Monday, November 18, 2019

Pintar Pelajaran Persamaan Perbedaan Aturan Pidana Dan Perdata, Pengertian, Contoh

Persamaan dan Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata, Pengertian - Hampir setiap hari tayangan dan pemberitaan di televisi maupun di surat kabar menandakan banyak sekali macam kejadian yang menyeret nama-nama hukum. Baik itu pencuri biasa, kasus korupsi, sampai kasus heboh para artis, tak hentinya kemudian lalang dan menjadi sorotan publik. Dengan kejadian ini, sebagian dari para penikmat gosip pastilah sudah tidak absurd langi dengan kata-kata menyerupai « aturan pidana » dan « aturan perdata ».

1. Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana yakni suatu aturan yang berperan dalam mengatur perbuatan yang telah dihentikan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan. Bagi para pelanggarnya, akan mendapat sangsi sesuai perundang-undangan pidana. Hukum pidana ini sendiri terbagi menjadi 2 jenis, yaitu kejahatan dan aturan pidana pelanggaran.

Hukum pidana kejahatan yakni perbuatan yang melanggar perundang-undangan dan bertentangan dengan nilai moral, agama serta keadilan rakyat. Contoh dari aturan pidana kejahatan yakni mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan kejahatan serupa lainya. Sangsi dari pelanggaran aturan ini diatur dalam perundang-undangan aturan pidana.

Hukum pidana pelanggaran yakni perbuatan yang hanya merupakan larangan undang-undang. Dengan kata lain, aturan pidana ini hanya melaksanakan pelanggaran. Contoh dari aturan pidana pelanggaran yakni menerobos lampu merah, tidak memakai helm bagi pengendara bermotor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara bermobil, memakai telepon ketika berkendara serta tindakan lainya yang bersifat melanggar.

2. Pengertian Hukum Perdata

Hukum perdata sanggup disebut dengan aturan pribadi. Hukum perdata merupakan aturan yang mengatur para pelaku aturan yag sipatnya lebih pribadi. Hukum perdata ini berbanding terbalik dari aturan publik. Hukum publik biasanya menangani kasus yang berkaitan dengan negara dan hal umum lainya menyerupai politik, sedangkan aturan perdata lebih menitik beratkan pada korelasi antar warga negara. Beberapa pola dari kasus aturan perdata ini yakni pernikahan, perceraian, penyerahan harta dan juga warisan.

3. Persamaan dan Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Banyak yang tidak mengetahui arti dari hukum-hukum tersebut. Bahkan ada yang membalikan pengertian dan fungsi masing-masing aturan tersebut. Untuk itu, di bawah ini akan dijelaskan beberapa perbedaan dan persamaan antara aturan pidana dan aturan perdata.

3.1. Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

3.1.1. Hukum Pidana

• Sistimatika

Dalam sistimatikanya, terdapat 3 KUHP. Yang pertama yakni ihwal peraturan umum. Dalam buku kesatu ini, terdapat asa egalitas, di mana tidak adanya pidana tanpa ada peraturan (perundangan) terlebih dahulu. Asas ini juga menjelaskan bahwa, suatu tindakan tidak akan dikenakan pidana kalau hal tersebut belum diatur dalam perundang-undangan.

Yang kedua yakni ihwal kejahatan. Kejahatan tersebut sanggup berupa kejahatan antar warga, kejahatan antar pemerintah, kejahatan bermartabat, kejahatan ketertiban umum, kejahatan yang sanggup membahayakan orang lain dan kejahatan lainya.

Yang ketiga yakni mengenai pelanggaran. Pelanggaran tersebut sanggup berupa pelanggaran terhadap keamanan umum, pelanggaran kesusilaan, pelanggaran jabatan, pelanggaran ketertiban umum dan pelanggaran lainnya.

• Penerapan

Pada aturan pidana, abdnegara aturan sanggup mengambil tindakan eksklusif tanpa harus ada pengaduan atau laporan khusus dari pihak yang dirugikan terlebih dahulu, kecuali tindak pidana tersebut berupa delik pengaduan, menyerupai pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga.

• Isi

Dari segi kandungannya, aturan pidana terbagi menjadi 2 bagian, yaitu aturan pidana formil dan aturan pidana materil. Hukum pidana formil merupakan merupakan aturan yang mengenai cara melaksanakan pidana, sedangkan aturan pidana materiil mengatur segala sesuatu mengenai tindak pidana dan juga hukuman nya.

• Keberlakuan

Berlaku tidaknya suatu aturan pidana dilihat dari 2 aspek, KUHPidana pasal 1 (1). Yang pertama berbunyi :

“Sesuatu perbuatan tidak sanggup dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentungan perundang-undangan pidana yang telah ada”

dan yang kedua berbunyi :

“Bilamana ada perubahan dalam perundang-undangan sehabis perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya”

• Pengaturan

Hukum pidana merupakan aturan yang mengatur korelasi antara warga negara dengan negara.

3.1.2. Hukum Pidana

• Sistimatika

Berbeda dari aturan pidana, pada aturan perdata, terdapat 4 jenis KUHP.

Buku pertama lebih menitik beratkan pada orang sebagai obyek hukumnya. Beberapa hal tersebut menyerupai hak kewarga negaraan, daerah tinggal, catatan sipil, ihwal harta bersama, warisan dan pembagianya, ihwal kesepakatan nikah dan hal lainya dimana orang itu sendiri sebagai subjek hukumnya.

Buku kedua mengakibatkan benda sebagai hak objek manusia. Beberapa pola dari buku kedua ini yakni ihwal hak milik, hak kekuasaan atas sesuatu, hak pakai, hak sewa dan hal lainya yang menandakan suatu kepemilikan.

Buku ketiga merupakan pengaturan dalam perjanjian. Di sini, pejanjian bersifat bebas alasannya yakni buku ketiga sendiri bersifat tambahan.  Sedangkan buku keempat berisi ihwal pembuktian. Pembuktian tersebut sanggup berupa surat-surat maupun dokumen-dokumen.

• Penerapan

Berbeda dari pidana, di dalam aturan perdata, abdnegara aturan gres sanggup bertindak, setelah adanya pengaduan atau laporan dari penggugat (pihak pelapor dan merasa dirugikan). Jika belum ada pengaduan, maka abdnegara aturan tidak sanggup mengambil langkah lanjut dalam suatu kasus.

• Isi

Dari segi kandungan atau isi nya, aturan perdata terdiri dari 5 bagian, yaitu : aturan keluarga, aturan waris, aturan benda, aturan harta kekayaan, dan aturan perikatan.

• Keberlakuan

Berlakunya aturan perdata, tertera dalam Undag Undang Dasar 1945 pada pasal 1 yang berbunyi :

 “segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang gres berdasarkan undang-undang dasar in”

• Pengaturan

Hukum perdata merupakan aturan yang mengatur korelasi antara satu orang dengan orang lain dan lebih bersifat personal.

3.2. Persamaan Hukum Pidana dan Perdata
 
Beberapa persamaan yang terdapat dalam aturan pidana dan aturan perdata, sanggup dilihat dari tata cara berpekara di pengadilan. Beberapa persamaan tersebut adalah  :

• Hakim majelis

Dalam investigasi perkara, harus terdiri dari 3 orang hakim atau hakim majelis. Salah satu hakim tersebut bertindak sebagai ketua dan 2 orang lainya sebagai hakim anggota. Hal ini dikarenakan semoga terdapat keputusan mutlak dan tidak ada bunyi seimbang.

• Persidangan terbuka

Persamaan selanjutnya yakni persidangan yang terbuka untuk umum. Persidangan ini sanggup disaksikan dan dihadiri oleh setiap orang semoga mereka sanggup melihat jalanya investigasi suatu perkara.

• Kesetaraan kedua belah pihak

Dalam suatu persidangan dan proses pengadilan, kedua belah pihak harus diperlakukan secara adil dan tidak dibedakan. Hakim harus mendengarkan pernyataan dari kedua belah pihak.

• Hak ingkar

Demi keadilan dan obyektivitas suatu pengadilan, maka, kalau salah satu dari hakim atau panitera mempunyai korelasi sedarah dan korelasi semenda yang mencapai derajat tiga dengan pihak yag mempunyai perkara, maka hakim atau panitera tersebut wajib mengundurkan diri.

Contoh kasus aturan pidana dan perdata

• Hukum pidana

Mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, menerobos lampu merah, tidak memakai helm bagi pengendara bermotor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara bermobil, memakai telepon ketika berkendara dan lainya.

• Hukum perdata 

Pernikahan, perceraian, penyerahan harta, pembagian harta gono gini, permasalahan hak kepimilikan, juga warisan, dilema penyewaan tanah dan lainya.

Semoga artikel mengenai Persamaan dan Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata menambah wawasan kita. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

No comments:

Post a Comment