Pengertian Politik Proteksi, Tarif dan Bea Masuk, Pelarangan Impor, Kuota atau Pembatasan Impor, Subsidi, Dumping - Politik perlindungan yaitu kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor. Tujuan kebijakan perlindungan adalah:
a. memaksimalkan produksi dalam negeri;
b. memperluas lapangan kerja;
c. memelihara tradisi nasional;
d. menghindari risiko yang mungkin timbul jikalau hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan;
e. menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jikalau bergantung pada negara lain.
Proteksi sanggup dilakukan melalui kebijakan berikut ini.
a. Tarif dan Bea Masuk
Tarif yaitu suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi kawasan pabean (costum area). Sementara itu, barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dari luar negeri, mempunyai maksud memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara.
Bentuk umum kebijakan tarif yaitu penetapan pajak impor dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor. Akibat dari pengenaan tarif akan tampak sebagaimana Gambar 1. berikut ini.
Gambar 1. Grafik imbas tarif dan bea masuk. |
No. | Sebelum Ada Tarif | Setelah Ada Tarif | Akibat |
1. | Harga setinggi OP | Harga setinggi OP1 | Harga naik sebesar P P1 |
2. | Jumlah produksi dalam negeri sebesar OQ1 | Jumlah produksi dalam negeri sebesar OQ2 | Produksi dalam negeri meningkat Q1Q2 |
3. | Jumlah barang dipasaran/ undangan konsumen OQ4 | Jumlah barang di pasaran/ undangan konsumen OQ3 | Jumlah barang di pasar turun sebesar Q3Q4 |
4. | Impor barang Q1Q4 | Impor barang Q2Q3 | Impor barang turun Q3Q4 |
Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
1) bea ekspor (export duties) yaitu pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area);
2) bea transito (transit duties) yaitu pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan selesai barang tersebut negara lain;
3) bea impor (import duties) yaitu pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).
b. Pelarangan Impor
Pelarangan impor yaitu kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri. Untuk lebih jelasnya perhatikan Gambar 2. berikut ini.
Gambar 2. Kebijakan pelarangan impor. |
No. | Sebelum Larangan Impor | Setelah Larangan Impor | Akibat |
1. | Harga setinggi OP1 | Harga setinggi OP2 | Harga naik sebesar P1 P2 |
2. | Jumlah produksi dalam negeri sebesar OQ1 | Jumlah produksi dalam negeri sebesar OQ2 | Produksi dalam negeri meningkat Q1Q2 |
3. | Jumlah barang dipasaran/ undangan konsumen OQ3 | Jumlah barang di pasaran/ undangan konsumen OQ2 | Jumlah barang di pasar turun sebesar Q2Q3 |
4. | Impor barang Q1Q3 | | |
c. Kuota atau Pembatasan Impor
Kuota yaitu kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Secara grafik akan tampak dalam Gambar 3. berikut ini.
Gambar 3. Kebijakan kuota atau pelarangan impor. |
No. | Sebelum ada kuota | Setelah ada kuota | Akibat |
1. | Harga setinggi OP1 | Harga setinggi OP2 | Harga naik sebesar P P1 |
2. | Jumlah produksi dalam negeri sebesar OQ1 | Jumlah produksi dalam negeri sebesar OQ2 | Produksi dalam negeri meningkat Q1Q2 |
3. | Jumlah barang dipasaran/ undangan konsumen OQ4 | Jumlah barang di pasaran/ undangan konsumen OQ3 | Jumlah barang di pasar turun sebesar Q3Q4 |
4. | Impor barang Q1Q4 | Impor kuota Q2Q3 | Impor barang turun Q3Q4 |
Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
a. mencegah barang-barang yang penting berada di tangan negara lain;
b. untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup;
c. untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.
d. Subsidi. Subsidi yaitu kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri sanggup menjual barangnya lebih murah dan sanggup bersaing dengan barang impor.
Sebagai citra dampak kebijakan ini sanggup dilihat dalam Gambar 4. berikut ini.
Gambar 4. Pengaruh kebijakan subsidi. |
e. Dumping
Dumping yaitu kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
- kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva undangan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva undangan di luar negeri.
- terdapat kendala yang cukup berpengaruh sehingga konsumen dalam negeri tidak sanggup membeli barang dari luar negeri.
Persyaratan tersebut digambarkan sebagai berikut.
Gambar 5. Kebijakan dumping. |
Keterangan:
Seperti diketahui bahwa keuntungan maksimum diperoleh pada dikala kurva MC sama dengan kurva MR. MC sama dengan MR di pasar dalam negeri yang dicapai pada kuantitas produksi OQ1, dan pasar luar negeri dicapai pada kuantitas produksi OQ2. Oleh alasannya kurva undangan di kedua pasar mempunyai kecuraman yang berbeda, di mana harga pasar dalam negeri adalah OP2 sementara harga di pasar luar negeri setinggi OP1, sehingga undangan di pasar dalam negeri relatif lebih inelastis dibandingkan dengan pasar di luar negeri, karena kurvanya lebih curam.
Anda kini sudah mengetahui Politik Proteksi. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.
No comments:
Post a Comment