Monday, November 18, 2019

Pintar Pelajaran Persamaan Dan Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro, Pengertian, Fungsi

Persamaan Dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro, Pengertian, Fungsi - Masyarakat Indonesia mungkin tidak begitu familiar dengan istilah uang giral, menyerupai cek dan bilyet giro. Pasalnya setiap transaksi umumnya dilakukan memakai uang tunai dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga tak jarang bila mereka sedikit galau bila berhadapan dengan kedua hal tersebut. Tak jarang bila alhasil mereka tak tahu persamaan dan perbedaan antara cek dan bilyet giro. Sebagai alat transaksi berbentuk giral, keduanya memang mempunyai perbedaan serta persamaan yang memudahkan Anda mengertinya.

1. Pengertian Cek

Pada dasarnya, cek yaitu surat berharga yang dipakai untuk transaksi pembayaran sebagai pengganti uang chartal. Pengertian cek berdasarkan Simorangkir sendiri yaitu perintah tanpa bersyarat dari si pemberi kuasa atau penerbit cek untuk membayarkan sejumlah uang sperti yang tertera di dalamnya. Uang tunai tersebut nantinya harus diberikan oleh bank kepada pihak yang mencairkan atau membawa cek bersangkutan. Surat perintah ini bersifat sah dan resmi bila ditandatangani pribadi oleh yang bersangkutan.

Ada beberapa syarat yang berlaku secara formal dalam sebuah cek semoga sanggup dipakai sebagai uang giral, yaitu:
  1. Sebuah cek harus memuat kata “CEK” di dalamnya dan tertulis dalam bentuk goresan pena yang jelas.
  2. Surat cek berisi perintah tak bersyarat yang berlaku resmi untuk mencairkan sejumlah dana.
  3. Nama si penerbit cek yang akan melaksanakan pembayaran dalam transaksi (tertarik).
  4. Menetapkan daerah pembayaran dimana pencairan cek akan dilakukan oleh pihak bank kepada pihak penarik.
  5. Tanggal yang diberlakukan untuk menarik uang tertera di cek.
  6. Tanda tangan dari pihak yang akan mengeluarkan uang tersebut (penarik).
Bila Anda masih galau dengan istilah-istilah di atas, berikut beberapa klarifikasi terkait pihak yang terlibat dalam sebuah penerbitan cek sebagai uang giral, yaitu:
  1. Drawer atau penerbit yaitu orang yang mengeluarkan cek dalam sebuah transaksi pembayaran.
  2. Tersangkut yaitu bank yang diberi perintah tak bersyarat untuk melaksanakan pembayaran sejumlah uang yang tertera di dalam surat cek.
  3. Bearer atau pembawa sendiri yaitu orang yang mendapatkan pembayaran dari sejumlah uang tersebut tanpa menyebutkan namanya di dalam cek bersangkutan.
  4. Pengganti yaitu orang yang ditunjuk untuk menggantikan posisi pemegang surat cek dengan cara endorsement. Umumnya, nama pengganti ini akan dicantumkan di dalam surat cek sebagai keterangan tambahan.
2. Jenis-jenis Cek

Jenis-jenis cek sendiri ada aneka macam macam yang tetap sah sebagai pengganti uang chartal. Setidaknya di Indonesia ada 5 jenis cek yang bersifat resmi, yaitu:

2.1. Cek atas nama

Jenis cek ini diterbitkan atas nama orang tertentu ataupun tubuh aturan tertentu yang tertulis terperinci di dalam cek bersangkutan.

2.2. Cek atas unjuk

Cek satu ini berbeda dari cek atas nama di atas yang menuliskan nama pihak tertentu. Di cek atas unjuk, setiap orang sanggup menguangkan sejumlah uang yang tertulis di dalamnya tanpa ada tertera nama pihak bersangkutan.

2.3. Cek silang

Tanda silang tertera 2 kali di bab kiri pojok atas sebuah cek. Hal ini disengaja alasannya yaitu pembayaran dilakukan secara non tunai. Artinya cek silang dilakukan sebagai pemindah bukuan seseorang yang ditujukan kepada bank komersial tertentu. Cek yang awalnya sebagai pembayaran tunai bermetamorfosis non-tunai dalam hal ini.

2.4. Cek mundur

Kesepakatan antara si peserta dan si pemberi cek untuk menuliskan tanggal mundur dari tanggal sekarang. Cek ini sering disebut pula sebagai cek jatuh tempo. Surat perintah ini diterbitkan alasannya yaitu pada dikala itu belum ada dana untuk melaksanakan pembayaran.

2.5. Cek kosong atau blank cheque

Cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro si penerbit cek.

3. Pengertian Bilyet Giro

Setelah mengenal wacana cek, kita akan beralih kepada bilyet giro. Lalu, apakah bilyet giro itu sebenarnya? Bilyet giro berdasarkan Simorangkir merupakan surat perintah yang telah distandarisir bentuknya bank yang mendapatkan perintah pemindah bukuan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada peserta yang disebut namanya pada bank yang sama atau pada bank lainnya. Ini juga merupakan uang giral layaknya sebuah cek.

Berdasarkan surat edaran BI no. 28/32/UPG tanggal 11 Agustus 1995 wacana bilyet giro ini, ada beberapa hal yang disyaratkan di dalam sebuah bilyet giro, yaitu:
  1. Nama bilyet giro serta nomor bilyet giro bersangkutan yang akan dipakai dalam transaksi tersebut.
  2. Adanya surat perintah untuk pemindah bukuan secara terperinci tanpa adanya beban pada rekening penarik sendiri.
  3. Terteranya nama serta rekening pihak pemegang dari bilyet giro.
  4. Mencantumkan nama bank peserta dari bilyet giro.
  5. Sejumlah dan ayang akan dipindah bukukan oleh si pemegang.
  6. Tempat serta tanggal penarikan dari bilyet giro tersebut.
  7. Tanda tangan serta nama terperinci dari pihak penarik.
4. Persamaan Cek Dan Bilyet Giro

Setelah mengetahui pengertian serta beberapa hal yang terkait antara cek serta bilyet giro, tentunya Anda ingin mengetahui apa saja persamaan dan perbedaan dari keduanya. Persamaan antara cek dan bilyet giro sendiri ada beberapa poin, yaitu:
  1. Keduanya merupakan uang giral yang bersifat resmi dalam transaksi pembayaran oleh kedua belah pihak.
  2. Surat perintah tidak bersyarat yang dikeluarkan oleh pemegang kepada bank untuk melaksanakan mutasi pembayaran terhadap rekening nasabah tersebut.
  3. Dapat dijadikan materi perhitungan pada forum kliring dari bank bersangkutan.
  4. Sama-sama mempunyai jangka waktu kadaluarsa 70 hari sejak surat perintah tersebut dikeluarkan.
5. Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Sedangkan perbedaan untuk kedua jenis pembayaran di atas yaitu sebagai berikut.
  1. Cek sanggup diuangkan pribadi secara tunai di bank yang telah ditunjuk, sedangkan bilyet giro tidak sanggup diuangkan pribadi secara tunai layaknya cek.
  2. Pembayaran memakai cek sanggup dilakukan atas unjuk (dapat diendosir) oleh bank tertentu, sedangkan bilyet giro harus dilakukan pribadi oleh pihak yang namanya tertera di dalam surat perintah tersebut (tidak sanggup diendosir).
  3. Pada cek dikenakan bea materai, sedangkan pada bilyet giro pihak penarik tidak dikenakan bea materai atau free.
  4. Cek mengenal istilah cek mundur yang sanggup disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan bilyet giro mencantumkan tanggal efektif serta tanggal berlaku surat perintah bersangkutan.
  5. Bank tidak sanggup menguangkan cek sebelum diberikan tanggal penerbitan dari surat perintah yang bersangkutan, sedangkan bilyet giro sanggup diserahkan bank sebelum tanggal efektif jikalau tanggal efektif lebih awal dari tanggal penerbitan bilyet giro tersebut.
Ada perbedaan serta persamaan dari kedua jenis uang giral pastinya memudahkan siapapun untuk menggunakannya di kesempatan akan datang. Sebagai tambahan, setidaknya ada beberapa pola yang akan membedakan lebih terperinci antara cek dan bilyet giro, yaitu;

1. Cek

Pada sebuah cek tersebut bahwa pada hari ini tanggal 09 Maret 2014, Ani bermaksud ingin mencairkan sejumlah dana yang tertera pada cek yang tertulis tanggal 15 Maret 2014. Ini yaitu cek mundur yang dipakai ketika dana tidak tersedia.

Anda ingin menarik uang melalui cek berjumlah Rp 5.000.000,00 tetapi dana yang tersedia di rekening giro Anda hanya sekitar Rp 3.000.000,00. Tentunya masih kurang Rp 2.000.000,00 untuk melaksanakan penarikan. Cek inilah yang dinamakan cek kosong.

2. Bilyet giro

Bilyet giro ini hanya berisi surat perintah untuk melaksanakan pemindah bukuan oleh pihak pemegang rekening kepada pihak penerima. Surat ini dikeluarkan oleh bank bersangkutan yang telah ditandatangani oleh pihak penarik.

Semoga artikel mengenai Persamaan dan Perbedaan Cek dan Bilyet Giro menambah wawasan kita. Terima kasih anda sudah berkunjung ke Perpustakaan Cyber.

No comments:

Post a Comment