Tuesday, November 19, 2019

Pintar Pelajaran Kebijakan Perdagangan Internasional, Penetapan Tarif, Kuota Impor Dan Ekspor, Subsidi

Kebijakan Perdagangan Internasional, Penetapan Tarif, Kuota Impor dan Ekspor, Subsidi - Semakin berkembangnya hubungan antar negara, beberapa negara akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan bagi industri dalam negerinya alasannya yaitu kurang bisa bersaing di pasaran internasional. Berkenaan dengan hal tersebut, negara-negara perlu melaksanakan proteksi, yaitu kecerdikan untuk melindungi perekonomian dalam negerinya.

Proteksi tersebut, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan kecerdikan sebagai berikut.

1. Penetapan Tarif

Tarif (bea) yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi kawasan pabean. Pungutan tarif diadakan untuk membatasi kebebasan perdagangan dan mengisi kas negara, dengan alasan untuk melindungi industri-industri yang gres tumbuh. Jenis-jenis tarif, di antaranya terdiri atas tarif bea ekspor, bea transito, dan bea impor.

a. Bea ekspor, dikenakan terhadap barang yang diangkut ke negara lain. Di Indonesia, pemerintah tetapkan tarif ekspor sebesar 0% tujuannya tidak lain untuk meningkatkan ekspor, biar harga barang ekspor sanggup bersaing dengan produk sejenis di luar negeri.
b. Bea transito, dikenakan terhadap barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan barang tersebut tujuan hasilnya yaitu negara lain. Contoh ekspor tekstil dari Indonesia ke Jepang, diangkut melalui Singapura.
c. Bea impor, dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dari negara lain.

Berdasarkan Kurva 1, kebijakan tarif sanggup dijelaskan sebagai berikut. Sebelum tarif diberlakukan, harga berada pada titik OP, produksi dalam negeri pada titik OQ1, jumlah seruan pada titik OQ4, dan jumlah yang harus diimpor adalah Q1Q4.
 Semakin berkembangnya hubungan antar negara Pintar Pelajaran Kebijakan Perdagangan Internasional, Penetapan Tarif, Kuota Impor dan Ekspor, Subsidi
Gambar 1. Kurva Tarif Impor.
Jika negara mengenakan tarif impor terhadap suatu barang, akan besar lengan berkuasa pada hal-hal sebagai berikut.

a. Pengaruh tarif terhadap harga berdampak pada naiknya harga barang yang dikenakan tarif, yaitu dari OP menjadi OP1 (Price Effect).
b. Pengaruh tarif terhadap konsumsi mengakibatkan berkurangnya konsumsi masyarakat yang ditunjukkan oleh kawasan DEF atau OQ4 menjadi OQ3 (Consumption Effect).
c. Pengaruh tarif terhadap produksi dalam negeri mengakibatkan bertambahnya produksi dalam negeri, yaitu dari titik OQ1 menjadi OQ2 atau kawasan ABC (Protective/Import Substitution Effect).
d. Pengaruh tarif terhadap pendapatan negara mengakibatkan bertambahnya pendapatan negara yang ditunjukkan kotak (b) atau kawasan BCED (Revenue Effect).
e. Pengaruh tarif terhadap redistribusi mengakibatkan bertambahnya ekstra pendapatan yang dibayar konsumen dalam negeri kepada produsen dalam negeri. Besarnya dampak ini ditunjukkan oleh kawasan (a) atau titik PP1BA (Redistribution Effect).

2. Kuota

Kuota merupakan kebijakan dalam perdagangan internasional dengan cara membatasi terhadap barang yang masuk (kuota impor) dan keluar (kuota ekspor). Selain untuk melindungi produk dalam negeri, kuota juga bertujuan memperbaiki kondisi neraca pembayaran.

a. Kuota Impor

Kuota impor terdiri atas empat macam, yaitu adikara atau unilateral quota, negotiated atau bilateral quota, tariff quota, dan mixing quota.

1) Absolut atau unilateral quota, yaitu kuota yang besar/kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dengan negara lain.
2) Negotiated atau bilateral quota, adalah kuota yang besar/kecilnya ditentukan menurut perjanjian antara dua negara atau lebih.
3) Tariff quota, adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk jumlah tertentu, barang diizinkan masuk (impor) dengan tarif tertentu, pelengkap impor masih diizinkan, tetapi dikenakan tarif yang lebih tinggi.
4) Mixing quota, adalah membatasi penggunaan materi mentah yang diimpor dalam proporsi tertentu dalam produksi barang akhir.

b. Kuota Ekspor

Seperti halnya kuota impor, kuota ekspor juga sanggup dibatasi jumlahnya dengan tujuan:

1) mencegah barang-barang yang penting jatuh atau berada di tangan musuh;
2) menjamin tersedianya barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup;
3) mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilisasi harga.

3. Subsidi

Subsidi yaitu pertolongan yang diberikan pemerintah kepada produsen dalam negeri biar sanggup menjual barang lebih murah sehingga sanggup bersaing dengan barang impor. Dengan adanya subsidi, biaya untuk memproduksi barang menjadi murah sehingga harga jualnya lebih murah dari barang impor dan jumlah impor akan berkurang. Tentunya hal tersebut akan terjadi dengan perkiraan bahwa faktor-faktor lainnya mendukung, menyerupai kualitas barang buatan dalam negeri lebih baik atau tidak lebih jelek dibandingkan barang sejenis buatan negeri lain sehingga produk dalam negeri sanggup bersaing dengan produk-produk impor.

Bea. ad valorem yaitu pembebanan pungutan bea masuk yang dihitung atas dasar persentase tertentu terhadap nilai barang impor (persentase tarif x harga barang). Sumber: Perdagangan Internasional, Tulus Tambunan, 2001

Anda kini sudah mengetahui Kebijakan Perdagangan Internasional. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

Referensi :

Widjajanta, B., A. Widyaningsih, dan H. Tanuatmojo. 2009. Mengasah Kemampuan Ekonomi 2 : Untuk Kelas XI Sekolah Menengah Atas/Mandrasah Aliyah Program Ilmu Pengetahuan Sosial. Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. p. 146.

No comments:

Post a Comment