
  10. Beberapa produk dan jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat antara lain: kredit, transfer uang, inkaso, pemanfaatan Letter of Credit (L/C), dalam maupun luar negeri, acara jual beli surat berharga, valuta asing, dan tabungan deposito. Untuk memanfaatkan produk dan jasa bank tersebut terdapat tata cara atau aturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
  11. Kebijakan moneter ialah kebijakan ekonomi yang dipakai Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang berkaitan dengan pengendalian jumlah uang beredar, pengaturan tingkat suku bunga, dan kredit.
  12. Open Market Operation ialah upaya pemerintah melalui Bank Sentral dalam mengendalikan jumlah uang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga milik pemerintah.
  13. Discount Rate Policy ialah kebijakan pemerintah melalui Bank Sentral dalam memutuskan tingkat suku bunga bagi bank- bank umum yang meminjam dana ke Bank Sentral.
  14. Reserve Requirement Ratio ialah penetapan rasio cadangan wajib yang sanggup memengaruhi jumlah uang beredar.
  15. Kebijakan Uang Longgar (Easy Money Policy) ialah kebijakan yang ditempuh pemerintah melalui Bank Sentral dalam menambah jumlah uang beredar atau menurunkan tingkat suku bunga.
  16. Kebijakan Uang Ketat (Tight Money Policy) ialah salah satu bentuk kebijakan moneter yang sanggup dipakai untuk memengaruhi jumlah uang beredar atau menaikkan tingkat suku bunga.
Referensi :

Arifin, I. 2009. Membuka Cakrawala Ekonomi 1 : Untuk Kelas X Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 170.

No comments:

Post a Comment