Pembayaran Internasional dengan Letter of Credit (L/C) - Letter of credit atau commercial letter of credit yaitu surat yang dikeluarkan oleh bank atas ajakan pembelian sejumlah barang di mana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Pada dasarnya terdapat tiga pihak yang ada dalam transaksi letter of credit, yaitu:
- opener (importir), yaitu pihak yang mengajukan ajakan pembukaan L/C kepada bank
- issuer (issuing bank), yaitu bank di negara importir yang mengeluarkan L/C atas ajakan importir.
- Beneficiary (eksportir), yaitu pihak yang mendapatkan pembukaan L/C oleh importir.
Transaksi yang memakai akomodasi L/C terdiri atas:
- L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir sanggup eksklusif membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
- Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir sanggup memasukkan barang terlebih dahulu dengan melaksanakan pembayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian.
- Indutrial L/C, artinya impor banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak digunakan untuk barang konsumsi.
- Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan kode kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
- Usance L/C, artinya L/C yang pembayarannya gres dilakukan dengan batas waktu tenggang tertentu, contohnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan sehabis penunjukan dokumen.
Untuk lebih jelasnya pembayaran dengan L/C sanggup digambarkan sebagai berikut.
Gambar 1. Pembayaran Internasional dengan Letter of Credit (L/C). |
Keterangan:
1. Perjanjian perihal cara pembayaran dengan L/C oleh importir dan eksportir.
2. Importir membuka L/C bank di negaranya dengan mengisi permohonan L/C.
3. Issuing bank menandatangani L/C tersebut sebagai jaminan pembayaran kepada eksportir. Demikian pula sebaliknya, importir akan menjamin pula semua pembayaran yang dilakukan oleh bank.
4. Dengan diterbitkan L/C tersebut berarti kredit telah tersedia bagi importir untuk menginpor barang dari eksportir.
5. Advice terhadap L/C dilakukan oleh confirming bank atas perintah issuing bank guna memperkuat jaminan pembayaran L/C kepada eksportir.
6. Wesel dan dokumen pengiriman barang diperiksa oleh confirming bank sebagai tanda persetujuan pengiriman barang.
7. Wesel dan dokumen tersebut oleh confirming dikirimkan kepada issuing bank.
8. Setelah wesel tersebut ditandatangani oleh issuing bank maka barang sanggup dikeluarkan dari pelabuhan dan dikirimkan kepada importir sehabis menandatangani trust receipt.
9. Pada waktu yang telah ditentukan terjadilah transaksi pembayaran antara Eksportir dengan confirming bank melalaui perundingan atas dokumen ekspor, Importir dengan issuing bank melalui debet A/C rekeningnya di bank yang bersangkutan, dan confirming bank dengan issuing bank melalui reimbursement atas L/C tersebut.
Anda kini sudah mengetahui Pembayaran Internasional dengan Letter of Credit. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
Referensi :
Ismawanto. 2009. Ekonomi 2 : Untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas XI. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 241.
No comments:
Post a Comment