Persamaan dan Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal - Umat Muslim di seluruh dunia pastinya sangat familiar dengan istilah zakat. Benar sekali, zakat ialah salah satu bab aliran Islam yang wajib diamalkan. Zakat sendiri berdasarkan bahasa mempunyai arti suci, bersih, berkah, dan tumbuh subur. Makna ini sangat sesuai dengan manfaat zakat itu sendiri bagi orang yang berinfak (muzaki) dan bagi pihak yang mendapatkan zakat (mustahik). Dengan memberi zakat bagi pihak yang berhak mendapatkannya, pihak pemberi zakat (muzaki) berarti telah membersihkan hartanya yang mana harta yang dimiliki ada yang menjadi hak para mustahik. Seperti yang kita ketahui bahwa harta yang kita miliki bekerjsama hanyalah titipan semata dari Allah SWT. Sebagian harta yang kita miliki bekerjsama ialah hak untuk mereka para mustahik. Para mustahik mendapatkan rezeki dari Allah SWT melalui zakat yang kita berikan. Selain itu, zakat juga sanggup membersihkan jiwa para muzaki dari banyak sekali penyakit hati ibarat dengki, iri, sombong, dll. Seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Q.S At-Taubah ayat 103 ‘Ambilah zakat dan sebagian harta mereka dengan zakat kau membersihkan dan mensucikan mereka.’
Selain sanggup mensucikan dan membersihkan baik harta maupun jiwa para muzaki, zakat juga mempunyai manfaat lain yaitu muzaki yang sering atau rutin berinfak akan menciptakan hartanya semakin bertambah dan terus bertambah alasannya zakat yang telah diberikan akan membawa berkah bagi muzaki. Hal ini sesuai dengan hadist Rosulullah SAW yang menyampaikan ‘Bentengilah dan suburkanlah hartamu dengan zakat’.
Sementara itu, berdasarkan sara, zakat berarti mengeluarkan sebagian hartanya yang diberikan pada mereka yang berhak sebagai sedekah wajib. Zakat ini diberikan oleh mereka yang tergolog sebagai orang bisa dan telah memenuhi syarat-syarat ibarat yang terdapat dalam aliran agama Islam. Lantas, apa aturan memperlihatkan zakat? Hukum zakat ialah fardu a’in alias wajib bagi mereka yang mampu.
Berbicara lebih detail lagi soal zakat, terdapat dua jenis zakat, sebagaimana tercantum dalam Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Bayinnah ayat 5. Dalam Q.S Al-Bayinnah ayat 5 disebutkan bahwa dua jenis zakat tersebut ialah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat atau sedekah wajib yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu zakat mal ialah sedekah wajib yang berupa harta milik langsung ibarat emas, uang, perak, binatang ternak, hasil panen, harta perniagaan, harta terpendam (rikaz), dan buah-buahan. Zakat mal wajib diberikan oleh muzaki yang telah mempunyai harta dengan pendapatan yang tetap (karyawan dengan penghasilan tetap, petani dengan hasil panen yang jumlahnya konstan/ stabil, dll). Lantas, siapa yang berhak mendapatkan zakat? Terdapat 8 golongan akseptor zakat (mustahik) berdasarkan Firman Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 ‘Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang Fakir, Miskin, pengurus Zakat (Amil), ornag-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak yang telah dijanjikan akan dikemerdekakan, orang-ornag yang berhutang (Gharim), untuk dijalan Allah (Sabilillah), dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah’. Adapun syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat antara lain beragama Islam, merdeka, harta yang dizakatkan ialah harta milik sepenuhnya, cukup haul (genap setahun), dan cukup nisab (cukup nilai minimal).
1. Persamaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Selain sanggup mensucikan dan membersihkan baik harta maupun jiwa para muzaki, zakat juga mempunyai manfaat lain yaitu muzaki yang sering atau rutin berinfak akan menciptakan hartanya semakin bertambah dan terus bertambah alasannya zakat yang telah diberikan akan membawa berkah bagi muzaki. Hal ini sesuai dengan hadist Rosulullah SAW yang menyampaikan ‘Bentengilah dan suburkanlah hartamu dengan zakat’.
Sementara itu, berdasarkan sara, zakat berarti mengeluarkan sebagian hartanya yang diberikan pada mereka yang berhak sebagai sedekah wajib. Zakat ini diberikan oleh mereka yang tergolog sebagai orang bisa dan telah memenuhi syarat-syarat ibarat yang terdapat dalam aliran agama Islam. Lantas, apa aturan memperlihatkan zakat? Hukum zakat ialah fardu a’in alias wajib bagi mereka yang mampu.
Berbicara lebih detail lagi soal zakat, terdapat dua jenis zakat, sebagaimana tercantum dalam Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Bayinnah ayat 5. Dalam Q.S Al-Bayinnah ayat 5 disebutkan bahwa dua jenis zakat tersebut ialah zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah ialah zakat atau sedekah wajib yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu zakat mal ialah sedekah wajib yang berupa harta milik langsung ibarat emas, uang, perak, binatang ternak, hasil panen, harta perniagaan, harta terpendam (rikaz), dan buah-buahan. Zakat mal wajib diberikan oleh muzaki yang telah mempunyai harta dengan pendapatan yang tetap (karyawan dengan penghasilan tetap, petani dengan hasil panen yang jumlahnya konstan/ stabil, dll). Lantas, siapa yang berhak mendapatkan zakat? Terdapat 8 golongan akseptor zakat (mustahik) berdasarkan Firman Allah SWT dalam Q.S. At-Taubah ayat 60 ‘Sesungguhnya sedekah-sedekah (zakat) itu hanya untuk orang-orang Fakir, Miskin, pengurus Zakat (Amil), ornag-orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak yang telah dijanjikan akan dikemerdekakan, orang-ornag yang berhutang (Gharim), untuk dijalan Allah (Sabilillah), dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah’. Adapun syarat-syarat wajib mengeluarkan zakat antara lain beragama Islam, merdeka, harta yang dizakatkan ialah harta milik sepenuhnya, cukup haul (genap setahun), dan cukup nisab (cukup nilai minimal).
1. Persamaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Kedua jenis zakat, yaitu zakat Fitrah dan zakat Mal, mempunyai persamaan dan perbedaan. Adapun persamaan kedua jenis zakat tersebut ada pada hukum, manfaat, dan syarat wajib pengeluaran zakat.
1.1. Hukum
Hukum untuk mengeluarkan zakat Fitrah dan zakat mal ialah wajib atau Fardu a’in. Adapun klarifikasi beberapa aturan zakat baik untuk zakat mal dan zakat Fitrah ialah sebagai berikut. Pertama, zakat wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim yang merdeka dan tidak mematok pada usia, serta berakal.
1.2. Manfaat
Manfaat pinjaman zakat baik zakat Fitrah maupun zakat Mal kurang lebih sama khususnya bagi akseptor zakat (mustahiks). Manfaat zakat yang pertama yaitu sanggup menghilangkan gap antara si kaya dan si miskin. Dengan adanya zakat, akan jauh lebih gampang juga untuk menjalin kekerabatan yang dekat antara mereka yang kaya dan msikin. Manfaat yang ketiga yaitu untuk mencegah tindak kejahatan yang sanggup dilakukan oleh orang-orang miskin yang sanggup merusak dan mengganggu ketertiban masyarakat. Sebagian besar kasus kriminal terjadi alasannya faktor himpitan ekonomi yang dirasakan oleh para pelakunya. Sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT ‘Sekali-kali janganlah ornag-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengaka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu jelek bagi mereka’ (Q.S Al-Imran: 180). Dan manfaat zakat yang terakhir ialah sanggup membersihkan diri. Allah SWT berfirman ‘Ambilah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Mengetahui’ (Q.S At-Taubah: 103).
2. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
2.1. Pemberi Zakat (Muzaki)
Bersumber dari sebuah hadist yang shahih disebutkan bahwa zakat Fitrah sanggup diberikan oleh siapapun, entah pria atau perempuan, orang cendekia balig cukup akal ataupun anak-anak. Dalam hadist tersebut disebutkan ‘Rosulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat Fitrah satu sha’tamar atau satu sha’gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik pria maupun perempuan, baik kecil maupun renta dari kalangan muslimin; dan Beliau menyuruh biar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke daerah shalat Idul Fitri’ (HR Bukhori Muslim).
Sedang untuk zakat Mal, pemberi zakat ialah orang muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan yang niscaya sudah mencapai nisab. Nisab ialah patokan atau ukuran yang sudah ditentukan sesuai dengan aliran agama Islam. Seseorang yang mempunyai harta dengan jumlah yang sudah mencapai nisab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat Mal. Adapun Firman Allah SWT mengenai ketentuan ini ialah sebagai berikut ‘Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menunjukan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berpikir’ (Q.S. Al-Baqarah: 219). Nisab yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis harta yang akan dizakatkan. Misalnya saja emas dan ternak tentu mempunyai batas nisab yang berbeda. Harta yang akan dizakatkan sebagai zakat mal juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jenis harta yang akan dizakatkan berupa harta selain barang-barang kebutuhan pokok (makanan, pakaian, daerah tinggal, dan kendaraan), dan harta yang akan dizakatkan telah mempunyai cukup haul (berjalan 1 tahun),
2.2. Jenis harta yang dizakatkan
Benda yang dizakatkan untuk zakat Fitrah ialah berupa materi masakan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat atau juga bisa berupa uang yang nilainya sama dengan nilai/ harga materi masakan pokok pada dikala itu. Berbeda dengan zakat Fitrah, jenis harta yang dikeluarkan sebagai zakat Mal lebih bervariasi dan bukan bahan-bahan kebutuhan pokok. Harta yang dizakatkan berupa harta ‘bergerak’ ibarat emas, perak, hasil ternak, buah-buahan, dan juga bisa berupa uang.
2.3. Besarnya nilai pajak
Besarnya nilai zakat yang dikeluarkan juga berbeda. Untuku sha’ jenis zakat Mal, muzaki diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Namun nilai ini tidak berlaku untuk mereka yang ingin menzakatkan ternaknya alasannya khusus untuk ternak sudah mempunyai nisab tersendiri. Sedang untuk zakat Fitrah, nilai zakat yang wajib dikeluarkan sebesar sa’tamar atau satu sha’ gandum.
2.4. Waktu pinjaman zakat
Waktu pinjaman zakat Fitrah ialah dimulai dari awal Bulan Ramadhan sampai menjelang Sholat Idul Fitri. Bisa dikatakan zakat Fitrah ini diberikan satu tahun sekali. Sedang zakat Mal waktu pinjaman zakatnya tidak tentu, ada yang satu tahun sekali (khusus untuk zakat harta berupa emas, perak, profesi, dan ternak) dan ada juga yang diberikan setiap kali masa panen (berlaku untuk hasil perkebunan dan pertanian), bahkan ada juga yang diberikan dikala muzaki memilikinya ibarat contohnya rikaz.
1.1. Hukum
Hukum untuk mengeluarkan zakat Fitrah dan zakat mal ialah wajib atau Fardu a’in. Adapun klarifikasi beberapa aturan zakat baik untuk zakat mal dan zakat Fitrah ialah sebagai berikut. Pertama, zakat wajib dikeluarkan oleh seluruh umat muslim yang merdeka dan tidak mematok pada usia, serta berakal.
1.2. Manfaat
Manfaat pinjaman zakat baik zakat Fitrah maupun zakat Mal kurang lebih sama khususnya bagi akseptor zakat (mustahiks). Manfaat zakat yang pertama yaitu sanggup menghilangkan gap antara si kaya dan si miskin. Dengan adanya zakat, akan jauh lebih gampang juga untuk menjalin kekerabatan yang dekat antara mereka yang kaya dan msikin. Manfaat yang ketiga yaitu untuk mencegah tindak kejahatan yang sanggup dilakukan oleh orang-orang miskin yang sanggup merusak dan mengganggu ketertiban masyarakat. Sebagian besar kasus kriminal terjadi alasannya faktor himpitan ekonomi yang dirasakan oleh para pelakunya. Sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah SWT ‘Sekali-kali janganlah ornag-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya mengaka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu jelek bagi mereka’ (Q.S Al-Imran: 180). Dan manfaat zakat yang terakhir ialah sanggup membersihkan diri. Allah SWT berfirman ‘Ambilah zakat dari sebagian harta mereka. Dengan zakat itu kau membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kau itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Mengetahui’ (Q.S At-Taubah: 103).
2. Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
2.1. Pemberi Zakat (Muzaki)
Bersumber dari sebuah hadist yang shahih disebutkan bahwa zakat Fitrah sanggup diberikan oleh siapapun, entah pria atau perempuan, orang cendekia balig cukup akal ataupun anak-anak. Dalam hadist tersebut disebutkan ‘Rosulullah SAW telah memfardukan (mewajibkan) zakat Fitrah satu sha’tamar atau satu sha’gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik pria maupun perempuan, baik kecil maupun renta dari kalangan muslimin; dan Beliau menyuruh biar itu dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke daerah shalat Idul Fitri’ (HR Bukhori Muslim).
Sedang untuk zakat Mal, pemberi zakat ialah orang muslim yang merdeka, baligh, berakal, dan yang niscaya sudah mencapai nisab. Nisab ialah patokan atau ukuran yang sudah ditentukan sesuai dengan aliran agama Islam. Seseorang yang mempunyai harta dengan jumlah yang sudah mencapai nisab diwajibkan untuk mengeluarkan zakat Mal. Adapun Firman Allah SWT mengenai ketentuan ini ialah sebagai berikut ‘Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menunjukan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kau berpikir’ (Q.S. Al-Baqarah: 219). Nisab yang ditetapkan berbeda-beda sesuai dengan jenis harta yang akan dizakatkan. Misalnya saja emas dan ternak tentu mempunyai batas nisab yang berbeda. Harta yang akan dizakatkan sebagai zakat mal juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jenis harta yang akan dizakatkan berupa harta selain barang-barang kebutuhan pokok (makanan, pakaian, daerah tinggal, dan kendaraan), dan harta yang akan dizakatkan telah mempunyai cukup haul (berjalan 1 tahun),
2.2. Jenis harta yang dizakatkan
Benda yang dizakatkan untuk zakat Fitrah ialah berupa materi masakan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat atau juga bisa berupa uang yang nilainya sama dengan nilai/ harga materi masakan pokok pada dikala itu. Berbeda dengan zakat Fitrah, jenis harta yang dikeluarkan sebagai zakat Mal lebih bervariasi dan bukan bahan-bahan kebutuhan pokok. Harta yang dizakatkan berupa harta ‘bergerak’ ibarat emas, perak, hasil ternak, buah-buahan, dan juga bisa berupa uang.
2.3. Besarnya nilai pajak
Besarnya nilai zakat yang dikeluarkan juga berbeda. Untuku sha’ jenis zakat Mal, muzaki diwajibkan mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total harta yang dimiliki. Namun nilai ini tidak berlaku untuk mereka yang ingin menzakatkan ternaknya alasannya khusus untuk ternak sudah mempunyai nisab tersendiri. Sedang untuk zakat Fitrah, nilai zakat yang wajib dikeluarkan sebesar sa’tamar atau satu sha’ gandum.
2.4. Waktu pinjaman zakat
Waktu pinjaman zakat Fitrah ialah dimulai dari awal Bulan Ramadhan sampai menjelang Sholat Idul Fitri. Bisa dikatakan zakat Fitrah ini diberikan satu tahun sekali. Sedang zakat Mal waktu pinjaman zakatnya tidak tentu, ada yang satu tahun sekali (khusus untuk zakat harta berupa emas, perak, profesi, dan ternak) dan ada juga yang diberikan setiap kali masa panen (berlaku untuk hasil perkebunan dan pertanian), bahkan ada juga yang diberikan dikala muzaki memilikinya ibarat contohnya rikaz.
Semoga artikel mengenai Persamaan dan Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal menambah wawasan kita. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.
No comments:
Post a Comment