Pembayaran Internasional dengan Surat Wesel Dagang (Commercial Bill of Exchange atau Commercial draft atau Trade Bill) - Surat wesel dagang yaitu pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya.
Dalam surat wesel tersebut harus dilampiri dokumen-dokumen berupa :
- faktur (invoice),
- konosemen atau surat muatan (bill of lading),
- daftar isi barang (packing list),
- surat keterangan asal barang (certificate of origin),
- surat keterangan pabean,
- surat asuransi (insurence).
Wesel yaitu surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).
Cara pembayaran semacam ini kini masih banyak dipakai dalam kemudian lintas pembayaran internasional. Dengan surat wesel, apabila eksportir membutuhkan uang sebelum jatuh tempo, maka dia sanggup menjualnya kepada pihak lain, yang kelak akan menukarkannya kepada importir sesudah wesel itu jatuh tempo.
Secara skematis pembayaran dengan surat wesel sanggup digambarkan sebagai berikut.
Gambar 1. Pembayaran Internasional dengan Surat Wesel Dagang. |
Keterangan:
1. Pembeli (importir) dan penjual (eksportir) mengadakan komitmen kontrak jual beli atas sejumlah barang, dengan syarat-syarat pembayaran tertentu.
2. Barang dikirim oleh eksportir kepada importir dengan alat angkut tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
3. Eksportir menyerahkan dokumen-dokumen kepada remiting bank (bank di negara eksportir yang dipercaya untuk melaksanakan penagihan kepada bank di negara importir).
4. Remiting bank melaksanakan collection order (penagihan) dengan menyertakan dokumen-dokumen yang dikirim kepada collecting bank (bank di negara importir yang akan melaksanakan pembayaran barang).
5. Collecting bank menyerahkan dokumen-dokumen surat wesel dagang kepada importir.
6. Importir mendapatkan dokumen-dokumen atau menyetujui serta melaksanakan pembayaran.
7. Collecting bank melaksanakan akseptasi atau pembayaran kepada remiting bank.
8. Remiting bank melaksanakan akseptasi atau pembayaran kepada eksportir.
Anda kini sudah mengetahui Pembayaran Internasional dengan Surat Wesel Dagang. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.
No comments:
Post a Comment