Monday, November 18, 2019

Pintar Pelajaran Persamaan Dan Perbedaan Tabungan, Deposito, Dan Giro

Persamaan dan Perbedaan Tabungan, Deposito, dan Giro - Menabung pangkal kaya, sehingga kebiasaan baik ini harus dilakukan semua orang. Menabung di bank ialah salah satu pilihan semoga uang terjamin keamanannya, penarikan gampang dan mendapat bunga atau bagi hasil. Saat ini setidaknya ada tiga cara penyimpanan uang yang ditawarkan oleh pkan bank, yaitu tabungan, deposito dan giro. Ketiga jenis penyimpanan tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan yang cukup signifikan. Sehingga anda harus mempertimbangkan jenis penyimpanan uang mana yang lebih cocok untuk anda, sebelum melaksanakan transaksi tersebut. Pastikan anda mengetahui setiap ketentuan dan persyaratan setiap bank, sebelum anda melaksanakan transaksi atau menjadi nasabah bank tersebut.

Tabungan merupakan simpanan uang yang bisa dilakukan secara perseorangan atau instansi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan setiap bank. Simpanan uang ini bisa ditarik kapan saja, terutama bagi bank yang telah mempunyai sarana ATM atau Anjungan Tunai Mandiri untuk penarikan uang secara mandiri. Tapi simpanan uang dalam bentuk tabungan tidak bisa ditarik tunai dengan memakai bilyet giro, cek dan alat penarikan lain yang ditentukan bank. Penabung akan mendapat sarana tabungan, menyerupai buku tabungan, kartu ATM, mobile banking, internet banking dan sebagainya.Tabungan bisa dijadikan sarana menyisihkan kekayaan atau pendapatan seseorang atau kelompok. Sekaligus bisa menunjang aneka macam transaksi bisnis dan keuangan.

Giro merupakan simpanan uang kepada bank yang bisa ditarik secara tunai pada setiap jam kerja bank. Cara penarikan simpanan uang ini dengan memakai bilyet giro, cek, surat perintah penarikan dan lain sebagainya. Rekening giro bisa dimiliki semua kalangan, dari perseorangan, tubuh usaha, yayasan, pemerintah, perbankan dan forum keuangan. Anda bisa membuka rekening giro dalam bentuk giro valuta abnormal dan giro rupiah. Pencatatan transaksi rekening giro akan diterbitkan dalam sebuah rekening koran. Giro kerap dimanfaatkan pengusaha atau perusahaan sebagai daerah penyimpanan uang dan untuk mengontrol anutan keuangan sebuah perusahaan.


Deposito merupakan simpanan berjangka yang bisa dilakukan penarikan sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh bank dan anda. Sehingga anda tidak bisa melaksanakan penarikan tunai setiap ketika layaknya simpanan model tabungan dan giro. Kecuali bila anda mau dikenakan penalti atas penarikan simpanan sebelum jatuh tempo perjanjian deposito. Bunga yang diberikan bank atas simpanan deposito lebih besar dibandingkan dengan tabungan dan giro, serta tidak dikenakan pajak bulanan. Sehingga deposito sering dijadikan sarana investasi bagi sebagian orang. Semakin besar uang simpanan anda dan jangka waktu penyimpanan yang semakin lama. Maka bunga yang anda terima akan semakin besar. Anda juga bisa mencairkan bunga bulanan dari deposito, sesuai dengan jatuh tempo deposito. Kemudian uang simpanan pokok bisa tetap disimpan sebagai deposito berikutnya.

1. Persamaan Tabungan, Deposito dan Giro

Tabungan, Deposito dan Giro merupakan jenis sarana penyimpanan uang di bank. Sejumlah persamaan bisa ditemukan untuk model penyimpanan uang tersebut.
  1. Semua jenis simpanan tersebut, baik tabungan, deposito dan giro di Indonesia dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS sampai 2 miliar rupiah. Makara anda lebih tenang, sebab simpanan anda dilindungi dan  tidak khawatir bila suatu ketika terjadi sesuatu yang tidak diperlukan pada bank daerah anda menyimpan uang tersebut.
  2. Tabungan, deposito dan giro tidak hanya bisa dibuka dalam bentuk mata uang rupiah saja, tapi bisa untuk sarana penyimpanan uang abnormal sesuai dengan ketentuan masing-masing bank.
  3. Semua simpanan tabungan, deposito dan giro mendapat bunga dengan hitungan waktu dan jumlah tertentu sesuai kebijakan bank masing-masing.
  4. Bunga dari simpanan tabungan, deposito dan giro bisa didapatkan setiap bulan. Untuk pencairan bunga per bulannya tergantung kebijakan masing-masing bank.
  5. Mendapatkan akomodasi menyerupai mobile banking, sms banking, internet banking dan sebagainya. Layanan ini terutama diberikan oleh bank-bank terkemuka atau besar.
  6. Simpanan tabungan, deposito dan giro bisa dilakukan secara perseorangan atau perusahaan dengan persyaratan tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank.
  7. Simpanan tabungan, deposito dan giro bisa dijadikan jaminan atas derma dana atau hutang kepada pihak bank. Ketentuan ini juga diatur oleh masing-masing bank. Sehingga kebijakannya bisa saja berbeda-beda.
2. Perbedaan Tabungan, Deposito dan Giro

Tabungan, Deposito dan Giro mempunyai sejumlah perbedaan, sehingga anda harus memperhatikan ketentuan bank daerah anda menyimpan uang. Sehingga anda bisa menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansial anda. Setiap jenis simpanan mempunyai kelebihan dan kekurangan tersendiri yang wajib anda perhatikan. Berikut ini beberapa perbedaan antara tabungan, deposito dan giro.
  1. Penyimpan uang dalam bentuk tabungan akan memperoleh kartu ATM  yang bisa anda gunakan setiap ketika untuk menarik dana tunai. Sebagian besar kartu ATM ini bisa dilakukan selama 24 jam penuh tanpa libur tergantung pada akomodasi mesin ATM yang disediakan oleh bank. Nasabah tabungan akan dikenakan biaya manajemen atas penggunaan kartu ATM dan pajak bunga. Nasabah giro akan mendapat bilyet giro, cek, surat perintah penarikan lainnya yang ditetapkan masing-masing bank sebagai sarana penarikan uang yang bisa dilakukan orang lain. Bilyet giro dan cek ini bisa dimanfaatkan oleh nasabah sebagai alat pembayaran, kemudian akseptor tersebut bsia mencairkannya kepada pihak bank bersangkutan. Biaya manajemen bulanan akan dikenakan kepada nasabah giro. Sedangkan untuk nasabah deposito tidak akan mendapat kartu ATM, cek dan bilyet giro, tapi akan mendapat akta giro yang bisa dipakai untuk pencairan simpanan jikalau sudah jatuh tempo.
  2. Nasabah deposito terikat dengan jangka waktu perjanjian deposito tertentu dengan tempo 1, 3, 6 dan 12 bulan. Sehingga nasabah deposito tidak bisa melaksanakan penarikan dana setiap ketika menyerupai nasabah tabungan dan giro. Penarikan simpanan deposito sebelum jatuh tempo perjanjian akan dikenakan penalti sesuai kebijakan bank. Kelebihan simpanan deposito ialah anda tidak akan dikenakan pajak bulanan atas simpanan deposito, tapi hanya dikenakan pajak pada bunga deposito saja.
  3. Bunga yang diberikan pada simpanan deposito terbilang lebih besar dibandingkan simpanan bentuk tabungan dan giro. Sehingga simpanan deposito ini bisa anda jadikan sarana investasi.
  4. Rekening tabungan bisa dijadikan sarana menabung sekaligus transaksi penerimaan uang dari rekening  atau orang lain. Kelebihan ini tidak didapatkan pada simpanan giro dan deposito.
  5. Simpanan tabungan dan giro bisa menjadi sarana gampang untuk pembayaran atau transfer transaksi  tertentu. Nasabah tabungan bisa mentransfer melalui mesin ATM, mobile banking dan internet banking. Sedangkan nasabah giro bisa memakai atau menciptakan bilyet giro dan cek sebagai alat pembayaran kepada orang lain. Kemudian orang itu bisa mencairkan cek dan bilyet giro tersebut di bank bersangkutan. Tapi simpanan deposito tidak bisa dijadikan sarana atau alat pembayaran apapun.
  6. Biasanya dana yang harus disimpan oleh nasabah deposito dalam jumlah yang lebih besar, daripada simpanan tabungan.
  7. Nasabah deposito harus melaksanakan perpanjangan atau perubahan perjanjian kontrak deposito, ketika sudah datang waktu jatuh tempo. Saat ini sebagian besar bank sudah bisa melaksanakan perpanjangan deposito secara otomatis.
Semoga artikel mengenai Persamaan dan Perbedaan Tabungan, Deposito, dan Giro menambah wawasan kita. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

No comments:

Post a Comment